• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Keuangan

AAUI Estimasi Klaim Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Rp567 Miliar

oleh Sandy Romualdus
15 Desember 2025 - 17:30
67
Dilihat
AAUI: Premi Asuransi Umum Semester 1 2023 Tumbuh 6,2%
0
Bagikan
67
Dilihat

Stabilitas.id – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan keprihatinan atas bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang telah menimbulkan korban jiwa, kerusakan harta benda, serta gangguan signifikan terhadap aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.

Ketua Departemen Properti, Bidang Teknik 1 AAUI Hendry Tamrin menyampaikan, berdasarkan laporan sementara dari 39 perusahaan anggota AAUI, estimasi awal nilai klaim asuransi akibat bencana tersebut mencapai sekitar Rp567,02 miliar. Nilai tersebut terdiri dari klaim asuransi properti sebesar Rp492,53 miliar dan klaim asuransi kendaraan bermotor sebesar Rp74,50 miliar.

“Perlu kami sampaikan bahwa angka estimasi klaim ini masih bersifat sementara dan dinamis, serta berpotensi berkembang seiring dengan berjalannya proses pelaporan, survei lapangan, dan verifikasi klaim,” ujar Hendry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/12).

BERITA TERKAIT

OJK Keluarkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

AAJI Perkuat Sinergi Asuransi dan Layanan Kesehatan Nasional

AAUI Imbau Pemegang Polis Segera Laporkan Kerugian Pasca Demonstrasi

Indonesia Rendezvous 2025, Forum Strategis AAUI Perkuat Kolaborasi Asuransi Global

Hendry menjelaskan, pada prinsipnya risiko banjir, angin topan, dan kerusakan akibat air dapat dijamin dalam polis standar asuransi harta benda, sepanjang terdapat perluasan jaminan Klausula 43 A. Terkait angin topan, AAUI mencatat bahwa berdasarkan informasi BMKG, kecepatan angin pada kejadian tersebut telah memenuhi kriteria angin topan dengan kecepatan di atas 30 knot, sebagaimana digunakan dalam praktik perasuransian.

Selain itu, AAUI juga menekankan pentingnya penerapan Klausula 72 Jam, yang mengatur bahwa beberapa peristiwa kerugian akibat bahaya yang sama dalam rentang waktu 72 jam dapat dianggap sebagai satu kejadian dalam polis. Ketentuan ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian dalam proses penanganan klaim, khususnya pada bencana yang terjadi secara beruntun.

AAUI turut menyoroti masih lebarnya protection gap asuransi bencana di Indonesia. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp51 triliun untuk rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, sementara estimasi klaim asuransi yang tercatat saat ini masih berada di kisaran Rp560 miliar, mencerminkan rendahnya penetrasi perlindungan asuransi terhadap risiko bencana.

Sebagai bentuk solidaritas industri, Hendry menambahkan bahwa hingga saat ini sumbangan dari anggota AAUI telah terkumpul sekitar Rp340 juta, disertai bantuan barang kebutuhan pokok bagi para korban terdampak. AAUI juga mengimbau seluruh perusahaan anggota untuk segera melakukan survei kerugian bersama loss adjuster serta memproses klaim secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan polis, sebagai wujud komitmen industri asuransi kepada masyarakat. ***

Tags: AAUIasuransi bencana alambanjir dan longsor Acehbencana Sumatera Baratbencana Sumatera UtaraBMKG angin topanindustri asuransi umumklaim asuransi bencanaklaim asuransi kendaraanklaim asuransi propertiKlausula 43 AKlausula 72 jamprotection gap asuransi
 
 
 
 
Sebelumnya

OJK Perkuat Penetrasi PPDP Syariah Lewat Peluncuran Buku Khutbah Muamalah

Selanjutnya

Keseimbangan Produksi Migas dan Energi Terbarukan Jadi Kunci Ketahanan Energi NKRI 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

POJK 35/2025 Terbit, OJK Longgarkan Aturan Perusahaan Pembiayaan

POJK 35/2025 Terbit, OJK Longgarkan Aturan Perusahaan Pembiayaan

oleh Stella Gracia
14 Januari 2026 - 10:16

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 (POJK 35/2025) tentang Perubahan...

Respons Bencana, TASPEN Pastikan Hak JKM ASN di Aceh Tamiang Terpenuhi

Respons Bencana, TASPEN Pastikan Hak JKM ASN di Aceh Tamiang Terpenuhi

oleh Stella Gracia
13 Januari 2026 - 15:16

Stabilitas.id — PT TASPEN (Persero) menyalurkan Manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga almarhumah Dea Alfionika, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Kuatkan Integritas Pegawai, TASPEN Dorong Target Zero Fraud 2026

Kuatkan Integritas Pegawai, TASPEN Dorong Target Zero Fraud 2026

oleh Stella Gracia
13 Januari 2026 - 15:14

Stabilitas.id — PT TASPEN (Persero) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih dan berintegritas melalui penyelenggaraan kegiatan Integrity...

CFX Mencatat Transaksi Derivatif Kripto Tembus Rp11,24 Triliun

OJK Catat Akselerasi ITSK dan Aset Kripto, Sandbox hingga Transaksi Tembus Ratusan Triliun

oleh Stella Gracia
13 Januari 2026 - 15:04

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akselerasi signifikan pada pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan...

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group (OMC) Palsu

OJK: Multifinance hingga Pindar Tumbuh, Risiko Tetap Terkendali

oleh Stella Gracia
13 Januari 2026 - 14:59

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa...

Premi Asuransi Stagnan, OJK Pastikan Ketahanan Industri Terjaga

oleh Stella Gracia
13 Januari 2026 - 14:56

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) secara umum tetap stabil dengan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB Bank Mandiri Tegaskan Dukungan Pemegang Saham dan Penguatan Strategi Menuju 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Umumkan Dividen Interim Rp137 per Saham Tahun Buku 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Terbitkan POJK 32/2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Natal dan Akhir Tahun, BI Perpanjang Jam BI-RTGS hingga 23.55 WIB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat

BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam – Sumatera Barat

Penjualan Eceran Masih Tumbuh, BI Waspadai Tekanan Harga Ramadan

Insentif Perpajakan Dinilai Dukung Daya Beli dan Daya Saing Usaha

Kejar Indonesia Emas 2045, Menkeu Dorong Sinkronisasi Fiskal, Keuangan, dan Investasi

BRI Hadirkan One Stop Pension Solution DPLK BRI di BRImo

OJK Dorong Keterbukaan Informasi Pasar Modal lewat Akses AKSes KSEI

POJK 35/2025 Terbit, OJK Longgarkan Aturan Perusahaan Pembiayaan

OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola SRO Pasar Keuangan

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Keseimbangan Produksi Migas dan Energi Terbarukan Jadi Kunci Ketahanan Energi NKRI 2026

Keseimbangan Produksi Migas dan Energi Terbarukan Jadi Kunci Ketahanan Energi NKRI 2026

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance