Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai eskalasi konflik antara Iran dan Israel yang berpotensi memicu transmisi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan domestik. Pengetatan pengawasan dilakukan melalui tiga saluran utama: pasar keuangan (financial market), kenaikan harga energi, serta eksposur investasi langsung.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa dinamika geopolitik ini menuntut kewaspadaan tinggi dari pelaku industri jasa keuangan (LJK) untuk melakukan assessment lanjutan secara forward looking.
“OJK mendorong lembaga jasa keuangan untuk memperkuat langkah antisipatif melalui manajemen risiko, menjaga kecukupan likuiditas, serta permodalan di tengah volatilitas yang tinggi,” ujar Friderica dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Senin (6/4/2026).
BERITA TERKAIT
Untuk menjaga kepercayaan investor dan stabilitas IHSG, OJK mempertahankan sejumlah kebijakan “rem darurat” di pasar modal, antara lain:
-
Buyback Tanpa RUPS: Memfasilitasi emiten melakukan pembelian kembali saham untuk menjaga harga.
-
Pembatasan Transaksi: Penundaan praktik short selling guna menghindari spekulasi berlebih.
-
Mekanisme Transaksi: Penerapan trading halt (penghentian perdagangan sementara) dan optimasi sistem auto rejection.
OJK juga berkoordinasi intensif dengan Self-Regulatory Organization (SRO) seperti Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memantau arus modal asing dan pergerakan indeks secara real-time.
Di sisi lain, OJK memperkuat aspek law enforcement melalui kolaborasi strategis dengan Bareskrim Polri. Kerja sama ini difokuskan pada penanganan tindak pidana di sektor keuangan yang kerap meningkat saat kondisi pasar sedang bergejolak.
Terkait operasional internal, OJK melakukan penyesuaian pola kerja WFO (Work From Office) yang tetap memperhatikan kualitas pengawasan. Namun, Friderica memastikan layanan konsumen dan perlindungan masyarakat tetap berjalan normal tanpa gangguan fisik.
“Kami akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan nasional dan perkembangan situasi global guna memastikan sektor jasa keuangan kita tetap resilien,” pungkasnya.***
















