• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Ambil Alih Wewenang Bappebti, OJK Terbitkan Dua POJK Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

by Sandy Romualdus
21 September 2026 - 08:26
31
VIEWS
Kontestasi Seleksi Komisioner OJK
0
SHARES
31
VIEWS

OJK resmi menerbitkan dua POJK untuk mengambil alih wewenang pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Bappebti sesuai amanat UU P2SK.

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat jangkauan pengawasannya di sektor komoditas dengan menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) sekaligus terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Langkah taktis yang diumumkan pada Jumat (18/9/2026) ini meluncur sebagai wujud nyata eksekusi amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan UU P2SK). Aturan anyar ini memberikan mandat penuh kepada OJK untuk mengambil alih kendali pengaturan dan pengawasan transaksi di BMKS.

  • Baca juga: Cetak Pemimpin Bank Berwawasan Global: LPPI Resmi Tutup Program Sespibank Angkatan 83

Beleid pertama yang terbit adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 yang merinci mekanisme penahapan peralihan tugas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke tangan OJK. Aturan transisi yang telah berlaku efektif sejak 17 September 2026 ini sengaja dirancang demi menjaga stabilitas pasar serta mencegah terjadinya kekosongan hukum. Otoritas juga ingin meminimalkan potensi kendala operasional bagi para pelaku usaha yang sudah beroperasi selama masa transisi ini berjalan. Proses peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK tersebut diproyeksikan akan berlaku penuh pada 1 Januari 2027, bertepatan dengan momen operasional BMKS.

  • Baca juga: Kredit UMKM 2026 Sentuh Rp1.949 Triliun, Sektor Perbankan Kuasai Pangsa Pasar 82 Persen

Kerangka operasional bursa kemudian dipertegas melalui instrumen kedua, yakni POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS yang kelak berlaku mulai 1 Januari 2027. Regulasi komprehensif ini menata urutan main bagi pelaku kegiatan perdagangan, tata cara penahapan transaksi, tata kelola kelembagaan, manajemen risiko, penegakan integritas, hingga jaminan pelindungan pengguna jasa. Arsitektur penyelenggaraan BMKS tersebut didesain sebagai satu ekosistem terpadu yang menyatukan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga sistem pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

BERITA TERKAIT

Cetak Pemimpin Bank Berwawasan Global: LPPI Resmi Tutup Program Sespibank Angkatan 83

Kredit UMKM 2026 Sentuh Rp1.949 Triliun, Sektor Perbankan Kuasai Pangsa Pasar 82 Persen

Ekonomi Batang Tumbuh 8,38 Persen: OJK Dorong Ratusan ASN Jadi Investor Pasar Modal

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Tekanan Global, Kredit Perbankan Tembus Rp9.178 Triliun

  • Baca juga: Ekonomi Batang Tumbuh 8,38 Persen: OJK Dorong Ratusan ASN Jadi Investor Pasar Modal

Penyusunan kerangka regulasi kembar ini memikul tujuan utama untuk membangun infrastruktur pasar mineral dan komoditas strategis yang teratur, wajar, transparan, efisien, serta berintegritas. Pelaku pasar kini memiliki kepastian hukum yang jauh lebih kuat terkait proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, maupun tata kelola risiko. OJK menaruh harapan besar agar ekosistem BMKS mampu menjelma menjadi pasar yang sehat, likuid, dan berdaya saing, sehingga bermuara pada peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia. ***

Tags: BappebtiBursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS)kliring transaksi komoditasojkOtoritas Jasa Keuanganpengawasan komoditas strategisPOJK Nomor 15 Tahun 2026POJK Nomor 16 Tahun 2026UU P2SK
 
 
 
 
 
Previous Post

Rotasi Strategis BI: Destry Damayanti Tunjuk Mal Isnaini Nakhodai Kebijakan Makroprudensial

Next Post

Transaksi QRIS Tembus Rp600 Triliun, BI Soroti Kesenjangan Literasi dan Darurat Anti-Scam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

Jaga Keseimbangan Bisnis PVML: OJK Perketat Pagar Pembatas Industri Finansial

by Sandy Romualdus
8 Oktober 2026 - 10:35

OJK perketat aturan industri PVML per Agustus 2026. Laba pergadaian capai Rp8,57 triliun, kredit kendaraan listrik melejit, dan revisi regulasi...

Perkuat Sistem Pembayaran Kawasan: SEACEN Rumuskan Tiga Prioritas Bank Sentral di Era AI

Perkuat Sistem Pembayaran Kawasan: SEACEN Rumuskan Tiga Prioritas Bank Sentral di Era AI

by Sandy Romualdus
7 Oktober 2026 - 18:22

Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali mengajak bank sentral regional memperkuat tata kelola AI dan konektivitas pembayaran pada KTT SEACEN...

Kredit UMKM 2026 Sentuh Rp1.949 Triliun, Sektor Perbankan Kuasai Pangsa Pasar 82 Persen

Kredit UMKM 2026 Sentuh Rp1.949 Triliun, Sektor Perbankan Kuasai Pangsa Pasar 82 Persen

by Sandy Romualdus
7 Oktober 2026 - 08:08

Total penyaluran kredit UMKM sukses menembus Rp1.949 triliun. OJK merilis laporan semesteran guna memperkuat landasan kebijakan ekonomi berbasis data. Stabilitas.id...

Ekonomi Batang Tumbuh 8,38 Persen: OJK Dorong Ratusan ASN Jadi Investor Pasar Modal

Ekonomi Batang Tumbuh 8,38 Persen: OJK Dorong Ratusan ASN Jadi Investor Pasar Modal

by Stella Gracia
6 Oktober 2026 - 14:05

OJK mendorong ASN Kabupaten Batang berinvestasi di pasar modal di tengah pertumbuhan ekonomi daerah 8,38 persen dan investasi KITB Rp3,88...

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Tekanan Global, Kredit Perbankan Tembus Rp9.178 Triliun

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Tekanan Global, Kredit Perbankan Tembus Rp9.178 Triliun

by Sandy Romualdus
6 Oktober 2026 - 10:43

OJK mencatat stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap kokoh didorong penyaluran kredit perbankan Rp9.178 triliun di tengah tekanan ekonomi global....

Targetkan 5 Bank Syariah Jumbo pada 2027: OJK Dorong Konversi dan Wajibkan Merger Bank Kecil

Targetkan 5 Bank Syariah Jumbo pada 2027: OJK Dorong Konversi dan Wajibkan Merger Bank Kecil

by Sandy Romualdus
5 Oktober 2026 - 10:53

OJK menargetkan lima bank syariah beraset jumbo hadir di Indonesia pada 2027 melalui skema konversi penuh dan kewajiban merger hasil...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Saham Melonjak 31 Persen: Bank Banten Buka Suara ke BEI dan Tegaskan Nihil Aksi Korporasi

Outstanding Tembus Rp4,93 Triliun: Bank BJB Salurkan KPR FLPP ke 41 Ribu Debitur

Manjakan Nasabah Tajir: BNI Perkuat Layanan Digital Emerald dan Private via Wondr

Melesat 142 Persen di Tengah Likuiditas Ketat, BEI Tetapkan BSWD Masuk Radar Konsentrasi Tinggi

Menyatukan Akar Lokal dan Jaringan Global: Lahirnya Bank MUFG Danamon

Merambah Wall Street dari Satu Aplikasi: Siasat Ajaib Perluas Akses Saham AS dan ETF

Saham JARR Digadaikan ke Bank Mandiri, Manajemen Pastikan Kendali Tak Bergeser

Perkuat Lini Bancassurance, IFG Life Bidik Basis Nasabah Bank Sulselbar

Manfaatkan Alat Otomatis Artex AI: Peretas Tembus Sistem Tujuh Bank Raksasa di Seoul

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Rotasi Strategis BI: Destry Damayanti Tunjuk Mal Isnaini Nakhodai Kebijakan Makroprudensial

Transaksi QRIS Tembus Rp600 Triliun, BI Soroti Kesenjangan Literasi dan Darurat Anti-Scam

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance