OJK resmi menerbitkan dua POJK untuk mengambil alih wewenang pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Bappebti sesuai amanat UU P2SK.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat jangkauan pengawasannya di sektor komoditas dengan menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) sekaligus terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Langkah taktis yang diumumkan pada Jumat (18/9/2026) ini meluncur sebagai wujud nyata eksekusi amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan UU P2SK). Aturan anyar ini memberikan mandat penuh kepada OJK untuk mengambil alih kendali pengaturan dan pengawasan transaksi di BMKS.
Beleid pertama yang terbit adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 yang merinci mekanisme penahapan peralihan tugas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke tangan OJK. Aturan transisi yang telah berlaku efektif sejak 17 September 2026 ini sengaja dirancang demi menjaga stabilitas pasar serta mencegah terjadinya kekosongan hukum. Otoritas juga ingin meminimalkan potensi kendala operasional bagi para pelaku usaha yang sudah beroperasi selama masa transisi ini berjalan. Proses peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK tersebut diproyeksikan akan berlaku penuh pada 1 Januari 2027, bertepatan dengan momen operasional BMKS.
Kerangka operasional bursa kemudian dipertegas melalui instrumen kedua, yakni POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS yang kelak berlaku mulai 1 Januari 2027. Regulasi komprehensif ini menata urutan main bagi pelaku kegiatan perdagangan, tata cara penahapan transaksi, tata kelola kelembagaan, manajemen risiko, penegakan integritas, hingga jaminan pelindungan pengguna jasa. Arsitektur penyelenggaraan BMKS tersebut didesain sebagai satu ekosistem terpadu yang menyatukan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga sistem pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.
BERITA TERKAIT
Penyusunan kerangka regulasi kembar ini memikul tujuan utama untuk membangun infrastruktur pasar mineral dan komoditas strategis yang teratur, wajar, transparan, efisien, serta berintegritas. Pelaku pasar kini memiliki kepastian hukum yang jauh lebih kuat terkait proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, maupun tata kelola risiko. OJK menaruh harapan besar agar ekosistem BMKS mampu menjelma menjadi pasar yang sehat, likuid, dan berdaya saing, sehingga bermuara pada peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia. ***

















