Optik Seis dan Avrist General Insurance bekerja sama untuk memperkenalkan program pelayanan purna jual sebagai nilai lebih yang ditawarkan untuk para pembeli kacamata di Optik Seis. Kerjasama yang terwujud dalam program bertajuk “Asuransi Perlindungan Kacamata” ini memberikan perlindungan berupa jaminan penggantian kacamata yang dibeli dari Optik Seis apabila mengalami kerusakan seperti gagang patah atau lensa pecah selama 12 bulan. Konsep asuransi untuk kacamata ini adalah konsep unik yang pertama di Indonesia.
Sebagai nilai tambah yang diberikan Optik Seis kepada pelanggannya, layanan ini tidak memungut biaya apapun. Pelanggan cukup melakukan registrasi melalui SMS saat pembelian kacamata untuk memperoleh polis asuransi yang akan dikirimkan melalui email. Jika pelanggan akan mengajukan klaim, dengan prosedur yang sangat mudah dalam waktu maksimal dua minggu pelanggan sudah bisa mendapatkan penggantian berupa voucher untuk memperoleh kacamata baru.
Direktur Optik Seis Rudhy Buntaram mengatakan proses klaim dalam layanan ini mudah dan singkat serta penggantian berupa voucher. Program Asuransi Perlindungan Kacamata ini berlaku serentak di seluruh cabang Optik Seis di Indonesia mulai 9 Desember 2013.