Jakarta – Bank Indonesia (BI) bekerjasama dengan Bank Jawa Timur mengembangkan sistem transfer kredit elektronik (STKE). Pengembangan sistem tersebut ditujukan untuk memperluas layanan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sebagai pilot projem, layanan STKE dapat dinikmati oleh BPR di wilayah Jawa Timur pada hari Selasa (30/10).
"Sebanyak 18 BPR di wilayah Jawa Timur, baik untuk kepentingan BPR sendiri maupun nasabahnya telah dapat memanfaatkan layanan sistem pembayaran yang cepat dan aman dengan biaya relatif murah melalui sistem transfer kredit elektronik (STKE)," ujar Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi A. Johansyah, di Jakarta, Selasa (30/10).
BERITA TERKAIT
Dia menjelaskan bahwa STKE sejatinya merupakan suatu sistem yang digunakan dalam penyelenggaraan transfer dana antar anggota APEX BPR dan/atau dengan bank umum melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sebagai infrastruktur sistem pembayaran, STKE banyak memberikan manfaat baik bagi BPR, nasabah BPR, maupun Bank Jatim.
Bagi BPR, Difi menuturkan, STKE dapat meningkatkan loyalitas nasabah BPR dan meningkatkan daya saing BPR dengan memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan fee based income BPR. Bagi nasabah BPR, STKE dapat memberikan layanan transfer dana yang cepat, aman, dan efisien, sehingga masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan transaksi atau kegiatan ekonomi.
Sementara bagi Bank Jatim sendiri, penyelenggaraan STKE dapat meningkatkan peran Bank Jatim sebagai APEX BPR dan memperkuat Bank Jatim sebagai Regional Champion.
"Faktor utama pengembangan STKE oleh Bank Jatim didasarkan pada pertimbangan adanya kebutuhan untuk melakukan kegiatan transfer dana baik oleh BPR maupun nasabahnya," tuturnya.
Sebelum adanya STKE, kata Difi, untuk mengakomodir kegiatan transfer dana, BPR harus membuka rekening di beberapa bank umum. Dengan implementasi STKE, kegiatan transfer dana di BPR menjadi lebih efisien karena BPR tidak perlu lagi membuka rekening di beberapa bank umum untuk keperluan transfer dana tersebut, namun cukup pada satu Bank penyelenggara STKE.
Layanan yang diberikan STKE antara lain berupa transfer dana antar-nasabah BPR peserta, transfer dana dari nasabah BPR peserta ke nasabah bank umum dan sebaliknya. Dengan cakupan layanan yang lebih luas, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memberikan nilai tambah bagi BPR dalam penyelenggaran sistem pembayaran.
Hal tersebut diharapkan dapat mendukung kebijakan Bank Indonesia terkait financial inclusion yang pada ujungnya akan mempercepat terwujudnya akses yang mudah bagi seluruh lapisan masyarakat dalam menikmati layanan perbankan.






.jpg)










