• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Januari 16, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Laporan Utama

Bareskrim Ringkus 4 Pelaku Fintech Ilegal

oleh Stella Gracia
9 Januari 2019 - 00:00
23
Dilihat
Bareskrim Ringkus 4 Pelaku Fintech Ilegal
0
Bagikan
23
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas—Bareskrim polri mengumumkan penangkapan atas 4 tersangka penipuan dan pemerasan yang bertindak sebagai desk collector terhadap nasabah. Keempatnya merupakan karyawan swasta yang bekerja pada sebuah perusahaan teknologi finansial (fintech) bernama vLoan, fintech yang bergerak di sektor peer-to-peer lending (P2P). Adapun 4 tersangka tersebut berinisial IS (31), FJ (26), RS (27), dan WW (22).

Mereka terbukti melakukan tindakan pengancaman, menakut-nakuti, bahkan penyebaran konten porno kepada nasabah dan pihak lain yang berada dialam daftar kontak nasabah hingga membuat grup khusus per nasabah.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Bareskrim Jakarta, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Pol Ricky Naldo menjelaskan VLoan memiliki 4 nama lain yakni Supercash, Rupiah Cash, Super Dana, Pinjaman Plus, Super Dompet dan Super Pinjaman.

BERITA TERKAIT

Simfoni Integritas dari Yogyakarta

OJK dan OECD Perkuat Regulasi Inovasi Digital & AI di Sektor Keuangan

OJK Edukasi Mahasiswa Soal Risiko dan Peluang Aset Digital

Kolaborasi OJK–PPATK–BSSN Dibentuk untuk Perangi kejahatan Siber dan TPPU

“VLoan ini memberikan pilihan jumlah yang bisa dipinjam oleh nasabah mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1,2 juta dalam waktu tujuh dan 14 hari serta akan diberikan melalui jasa payment gateway,yakni Xendit, Bluepay, dan Doku”papar Ricky Naldo

Lebih jauh dikatakan Ricky, terdapat 3 laporan dari korban yang mengadukan tindakan kriminal yang mereka alami.

“Ada 3 laporan yang masuk. Awalnya kita tidak tahu fintech mana saja tapi setelah diselidiki ternyata sumbernya (fintech) satu”kata Ricky, (8/1/2019)

Terkait kemungkinan kegiatan ilegal oleh fintech lainnya, Ricky mengatakan harus ada laporan yang masuk agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian maupun yang berwenang atas kasus tersebut.

“Karena ini adalah delik aduan jadi harus dilaporkan. Jika tidak dilaporkan ya tidak bisa kita proses dan kita selidiki,”ungkapnya.

Sementara itu, Ricky mengungkapkan sejumlah kerugian yang ditimbulkan oleh aksi penagihan tersebut bukan hanya kerugian materi.

“Karena kontak di ponsel nasabah bisa diakses, tersangka meng-SMS bos nasabah, orang tua, teman dan orang terdekat. Ada nasabah yang dipecat dan bahkan ada yang diusir dari rumah”kata Ricky.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam Tobing. Dalam penyampaiannya, Tongam mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan OJK no.77 tahun 2016 bahwa setiap fintech lending wajib terdaftar di bawah OJK sehingga pihaknya menyatakan bahwa fintech yang tidak terdaftar tersebut bukan merupakan fintech yang sesuai dengan perundang-undangan.

“Oleh karena itu kegiatan fintech yang tidak terdaftar itu adalah kegiatan ilegal yang dalam hal ini dari satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim,”kata Tongam.

Tongam menambahkan, terkait keberadaan Vloan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kemenkominfo untuk menutup dan menghentikan fintech tersebut.

“Sudah ditutup sejak September 2018 yang lalu berkat koordinasi dengan Kemekominfo,”papar Tongam.

Dalam kesempatan yang sama, Tongam juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap fintech ilegal dengan mengecek legalitas dan terus akan terus mengedukasi masyarakat.

