• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Ekonomi

Batas Bebas Bea Masuk Barang Pribadi Penumpang Naik Jadi 500 Dolar AS

by Sandy Romualdus
29 Desember 2017 - 00:00
9
VIEWS
0
SHARES
9
VIEWS

JAKARTA, Stabilitas — Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi baru untuk impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 188/PMK.04/2010. Aturan baru ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan penumpang yang cukup signifikan, dan peningkatan pendapatan per kapita warga negara Indonesia dan menanggapi aspirasi dari masyarakat.

 “Untuk isu ini yang kami paling kedepankan adalah pelayanan. Ini bukan tentang target penerimaan dan isu fiskal, tapi kita ingin membantu dan memberi kemudahan dari masyarakat. Ini yang kami ingin pemerintah responsive. Ini bagian dari reform kami, hal-hal yang kongkret riil yang terus kami lakukan kepada masyarakat. Dan kita akan evaluasi terus setiap kali ada masukkan, entah dari instagram, facebook, twitter kita akan rekap. Ini semua tujuannya supaya kami bisa melayani dan menjadi institusi yang dipercaya oleh masyarakat,” jelas Menkeu Sri Mulyani saat Konferensi Pers tentang Batas Pembebasan Bea Masuk Barang Pribadi Penumpang di Aula Djuanda, Kantor Pusat Kemenkeu pada Kamis (28/12).

  • Baca juga: ULN Indonesia Agustus 2026 Terjaga US$459,3 Miliar, BI Tegaskan Struktur Tetap Sehat

Menkeu menjelaskan batas pembebasan bea masuk barang pribadi penumpang naik menjadi USD 500 per orang dari USD 250 per orang. “Kami mengubah PMK yang mengatur sejak 2010 lalu itu. Sekarang batas untuk membawa barang yang bebas bea masuk, jadi tidak dikenakan bea masuk maupun pungutan apapun dinaikkan dari  250 Dollar per orang dinaikkan menjadi 500 Dollar per orang,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

No Content Available

Ia juga menjelaskan bahwa peningkatan nilai pembebasan bea masuk ini cukup moderat, jika dibandingkan dengan negara lain yang memiliki income per capita lebih tinggi, seperti Malaysia USD125, Thailand USD285, Inggris USD557, Singapura USD600, China USD764, Amerika Serikat USD800.

  • Baca juga: Indonesia Peringkat Pertama Modest Fashion Dunia, BI dan Kemendag Pacu Ekspor Wastra Nusantara

Istilah ‘keluarga’ yang selama ini mendapatkan pembebasan senilai USD1.000/keluarga dihapus sejalan dengan best practice internasional dan Indonesia satu-satunya negara yang menggunakan kategori keluarga. “Dulunya kan satu keluarga 1.000 (USD), sekarang tidak. Jadi sekarang setiap orang 500 (FOB 500 USD per orang),” jelas Menkeu.

Adapun proses penerbitan aturan baru ini, saat ini tengah dalam proses penomoran dan pengesahan lembaran negara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Nomor PMK nya, kami masih menunggu proses penomoran di Kementerian Hukum dan HAM, saya memang meminta membuat konferensi pers ini sebagai announcement sehingga apabila PMK tersebut keluar sudah tidak perlu dijelaskan lagi,” pungkasnya.

  • Baca juga: Riset Paramadina: 8 Juta UMKM Pangan Belum Tersertifikasi, Wajib Halal Serentak Berisiko Tekan Daya Beli

Sebagai informasi, beberapa hal yang menjadi terobosan kebijakan dari regulasi baru ini adalah:

  1. Pemberian fasilitas kepada barang-barang impor yang dibawa penumpang termasuk dalam kategori barang pribadi penumpang. Aturan ini memberikan penegasan dan kepastian penyelesaian atas barang-barang impor yang dibawa penumpang yang tergolong sebagai bukan barang pribadi.
  2. Menaikkan nilai pembebasan bea masuk (de minimis value) untuk barang pribadi penumpang dari semula (Free On Board) FOB USD 250 per orang menjadi FOB USD 500 per orang, dan menghapus istilah keluarga untuk barang pribadi penumpang.
  3. Penyederhanaan pengenaan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung item per item barang, menjadi hanya tarif tunggal yaitu 10%. Hal ini sesuai dengan praktik internasional penggunaan tarif tunggal yang juga diberlakukan oleh Singapura (7%), Jepang (15%), dan Malaysia (30%).
  4. Kemudahan prosedur bagi para penumpang yang akan membawa barang-barang ke luar negeri untuk dibawa kembali ke Indonesia, sehingga pada saat tiba di bandara Indonesia mendapatkan kepastian dan kelancaran pengeluarannya. Contoh: Seseorang yang akan berekreasi ke Singapore dengan membawa sepeda lipat agar memberitahu petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan dan menunjukkan bukti pemberitahuan tersebut pada saat kembali ke Indonesia. Melalui prosedur ini maka akan memudahkan petugas untuk mempercepat proses clearance dan tidak dikenakan pungutan apapun.
  5. Mengakomodasi ekspor barang yang karena sifat atau nilainya memerlukan penanganan khusus melalui pembawaan oleh penumpang. Contoh: ekspor perhiasan dari emas. Sehingga ekspor tersebut secara administrasi tercatat resmi dan bisa dipakai sebagai bukti perpajakan;
  6. Pembebasan bea masuk atas impor kembali barang ekspor asal Indonesia. Contoh: pengrajin Indonesia yang membawa barang untuk dipamerkan di luar negeri agar memberitahu kepada petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan sehingga pada saat kembali tidak dipungut apapun.
  7. Pembebasan atau keringanan sesuai peraturan impor sementara untuk barang yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat penumpang ke luar negeri. Contoh: wartawan yang membawa perlengkapan kamera untuk liputan selama di Indonesia agar memberitahu kepada petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan dan tidak dipungut apapun sepanjang barang tersebut akan dibawa kembali ke luar negeri.

