• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
 
 
 
 
Home Laporan Utama

Bermain Di Wilayah Abu-Abu

oleh Sandy Romualdus
28 Februari 2014 - 00:00
5
Dilihat
Bermain Di Wilayah Abu-Abu
0
Bagikan
5
Dilihat

Hati-hati, abu-abu, tidak tegas, mungkin itulah kesan yang terlihat dari bank sentral di berbagai belahan dunia menyikapi fenomena bitcoin. Kehati-hatian otoritas moneter ini wajar. Pasalnya, mata uang virtual yang lagi naik daun ini potensial sebagai alat transaksi baru, tetapi risiko yang menyelimutinya juga tidak bisa diabaikan.
Kondisi itulah yang membuat regulator tidak mau tergesa-gesa melarang atau melegalkan bitcoin. Larangan yang terlalu cepat berpotensi melayukan bitcoin sebelum berkembang. Namun melegalkannya tanpa mitigasi yang tepat berisiko jadi bumerang bagi sistem keuangan.
Sikap abu-abu ini, misalnya, dikemukakan Malaysia. Pihak otoritas moneter negara Jiran ini memang tidak melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran resmi di Malaysia. Akan tetapi Bank Negara Malaysia (BNM) juga tidak melarang transaksi bitcoin dan hanya sebatas menghimbau masyarakat agar berhati-hati.
“Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Malaysia. Bank sentral juga tidak mengatur operasi dari bitcoin. Oleh karena itu, publik disarankan berhati-hati dari risiko yang terkait dengan penggunaan mata uang digital tersebut,” demikian bunyi rilis resmi BNM.
BNM tampaknya mengikuti langkah bank sentral Singapura yang telah lebih dahulu memutuskan tidak akan mengintervensi bisnis yang memilih menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran. “Sikap BNM mirip dengan sikap yang diambil otoritas moneter Singapura sebelumnya,” kata pendiri Bitcoin Malaysia Colbert Lau seperti dikutip dari The Guardian.

Larangan Transaksi

Sikap yang sedikit lebih tegas ditunjukkan China. Pada tanggal 5 Desember 2013, Bank sentral (People Bank of China) bersama-sama dengan otoritas keuangan lain dan juga Kementerian Teknologi, mengumumkan larangan bagi lembaga keuangan termasuk bank untuk menggunakan bitcoin sebagai mata uang karena berpotensi digunakan dalam kegiatan pencucian uang dan mengganggu kestabilan keuangan.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa bitcoin adalah komoditas virtual yang tidak memiliki status legal seperti mata uang sehingga tidak dapat diedarkan dan digunakan secara luas di pasar seperti mata uang resmi. Meski demikian, China masih membebaskan investor individu yang ingin memanfaatkan bitcoin dengan catatan risiko ditanggung sendiri oleh pelaku.
Sementara itu, bursa online bitcoin diwajibkan untuk melaporkan data perdagangannya dan melakukan upaya-upaya untuk mencegah tindak pencucian uang. Lebih lanjut dinyatakan bahwa oleh karena tidak ada lembaga keuangan China yang terlibat dalam transaksi dan investasi bitcoin, maka mata uang virtual ini tidak akan mengganggu kestabilan keuangan China. PBOC juga akan memantau perkembangan dan risiko bitcoin serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai isu-isu yang terkait bitcoin.
“Jadi, pada intinya China tidak melarang bitcoin bagi individu. Kalau ada satu warga negara China yang bertransaksi bitcoin dengan warga lain itu diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan itu adalah perbankan dan perusahaan finansial untuk menggunakan bitcoin,” ungkap CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan.
Menurut Oscar, di China dampak dari aturan tersebut memang membawa risiko tersendiri bagi pengguna bitcoin. Sebab pemerintah China tidak memberikan jaminan jika terjadi kerugian. Berbeda dengan tabungan di perbankan yang dijamin. “China adalah negara yang kuat dalam regulasinya, jadi kalau ada warga negara yang menggunakan bitcoin maka risiko ditanggung sendiri. Negara tidak akan menjamin,” papar Oscar.