“Di sisi lain juga memang perlu kita tingkatkan literasi penggunaan teknologi ini terutama fintech. Karenanya, satu-satunya cara adalah bagaimana kita mengedukasi masyarakat untuk melakukan cara pinjam meminjam uang terhadap fintech yang legal,”pungkasnya.

Keempat tersangka dikenakan pasal 40, 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (3), Tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik. Selanjutnya juga dijerat dengan pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 369 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tags: Fintech
 
 
 
 
Sebelumnya

OJK: Jangan Termakan Iming-iming Fintech Ilegal

Selanjutnya

3000 Pelanggan Linux dan Bolt Teima Refund

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

OJK Terbitkan Ketentuan Penyelenggaraan TI, Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah

oleh Stella Gracia
9 Januari 2026 - 09:40

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan ketentuan baru terkait penyelenggaraan teknologi informasi (TI) bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)...

Ingin Punya Rumah Pertama? Ini Tips Keuangan dan KPR untuk Pasutri

Ingin Punya Rumah Pertama? Ini Tips Keuangan dan KPR untuk Pasutri

oleh Stella Gracia
8 Januari 2026 - 14:07

Stabilitas.id — Memiliki rumah pertama masih menjadi salah satu impian sekaligus prioritas utama bagi pasangan suami istri (pasutri) baru. Namun,...

Transaksi Digital Tumbuh 44%, CIMB Niaga Gaspol Pengembangan OCTO

Transaksi Digital Tumbuh 44%, CIMB Niaga Gaspol Pengembangan OCTO

oleh Stella Gracia
11 November 2025 - 04:31

Stabilitas.id — PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) kembali memperkuat posisinya sebagai pemain utama di perbankan digital dengan meluncurkan...

Keterlibatan Aplikasi Keuangan di APAC Naik 35% pada 2025

Keterlibatan Aplikasi Keuangan di APAC Naik 35% pada 2025

oleh Stella Gracia
31 Oktober 2025 - 12:30

Stabilitas.id – Perusahaan analitik dan pengukuran global Adjust melaporkan peningkatan signifikan keterlibatan aplikasi keuangan di kawasan Asia Pasifik (APAC) sepanjang...

Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Bank Himbara, Menkeu: Bangun Ekspektasi Positif

Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Bank Himbara, Menkeu: Bangun Ekspektasi Positif

oleh Sandy Romualdus
29 Oktober 2025 - 12:14

Stabilitas.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya membangun ekspektasi positif dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin...

OJK Inisiasi Transformasi Digital Koperasi Sapi Perah, Libatkan ILO dan Kemenkeu

OJK Inisiasi Transformasi Digital Koperasi Sapi Perah, Libatkan ILO dan Kemenkeu

oleh Stella Gracia
15 Oktober 2025 - 08:45

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas penerapan program digitalisasi pembiayaan ekosistem sapi perah di berbagai daerah sebagai upaya mendorong...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB Bank Mandiri Tegaskan Dukungan Pemegang Saham dan Penguatan Strategi Menuju 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Umumkan Dividen Interim Rp137 per Saham Tahun Buku 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Terbitkan POJK 32/2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Natal dan Akhir Tahun, BI Perpanjang Jam BI-RTGS hingga 23.55 WIB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Cuan Awal Tahun, Pemegang Saham BBRI Terima Dividen Interim Rp20,6 Triliun Hari Ini

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

Lewat IASC, OJK dan Bareskrim Polri Percepat Pengembalian Dana Korban Scam

Ekonom Bank Mandiri: Inflasi Terkendali Modal Konsumsi Domestik Topang Pertumbuhan Awal 2026

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat

BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam – Sumatera Barat

Penjualan Eceran Masih Tumbuh, BI Waspadai Tekanan Harga Ramadan

Insentif Perpajakan Dinilai Dukung Daya Beli dan Daya Saing Usaha

Kejar Indonesia Emas 2045, Menkeu Dorong Sinkronisasi Fiskal, Keuangan, dan Investasi

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya

Pemerintah Dorong 8 Juta Petani Go Digital

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance