Satgas PASTI gelar High Level Meeting perkuat penindakan scam berbasis AI. Sebanyak 1.220 entitas ilegal ditutup dan Rp 724,1 miliar dana dibekukan.
Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat penindakan kejahatan keuangan digital seiring makin maraknya penipuan (scam) yang memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI), deepfake, impersonation, phishing, hingga social engineering.
Guna merespons eskalasi ancaman tersebut, Satgas PASTI menggelar High Level Meeting (HLM) pada 3 Agustus 2026 yang dihadiri oleh Dewan Pembina dan Tim Pelaksana dari 25 kementerian/lembaga anggota dan calon anggota.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono menegaskan bahwa penanganan kejahatan penipuan digital harus dilakukan secara sistemik dan terintegrasi antarinstansi.
“Scam bukan hanya persoalan pengaduan konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem,” ujar Dicky dalam keterangan resminya, Rabu (5/8/2026).
Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani memaparkan bahwa sepanjang periode Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal. Jumlah tersebut terdiri atas 951 pinjaman online (pinjol) ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Sementara itu, unit penanganan cepat Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak beroperasi 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026 telah menerima 637.055 laporan pengaduan masyarakat. Dari total 1,17 juta rekening yang dilaporkan, sebanyak 607.210 rekening (51,46%) berhasil diblokir. Total dana korban yang dibekukan mencapai Rp 724,1 miliar, dengan nilai dana yang diselamatkan dan dikembalikan ke korban mencapai Rp 204,3 miliar.
Sebagai langkah konkret ke depan, Satgas PASTI akan mengembangkan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository/Hub Data Nasional untuk mempercepat deteksi dini dan penelusuran aliran dana. Selain itu, koordinasi lintas negara juga diperkuat untuk memburu jaringan scam transnasional dan menangani Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang terlibat kejahatan daring. ***
Rekapitulasi Penindakan Keuangan Ilegal & Kinerja IASC (s.d. 31 Juli 2026)
| Indikator Penindakan & Operasional | Periode Data | Capaian Kuantitatif | Dampak / Realisasi Penyelamatan |
| Total Entitas Ilegal Dihentikan | Jan – 31 Juli 2026 | 1.220 Entitas |
951 Pinjol, 240 Investasi, 27 Gadai, 2 Lainnya |
| Laporan Pengaduan Masuk (IASC) | 22 Nov 2024 – 31 Juli 2026 | 637.055 Laporan |
Teridentifikasi 1.179.881 Rekening |
| Rekening Penipu Diblokir | 22 Nov 2024 – 31 Juli 2026 | 607.210 Rekening |
51,46% dari total rekening dilaporkan |
| Nomor Telepon Teridentifikasi | 22 Nov 2024 – 31 Juli 2026 | 145.503 Nomor |
Nomor terindikasi kuat aktivitas scam
|
| Dana Korban Dibekukan di Bank | 22 Nov 2024 – 31 Juli 2026 | Rp 724,1 Miliar |
Dihentikan dalam sistem perbankan |
| Dana Diselamatkan / Dikembalikan | 22 Nov 2024 – 31 Juli 2026 | Rp 204,3 Miliar |
Dikembalikan langsung kepada korban |

