Transaksi Ilegal

Faktor risiko memang jadi alasan utama otoritas moneter dunia belum melegalkan bitcoin. Apalagi skema transaksi yang memungkinkan pelaku menyembunyikan identitasnya sangat rawan digunakan untuk tindakan kejahatan.
Fakta ini bukan isapan jempol. Pada awal Oktober, Federal Bureau of Investigation (FBI) menangkap pendiri situs Silk Road yang memperdagangkan barang-barang ilegal seperti obat terlarang, senjata, dokumen palsu dan pornografi. Pada saat penangkapan dan penutupan situs, FBI menyita bitcoin senilai 3,6 juta dollar yang merupakan satu-satunya alat pembayaran pada situs tersebut.
Walaupun terbukti digunakan sebagai alat pembayaran untuk transaksi ilegal, pemerintah Amerika Serikat memilih tidak akan melarang penggunaan bitcoin. Bahkan para pakar dan regulator yang memberikan pendapat pada dengar pendapat di depan Komite Senat AS pada 18-19 November secara umum memberikan pandangan yang positif atas bitcoin.
Para pakar menilai wajar jika suatu inovasi pada sistem keuangan pada awalnya akan disalahgunakan oleh pelaku kriminal seperti yang terjadi pada kartu kredit dan sistem pembayaran online, namun hal itu tidak menjadi alasan untuk menghentikan inovasi.
“Walaupun mata uang virtual berpeluang untuk digunakan dalam tindak pencucian uang dan ilegal lainnya, tapi juga memiliki potensi untuk memberikan manfaat bagi sistem keuangan dalam jangka panjang,” kata Gubernur Bank Sentral AS Ben Bernanke.
Pandangan senada disampaikan perwakilan Badan Keamanan Nasional AS Edward Lowery. Menurut Lowery, bitcoin berpotensi untuk mendukung peningkatan efisiensi dan transparansi pada perdagangan global. Namun, oleh karena terdapat kecenderungan penggunaannya untuk kegiatan ilegal, penegak hukum harus meningkatkan teknik dan alat investigasinya untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut. berbagai metode pembayaran baru memberikan manfaat bagi masyarakat, mendorong inovasi produk keuangan, dan memperluas akses pada layanan keuangan. Oleh karena itu FinCEN berencana untuk memasukkan mata uang virtual ke dalam kerangka pengaturan mereka sebagai bentuk dukungan positif terhadap sektor ini.
Setali tiga uang, pandangan positif disampaikan perwakilan Kejaksaan AS Mythili Raman. Menurutnya mata uang virtual sebenarnya tidak anonim dan masih dapat dilacak dengan pengendalian AML (Anti Money Laundering) dan KYC (Know Your Costumer) yang tepat. Khusus untuk bitcoin, pelacakan lebih mudah karena semua transaksi terdaftar di buku besar server pengelola yang dapat dilihat oleh siapa saja (public ledger).
Komentar yang mendukung bitcoin juga diutarakan peneliti senior George Mason University Jerry Brito. Menurutnya bitcoin adalah pencapaian teknis yang revolusioner dan berpotensi memberikan manfaat yang sangat besar bagi kesejahteraan manusia. “Memang, seperti penemuan teknologi lainnya, bitcoin dapat digunakan untuk kepentingan baik dan buruk. Tantangan bagi regulator adalah bagaimana mendorong pemanfaatan bitcoin untuk kepentingan positif dan menekan dampak negatifnya,” ulas Brito.
Lebih jauh, Brito menegaskan sebaiknya bitcoin tidak dilarang. Alasannya, pertama, sebagai teknologi bitcoin itu netral, tidak baik maupun buruk. Uang kertas juga digunakan dalam tindak kejahatan, tetapi tidak pernah dilarang. “Yang dilarang bukan instrumennya, tetapi penggunaannya untuk transaksi ilegal,” papar Brito, “dengan makin luasnya penggunaan Bitcoin, maka pemanfaatannya untuk transaksi ilegal akan menurun,” lanjutnya.
Alasan kedua, upaya untuk melarang teknologi bitcoin akan lebih banyak merugikan penggunaan secara legal dan pemantauan transaksi akan semakin sulit untuk dilakukan. “Sementara penggunaannya secara ilegal akan tetap berjalan, karena bitcoin tidak dapat ditutup,” analisis Brito.

BERITA TERKAIT

Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia

Student Integrity Campaign, Cara OJK Ajak Mahasiswa Paham Keuangan Berintegritas

Survei Konsumen Mei 2025: Keyakinan Konsumen Terjaga

Utang Luar Negeri Indonesia April 2025 Tumbuh 8,2 Persen Jadi US$ 431,5 Miliar

Regulasi Indonesia

Lantas, bagaimana sikap bank sentral Indonesia? BI sampai saat ini belum memutuskan dan masih mengkaji bitcoin secara hati-hati. Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A Johansyah kajian atas transaksi pembayaran dengan menggunakan bitcoin ini dilakukan guna melihat efektivitas penggunaan bitcoin di Indonesia terhadap peredaran rupiah.

