Jakarta – Setelah melemparkan wacana hampir setahun lalu, Bank Indonesia (BI) akhirnya merilis aturan kartu kredit yang lebih ketat. Aturan baru yang ditandatangai lewat PBI bernomor No.14/2/PBI/2012 diharapkan dapat menjadikan pelaksanaan kartu kredit lebih hati-hati sehingga menjadikan tingkat kredit macet (NPL) semakin turun.
Ketua Tim Pengawas Sistem Pembayaran BI Puji Atmoko mengatakan, NPL kartu kredit lebih tinggi dari kredit secara umum. Pada Desember 2010, NPLnya mencapai 4,63 persen, hanya membaik tipis menjadi 4,51 persen pada November 2011. "Dengan aturan baru ini kecenderungannya akan turun. Akan ada suffer sedikit, tapi ke depannya akan lebih baik," kata Puji ditemui di kantornya kemarin.
Namun, Puji mengatakan, perbaikan kredit macet tersebut mungkin baru akan dirasakan satu tahun setelah aturan tersebut berlaku. Aturan baru itu sendiri mulai diterapkan pada 1 Januari 2013. "Moga-moga bisa di bawah 4 persen," lanjutnya. Seperti diketahui, rasio kredit macet perbankan yang terakhir dirilis BI Oktober 2011merupakan 2,66 persen.
BERITA TERKAIT
Aturan yang dirilis tidak berubah dari yang sebelumnya sudah disosialisasikan, yakni pendapatan minimumm pemilik kartu merupakan Rp 3 juta dengan usia 21 tahun atau telah menikah. Untuk pemilik kartu berpenghasilan Rp 3-10 juta, maksimal kartu diterbitkan oleh dua penerbit saja. Minimum pembayaran kartu kredit perbulan masih 10 persen. BI juga akan megatur suku bunga maksimal lewat surat edaran yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Selain itu, meningkatkan keamanan, BI juga mewajibkan kartu kredit menggunakan chip dan mengganti otentikasi kartu kredit dengan PIN, tidak lagi tanda tangan.
Seperti diwartakan sebelumnya, PBI ini mengatur supaya bank tidak membungakan bunga kartu kredit. Artinya, bunga, biaya, dan denda tidak boleh dihitung sebagai pokok dan kemudian dibungakan lagi dalam tagihan berikutnya.
Mengenai penagihan kartu kredit oleh pihak ketiga, BI tidak mengatur secara rinci. Untuk alih daya, PBI ini mengacu pada PBI Alih Daya yang juga baru dikeluarkan beberapa waktu lalu. "Untuk collection, asosiasi sudah sepakat akan membuat code of conduct," lanjut Puji. Aturan asosiasi tersebut yang akan mengatur etika penagihan.
Kartu kredit juga diatur agar berfungsi sebagai alat pembayaran. Pasal 18 ayat 3 PBI memuat, penerbit kartu kredit dilarang memberikan fitur tambahan melalui kartu kredit yang tujuannya untuk membayar angsuran fasilitas kredit lainnya. Puji mengatakan, praktik pemberian KTA dengan pembayaran lewat kartu kredit dianjurkan tidak lagi dilakukan.
Namun, Puji mengatakan, hal tersebut tidak berarti BI melarang pembayaran KTA dengan kartu kredit. "Harus dilihat plafon kreditnya," katanya.
BI juga mewajibkan adanya konfirmasi transaksi di luar kewajaran via SMS dan pemberian summary transaksi per tahun.
Puji meyakini, aturan baru tidak akan mengekang ekspansi bisnis kartu kredit melainkan menjadikannya lebih berprinsip kehati-hatian. "Pertumbuhan, kalau sisi jumlah kartu nggak akan banyak berubah, tapi kalau transaksi masih akan bertumbuh sesuai pertumbuhan ekonomi," katanya.
Jumlah kartu kredit pada 2011 mencapai 14,59 juta kartu, tumbuh 7,51 persen dari 2010 di mana jumlah kartu 13,57 juta. Transaksi kartu kredit pada 2011 nilainya mencapai Rp 165,60 triliun, naik 1,46 persen dari sebelumnya Rp 163,21 triliun.