Menkeu Purbaya bantah isu gaji manajer Kopdes Merah Putih Rp16 juta/bulan. Ia tegaskan kisarannya selevel UMP dan pastikan kredit Rp240 T aman di APBN.
Stabilitas.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu liar di media sosial yang menyebutkan bahwa besaran gaji manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bakal menembus angka Rp16 juta per bulan.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah belum memfinalisasi formula kompensasi bagi pengelola koperasi desa tersebut. Namun, sebagai bendahara negara, pihaknya tidak akan meloloskan usulan gaji yang nilainya dinilai tidak proporsional dan membebani keuangan negara.
“Kalau Rp16 juta pasti salah, kegedean kayaknya. Saya dengar [arahnya] kisaran UMP, lebih sedikit saja masih ketinggian. Tapi saya belum tahu angka yang terakhir berapa, yang jelas tidak sampai segitu. Kalau segitu ya kami tidak setujui saja, selesai,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
BERITA TERKAIT
Isu mengenai gaji pengelola Kopdes ini menjadi sorotan publik lantaran pada dua tahun pertama operasional, alokasi kompensasi atau gaji manajer direncanakan akan disokong langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Skema Kredit Rp240 Triliun
Di luar polemik gaji, Purbaya memastikan bahwa pemerintah terus mematangkan skema pembiayaan untuk program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih secara nasional.
Pemerintah berkomitmen untuk menanggung pembayaran fasilitas kredit koperasi kepada perbankan dengan total nilai mencapai Rp240 triliun. Skema pengembalian utang tersebut dirancang melalu pembayaran cicilan secara bertahap selama enam tahun.
“Cicilan pokok diperkirakan sekitar Rp40 triliun per tahun, di luar porsi bunga. Kami sedang berkoordinasi intensif bersama BPKP, Danantara, perbankan, serta tim internal Kemenkeu untuk memastikan pembayaran cicilan pertama pada September 2026 berjalan tepat waktu tanpa keterlambatan,” jelasnya.
Purbaya menggarisbawahi bahwa seluruh struktur program dirancang agar memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat desa. Selain aset fisik koperasi menjadi milik desa, keuntungan usaha atau Sisa Hasil Usaha (SHU) nantinya akan didistribusikan kepada warga desa setempat selaku anggota koperasi. ***

