Apalagi, selama ini segala bentuk alat maupun sistem pembayaran baik berupa fisik maupun uang elektronik (e-money) harus digunakan dengan izin dari BI. Adapun bitcoin, ujar Difi, belum terdapat permintaan untuk memakai bitcoin sebagai alat pembayaran.
“Prinsipnya, uang itu harus ada memiliki jaminan dan dasar hukum yang jelas untuk melindungi nasabah. Sementara bitcoin sifatnya universal, tidak seperti uang yang secara hukum diatur peredarannya di wilayah tertentu, jadi jika terjadi sesuatu harus jelas siapa penanggung jawabnya dan tentunya pengawasnya juga harus ada,” ujar dia.
Di pihak lain, Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran Ronald Waas secara tersirat cenderung tidak merestui bitcoin karena bertentangan dengan UU. Dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara tegas disebutkan semua transaksi di wilayah hukum Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah. Dengan kata lain, penggunaan mata uang di luar rupiah otomatis ilegal.
Meski demikian, Ronald mengungkapkan bahwa BI tetap akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk membahas bitcoin. Pasalnya, sejumlah karakteristik bitcoin masuk dalam ranah teknologi yang kewenangannya berada di tangan Kemenkominfo.
Ketidakpastian hukum bitcoin ini disayangkan komunitas bitcoin di Tanah Air. Sebab, tanpa adanya pengakuan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia berpotensi menimbulkan masalah hukum terkait dengan transaksi yang dilakukan.
“Ketika suatu transaksi menggunakan bitcoin maka legalitasnya bisa dipertanyakan. Contohnya, saya menjual telepon seluler kepada Anda dan Anda membayar saya dengan bitcoin, maka saya dapat saja mengklaim pembayaran belum terjadi karena memang tidak menggunakan alat pembayaran yang diakui negara,” jelas perwakilan Indonesian Bitcoin Community (IBC) Aditya Suseno.
“Bitcoin ini nilainya fluktuatif, berubah-ubah, naik dan turun dengan cepat. Dinamika ini yang sedang diteliti BI. Selain itu juga dikaji motif pemakaiannya, landasan hukumnya sebagai alat pembayaran dan berbagai risiko yang menyertai bitcoin,” kata Difi.
Sementara itu Direktur Treasuri Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) Jennifer Shasky melihat bahwa

 
 
 
Sebelumnya

Avrist Proteksi Pergelaran Java Jazz Festival 2014

Selanjutnya

Ada Bank ‘Main’ Bitcoin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Xmas Joker Slot Review: 100 percent free Gamble and you can Bonuses Play’n Go

oleh Admin Web
1 Juni 2025 - 21:16

ArticlesFortunate Joker Christmas time ServicesJoker Victory No deposit Bonuses“Keep That which you Earn” Campaigns inside CanadaArea Reels Local casino Some...

Top ten A real income Online casinos around australia to possess 2025

oleh Admin Web
31 Mei 2025 - 21:13

I was pregnant more of the same for the 2nd Australian on-line casino back at my checklist, Ignition, however, I...

LPS Punya Dana Rp255 Triliun untuk Jamin Simpanan, Dukung UMKM Melalui Digitalisasi BPR/BPRS

Dukung Literasi Keuangan Gen Z, LPS  Edukasi Budaya Menabung Kepada 1300 Siswa SMA di Jakarta

oleh Sandy Romualdus
31 Mei 2025 - 20:00

JAKARTA, Stabilitas.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyerukan kembali budaya menabung kepada lebih dari...

Better No deposit Casino Bonuses 2024 » Totally free Dollars & 100 percent free Spins

oleh Admin Web
29 Mei 2025 - 21:33

ContentThe way you use the casino added bonus codeWhat exactly is a no-deposit Extra Password?How we Discover Greatest On-line casino...

Better 2024 No deposit Added bonus Casinos in the United states Claim 100 percent free Currency

oleh Admin Web
28 Mei 2025 - 21:31

ContentBistro Casino No deposit OffersSpinoVerse Local casinoRaging Bull Casino $75 no-deposit bonus I played throughout these not so long ago...

Berkat LinkUMKM BRI Pengusaha Ini Kembangkan Produk dan Perluas Skala Usaha

Berkat LinkUMKM BRI Pengusaha Ini Kembangkan Produk dan Perluas Skala Usaha

oleh Stella Gracia
29 April 2025 - 08:47

JAKARTA, Stabilitas.id – BRI terus menunjukkan komitmennya dalam melakukan pemberdayaan dan pendampingan bagi pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Dian Siswarini: Jejak Kepemimpinan yang Mengubah Wajah XL Axiata Menuju Era Digital

    Dian Siswarini: Jejak Kepemimpinan yang Mengubah Wajah XL Axiata Menuju Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Financial Watch Soroti Membengkaknya Kerugian Telkom Akibat Investasi di GOTO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembayaran Digital Triwulan I 2025 Capai 10,76 Miliar Transaksi, Tumbuh 33,50%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PertaLife Insurance Umumkan Susunan Pengurus Baru dan Komitmen Strategis ke Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wajah Baru di Pucuk Pimpinan Bank Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Indonesia Lantik 10 Pemimpin Baru Kantor Pusat dan Perwakilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Format Resmi NPWP Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia

Student Integrity Campaign, Cara OJK Ajak Mahasiswa Paham Keuangan Berintegritas

Survei Konsumen Mei 2025: Keyakinan Konsumen Terjaga

Utang Luar Negeri Indonesia April 2025 Tumbuh 8,2 Persen Jadi US$ 431,5 Miliar

OJK Kolaborasi dengan Media Massa, Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Bank DBS Indonesia Raih Penghargaan dari The Asset Triple A Treasurise Awards & Triple A Sustainable Investing Awards

Sinergi BNI dan RANS Simba Bogor Cetak Generasi Muda Aktif dan Melek Finansial

Wajah Baru! Livin’ by Mandiri Akselerasi Layanan Perbankan Digital yang Lengkap dan Dinamis

GDPS Luncurkan Beyond Care, Inovasi Teknologi untuk Layanan Outsourcing yang Transparan dan Berkelanjutan

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Ada Bank ‘Main’ Bitcoin

Ada Bank 'Main' Bitcoin

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance