Jakarta – Bank Indonesia menilai langkah Lembaga Penjamin Simpanan yang menjadikan BI rate sebagai perhitungan bunga pasar kurang tepat. Seharunya, LPS menggunakan pola perhitungan yang lain dalam menghitung bunga pasar sehingga suku bunga penjaminan LPS bisa berada di bawah BI rate.
Suku bunga penjaminan LPS dituding sebagai komponen pembuat suku bunga kredit bertahan tinggi. Sebab, suku bunga penjaminan LPS diberikan lebih tinggi dari BI rate, sehingga biaya dana tetap tinggi.
Menurut Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, sejak akhir tahun lalu BI terus mendorong bunga deposito di bawah BI rate, bahkan di bawah besaran inflasi. "Ada yang kurang pas pada pemahaman bunga pasar itu berapa . Apa itu bunga pasar? Sejauh ini di sana diartikan bunga pasar itu BI rate. Ini tidak pas. BI rate itu bunga referensi, tidak ada instrumennya," tutur Darmin di Jakarta, Jumat (10/2/2012).
BERITA TERKAIT
Sebagaimana diketahui, selama ini LPS menjelaskan perhitungan suku bunga LPS rate memang berdasarkan risk free rate ditambah default risk premium dan liquidity premium. Risk free rate, oleh LPS, dibaca sebagai BI rate. Karenanya, pergerakan LPS rate akan selalu terpengaruh BI rate, termasuk di kala suku bunga kebijakan tersebut turun.
Maka dari itu menurut Darmin, yang seharusnya dijadikan dasar perhitungan LPS bukan BI rate, melainkan batas bawah koridor suku bunga operasi moneter, yang merupakan fasilitas simpanan BI (Fasbi). Batas bawah tersebut merupakan 200 basis poin di bawah BI rate, yakni menjadi 3,75 persen setelah BI turun ke 5,75 persen.
"Kalau ada likuiditas berlebihan di pasar, mereka boleh taruh di BI, kita kasih 3,75 persen. Kita mau reverse repo, referensinya Fasbi rate. Mereka mau (transaksi di pasar uang) interbank, referensinya Fasbi. Jadi, sebenarnya di dunia perbankan, bunga pasar itu lebih dekat ke Fasbi, bukan BI rate," papar dia.
Sebelum BI rate diturunkan, suku bunga Fasbi dan pasar uang antarbank (PUAB) overnight berada di 4 persen karena BI rate 6 persen. Namun, Darmin memaparkan, itu bukan berarti BI rate seharusnya berada di 4 persen. Sebab, BI rate memang bukan acuan untuk PUAB overnight atau repo rate.
Anggota Dewan Komisioner LPS Mirza Adityaswara secara terpisah menegaskan, BI rate seharusnya menggambarkan pasar uang antar bank. "BI rate-nya masih terlalu tinggi karena BI masih malu-malu mengakui kepada pasar bahjwa kebijakan moneternya sebenarnya sudah di 3,75 persen," kata dia.
Menurut dia, justru bahwa tak ada instrumen yang menggunakan BI rate menjelaskan bahwa suku bunga tersebut tidak lagi digunakan. "Kenyataannya tidak ada rate yang 5,75 persen di pasar karena SPN 3 bulan 1,6 persen, PUAB overnite 3,75 persen, SBI 9 bulan 3,8 persen dan SUN 10 tahun 5,1 persen. Jadi BI rate sudah tidak kredibel," tegasnya.

