Tidak hanya berhenti di tataran kebijakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Barang Bawaan Penumpang untuk memberikan one stop service kepada penumpang yang mengalami kesulitan dengan proses penyelesaian barang bawaannya. Satgas ini tersedia di 4 bandar udara (bandara) internasional di Indonesia dengan jalur komunikasi langsung (hotline) yang dapat dihubungi, yaitu melalui contact center Bea Cukai 1500225 atau Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (081289330168), Bea Cukai Bandara Juanda Surabaya (08113009147), Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali (085934484644), dan Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan (081361709382).

Tags: Bea Cukai,Menteri Keuangan Sri Mulyani
 
 
 
 
 
Previous Post

Pemrov DKI Harus Rasionalisasi Program Agar Tidak ‘Over Budgeting’

Next Post

Sinergi Tiga Kementerian, Percepat Prosedur Pinjaman Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Survei BI: Kenaikan Harga Bahan Baku Bakal Dongkrak Inflasi Ritel Per Juni 2026

ULN Indonesia Agustus 2026 Terjaga US$459,3 Miliar, BI Tegaskan Struktur Tetap Sehat

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 12:51

Bank Indonesia mencatat ULN Indonesia Agustus 2026 tetap sehat sebesar US$459,3 miliar (tumbuh 5,6% yoy) dengan rasio PDB 30,9% didominasi...

Pilar Inklusi dari Binjai Utara: Kisah Shifa Celluler Perluas Akses dan Literasi Keuangan Lansia

Indonesia Peringkat Pertama Modest Fashion Dunia, BI dan Kemendag Pacu Ekspor Wastra Nusantara

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 12:00

Indonesia peringkat 1 dunia sektor modest fashion SGIE 2025/2026. Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman buka IN2MOTIONFEST x JMFW...

Porsi Kredit UMKM BRI Capai 83,86%, Bukti Komitmen BRI pada Pemberdayaan Usaha Mikro

Riset Paramadina: 8 Juta UMKM Pangan Belum Tersertifikasi, Wajib Halal Serentak Berisiko Tekan Daya Beli

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 08:18

Riset Paramadina memproyeksikan kewajiban sertifikasi halal serentak berisiko membebani 8 juta UMKM pangan dan menekan daya beli rumah tangga. Stabilitas.id...

Camino de Flores: Menyusuri Spiritualitas dan Pemulihan Ekonomi di Tanah Flores

Camino de Flores: Menyusuri Spiritualitas dan Pemulihan Ekonomi di Tanah Flores

by Stella Gracia
13 Oktober 2026 - 13:23

Kementerian Pariwisata meluncurkan rute wisata Camino de Flores. Program ini bertujuan meratakan distribusi wisatawan dan memulihkan ekonomi masyarakat Nusa Tenggara...

IKK September 2026 Bertengger di 118,1: Bank Indonesia Catat Konsumsi Rumah Tangga Meningkat

IKK September 2026 Bertengger di 118,1: Bank Indonesia Catat Konsumsi Rumah Tangga Meningkat

by Stella Gracia
12 Oktober 2026 - 12:21

Survei Konsumen BI September 2026 mencatat IKK tetap optimis di level 118,1 di tengah kenaikan rasio belanja konsumsi masyarakat menjadi...

Kikis Inefisiensi, Kemenkeu Selamatkan Anggaran Rp170 Triliun Tanpa Ganggu Birokrasi

Defisit APBN Tembus Rp319 Triliun per September 2026, Menkeu Pastikan Postur Fiskal Tetap Kredibel

by Stella Gracia
9 Oktober 2026 - 14:13

APBN membukukan defisit Rp319 triliun atau 1,24 persen PDB per September 2026, Menkeu Suahasil Nazara pastikan disiplin fiskal terjaga. Stabilitas.id...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
CIMB Niaga Bukukan Laba  Rp1,1 Triliun pada Kuartal I 2020

CIMB Niaga Biayai Proyek Infrastruktur Pemerintah Senilai Rp3,78 Triliun

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance