Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan taji dengan pertumbuhan aset yang melesat dua digit hingga kuartal I/2026. Regulasi yang akomodatif dan agenda konsolidasi menjadi motor utama penguatan modal di sektor ini.
Berdasarkan data OJK per Maret 2026, total aset perbankan syariah sukses menembus angka psikologis baru senilai Rp1.061,61 triliun. Angka tersebut mencerminkan pertumbuhan sebesar 10,49% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa kinerja moncer ini didorong oleh fungsi intermediasi yang berjalan agresif serta menebalnya kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan syariah.
BERITA TERKAIT
“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (16/5/2026).
Sejalan dengan kenaikan aset, penyaluran pembiayaan perbankan syariah melonjak 9,82% yoy menjadi Rp716,40 triliun, melampaui rata-rata pertumbuhan industri perbankan nasional. Dari sisi likuiditas, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) terkerek 11,14% yoy menjadi Rp811,76 triliun.
Kondisi tersebut membuat rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) merangkak naik ke level 87,65%, yang menandakan optimalnya kontribusi perbankan syariah ke sektor riil. Di lain sisi, tingkat risiko tetap terkendali pruden dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross di level 2,28% dan NPF net sebesar 0,87%.
Konsolidasi & Aturan Main Baru
Untuk memperkuat struktur industri, regulator terus mendorong peningkatan skala usaha perbankan syariah. Saat ini, telah bertengger tiga bank syariah kakap yang mengisi ceruk Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3.
Targetnya, pada tahun ini struktur pasar akan semakin gemuk dengan lahirnya satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil pemisahan (spin-off) yang diplot untuk langsung masuk ke kelas KBMI 2.
Tak hanya di level bank umum, konsolidasi juga menyasar sektor Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). OJK tengah memproses penciutan (merger) terhadap 21 BPR/BPRS untuk dilebur menjadi 9 entitas BPRS baru yang lebih efisien dan memiliki daya saing tinggi.
Dari sisi produk, OJK mengandalkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah guna menggenjot inovasi. Lewat Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang dibentuk pada 2025, rekomendasi anyar seperti Fatwa No. 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion (bank emas) juga mulai diimplementasikan.
Hingga kuartal I/2026, penetrasi sejumlah produk anyar menunjukkan tren positif. Instrumen Shariah Restricted Investment Account (SRIA) contohnya, telah mencatatkan nilai nominal piloting mencapai Rp1,35 triliun yang dijalankan oleh 1 BUS dan 1 UUS. Sementara itu, pembiayaan ke sektor UMKM oleh industri perbankan syariah telah menyentuh angka Rp217,86 triliun.***

















