JAKARTA, Stabilitas.id – Divestasi perusahaan tambang asing menjadi penting guna membentuk kemandirian dan kedaulatan tambang mineral dan batubara (minerba) di Indonesia.
Divestasi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengamantkan perusahaan tambang asing yang ada di Indonesia memiliki kewajiban untuk mengurangi kepemilikan saham sebanyak 51% dan dialihkan ke negara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade dalam keterangan resminya, pada Rabu (24/5/23).
“Sudah saatnya kekayaan negara ini dikelola dan di manfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran Bangsa Indonesia, demikian juga untuk kekayaan mineral. Sehingga sudah saatnya melalui BUMN Holding Tambang kita bisa mewujudkan cita-cita ini,” ungkap Andre.
Andre mengatakan, penting bagi Indonesia untuk melakukan penambahan saham pada PT Vale Indonesia (PTVI), yang tidak hanya digunakan sebagai kepentingan Vale Indonesia memperpanjang kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Penambahan 11%, 14% tidaklah cukup membuat Indonesia melalui BUMN Holding Tambang, MIND ID dapat memiliki kontrol pengendali atas perusahaan tambang asing tersebut.
“Perihal penambahan kepemilikan saham di PT Vale Indonesia, MIND ID yang saat ini sudah memiliki 20% dan akan menambah 11%, rasanya belum berdampak maksimal untuk sumbangsih BUMN ke Indonesia,” jelas Andre.
Dalam penutupnya, Andre menyampaikan, MIND ID perlu memonitor jalannya perusahaan baik dari sisi keuangan dan konsolidasi. Penyerapan tenaga kerja local, kesejahteraan masyarakat sekitar dan penanganan limbah juga perlu menjadi perhatian MIND ID.***