• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, November 22, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Tetapkan Regulasi Usaha Pergadaian

oleh Stella Gracia
4 Oktober 2016 - 00:00
1
Dilihat
0
Bagikan
1
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas –– Otoritas Jasa Keuangan menetapkan POJK nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian pada 29 Juli 2016 . Peraturan tersebut dibuat untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kemudahan akses terhadap pinjaman, landasan hukum bagi OJK dalam pengawasan, kepastian hukum bagi pelaku usaha, usaha pergadaian yang sehat, dan perlindungan bagi konsumen pergadaian.

POJK ini mengatur bentuk badan hukum, permodalan, persyaratan dan prosedur perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, penyelenggaraan sebagian usaha yang diperkenankan, penyelenggaraan sebagian kegiatan isaha berdasarkan prinsip syariah, pengaturan perusahaan pergadaian pemerintah, pelaporan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan, pengawasan dan pemeriksaan perusahaan pergadaian, serta pengenaan sanksi bagi perusahaan pergadaian yang melanggar ketentuan dalam POJK tersebut.

Terdapat ketentuan yang berbeda bagi pelaku usaha dalam prosedur perizinan usaha. Ketentuan ini mengatur pergadaian yang sudah existing sebelum POJK dikeluarkan dan usaha yang akan melakukan kegiatan setelah POJK dikelarkan.

BERITA TERKAIT

OJK Perkuat Perlindungan Nasabah dan Anti-Fraud Lewat Aturan Pengelolaan Rekening

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

OJK Resmi Tunjuk Nofa Hermawati Pimpin Kantor OJK Tasikmalaya

Sejak 2014 OJK Selesaikan 165 Perkara, Bareskrim Beri Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum

Bagi pelaku usaha yang telah melakukan kegiatan sebelum POJK diundangkan akan diberikan opsi berupa permohonan pendaftaran paling lambat dua tahun setelah peraturan diundangkan. Mekanisme pendaftaran memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pergadaian mengingat persyaratan bentuk badan hukum, permodalan, dan lingkup usaha dikecualikan serta persyaratan administratif yang disampaikan relatif lebih mudah dan sederhana.

Selain itu, pelaku usaha wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian swasta dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak POJK diundangkan.

Sedangakn bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha setelah POJK diundangkan, harus mengajukan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian kepada OJK.

Tags: ojk
 
 
 
 
Sebelumnya

EXCL Perluas Pengguna Teknologi 3G di Luar Jawa

Selanjutnya

OJK Tunjuk Pegadaian Sebagai Pelatih Calon Usaha Gadai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 10:59

Stabilitas.id - Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18–19 November...

OJK Dorong Digitalisasi Pertanahan untuk Percepat Kredit Perbankan

OJK Perkuat Perlindungan Nasabah dan Anti-Fraud Lewat Aturan Pengelolaan Rekening

oleh Stella Gracia
19 November 2025 - 11:00

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No. 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum sebagai upaya memperkuat...

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

oleh Stella Gracia
19 November 2025 - 10:53

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal menggelar CEO Networking 2025 sebagai momentum memperkuat ketangguhan Pasar...

OJK Resmi Tunjuk Nofa Hermawati Pimpin Kantor OJK Tasikmalaya

OJK Resmi Tunjuk Nofa Hermawati Pimpin Kantor OJK Tasikmalaya

oleh Stella Gracia
18 November 2025 - 13:10

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat struktur organisasinya di daerah dengan melantik Nofa Hermawati sebagai Kepala OJK Tasikmalaya. Pelantikan...

Sejak 2014 OJK Selesaikan 165 Perkara, Bareskrim Beri Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum

Sejak 2014 OJK Selesaikan 165 Perkara, Bareskrim Beri Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum

oleh Stella Gracia
17 November 2025 - 20:42

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencatatkan prestasi dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan setelah menerima penghargaan dari Bareskrim Polri...

Waspada Penipuan Digital, OJK Bekali Prajurit TNI Literasi Keuangan

Waspada Penipuan Digital, OJK Bekali Prajurit TNI Literasi Keuangan

oleh Stella Gracia
17 November 2025 - 20:37

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperluas jangkauan edukasi keuangan dengan menyasar prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan keluarga...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 52 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Terbaik 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

Emas Makin Dilirik untuk Dana Pendidikan Anak, Ini Alasan dan Strateginya

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya

OJK Tunjuk Pegadaian Sebagai Pelatih Calon Usaha Gadai

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance