JAKARTA, Stabilitas – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan nilai pertanggungan Barang Milik Negara (BMN) Kemenkeu yang terdampak banjir di wilayah Jabodetabek mencapai Rp 50,6 miliar.
Nilai tersebut telah dilaporkan kepada konsorsium asuransi BMN sejak Jumat (3/1/2019) untuk diklaim. Meski demikian, Ketua Konsorsium Asuransi BMN Sahata Lumban Tobing mengatakan Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (BMN) menyebut proses klaim lima gedung Kementerian Keuangan yang terdampak banjir butuh waktu.
“Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) mencatat setidaknya terdapat 5 gedung kantor Kementerian Keuangan yang mengalami kerugian akibat banjir,”bebernya saat ditemui di Kantor DJKN di Jakarta, Jumat (10/01/2019).
Kelima bangunan tersebut di antaranya Gedung Kantor Layanan Pajak Pertama Cibitung, Gedung Kantor Layanan Pajak Pertama Cibinong, Gedung Kantor Layanan Pajak Pertama Bekasi Utara, Gedung Kantor Layanan Pajak Pertama Bekasi Selatan, dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Tipe A Jakarta.
Sementara Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata mengatakan nilai klaim asuransi BMN bisa jadi di bawah dari yang diajukan.
Hal itu dikarenakan biaya pertanggungan hanya akan dibrikan kepada kerugian yang terdampak banjirsementara nilai pertanggungan bisa keluar jika gedung benar-benar hancur.
“Pemerintah biasanya memiliki dana pemeliharaan untuk BMN. Namun karena disebabkan bencana besar, maka tidak bisa penanggulangannya menggunakan dana pemeliharaan,”bebernya.
Sebagaimana diketahui, mulai tahun 2019, Kemenkeu telah mengasuransikan 1.360 BMN senilai Rp 10,8 triliun. Nilai premi nya adalah Rp 21 miliar berupa gedung dan bangunan kepada konsorsium asuransi.

















