• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Januari 16, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

BI–OJK Perkuat Sinergi Eksyar, HVC Topang Lebih 25% Ekonomi Nasional

oleh Sandy Romualdus
21 Februari 2025 - 20:04
5
Dilihat
BI–OJK Perkuat Sinergi Eksyar, HVC Topang Lebih 25% Ekonomi Nasional
0
Bagikan
5
Dilihat

Stabilitas.id — Bank Indonesia (BI) menegaskan penguatan sinergi ekonomi dan keuangan syariah (eksyar) untuk menopang stabilitas dan transformasi ekonomi nasional. Sepanjang 2024, sektor halal value chain (HVC) tercatat menopang lebih dari 25% perekonomian nasional, didorong oleh kinerja makanan-minuman halal, fesyen muslim, pariwisata ramah muslim, dan pertanian.

Berdasarkan Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) 2024 yang diluncurkan BI, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,87% secara tahunan (yoy) per Desember 2024. Sementara itu, kinerja keuangan sosial syariah meningkat 4,7% (yoy). Indeks Literasi Eksyar juga naik signifikan menjadi 42,84% dari 28,01% pada tahun sebelumnya.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyatakan, pada 2025 BI akan memperkuat bauran kebijakan eksyar sejalan dengan Asta Cita pemerintah. Fokus kebijakan mencakup penguatan operasi moneter syariah, termasuk pengembangan instrumen, pelaku pasar, dan regulasi pasar uang serta pasar valas syariah, sejalan dengan Blueprint Pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valas (BPPU) 2030.

BERITA TERKAIT

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

Lewat IASC, OJK dan Bareskrim Polri Percepat Pengembalian Dana Korban Scam

OJK Dorong Keterbukaan Informasi Pasar Modal lewat Akses AKSes KSEI

POJK 35/2025 Terbit, OJK Longgarkan Aturan Perusahaan Pembiayaan

Dari sisi likuiditas, BI menetapkan Giro Wajib Minimum (GWM) bank umum syariah sebesar 7,5% dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) 3,5%, lebih longgar dibandingkan bank konvensional masing-masing 9% dan 5%. Perbankan syariah juga memperoleh dukungan melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menilai prospek pertumbuhan eksyar tetap positif di tengah ketidakpastian global pada 2025. OJK mengarahkan kebijakan pengembangan perbankan syariah pada lima aspek utama, yakni konsolidasi dan spin-off unit usaha syariah, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), penguatan produk berbasis kekhususan syariah, peningkatan peran dalam ekosistem ekonomi syariah, serta perluasan pembiayaan UMKM, khususnya segmen unbankable.

Dalam kesempatan yang sama, BI juga melakukan kick off Bulan Pembiayaan Syariah 2025 yang difokuskan pada penguatan linkage pembiayaan syariah komersial dan sosial. Program ini mendorong pemanfaatan skema inovatif berbasis wakaf, seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Sukuk Linked Wakaf (SLW), termasuk untuk pembiayaan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.

Rangkaian Bulan Pembiayaan Syariah 2025 akan berlangsung hingga penyelenggaraan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-12 pada Oktober 2025, melibatkan BI, OJK, Kementerian Keuangan, KNEKS, serta pemangku kepentingan industri keuangan syariah lainnya.***

Tags: #Ekonomi SyariahBIEksarISEFojk
 
 
 
 
Sebelumnya

Fitur Investasi Emas Super Apps BRImo Catatkan Transaksi Rp279,8 miliar

Selanjutnya

OJK Dorong Generasi Muda Sumatera Barat Manfaatkan Pasar Modal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

oleh Stella Gracia
15 Januari 2026 - 10:51

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua regulasi baru untuk memperkuat daya tahan dan daya saing industri perasuransian, penjaminan,...

Lewat IASC, OJK dan Bareskrim Polri Percepat Pengembalian Dana Korban Scam

Lewat IASC, OJK dan Bareskrim Polri Percepat Pengembalian Dana Korban Scam

oleh Stella Gracia
15 Januari 2026 - 10:28

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat memperkuat kolaborasi dalam...

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat

oleh Sandy Romualdus
14 Januari 2026 - 19:32

Stabilitas.id – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja yang signifikan dalam pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk Solusi Emas...

OJK Dorong Keterbukaan Informasi Pasar Modal lewat Akses AKSes KSEI

OJK Dorong Keterbukaan Informasi Pasar Modal lewat Akses AKSes KSEI

oleh Stella Gracia
14 Januari 2026 - 10:19

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong keterbukaan informasi di sektor pasar modal guna memperkuat pengawasan melalui perluasan fitur...

POJK 35/2025 Terbit, OJK Longgarkan Aturan Perusahaan Pembiayaan

POJK 35/2025 Terbit, OJK Longgarkan Aturan Perusahaan Pembiayaan

oleh Stella Gracia
14 Januari 2026 - 10:16

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 (POJK 35/2025) tentang Perubahan...

OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola SRO Pasar Keuangan

OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola SRO Pasar Keuangan

oleh Stella Gracia
14 Januari 2026 - 10:11

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 (POJK 31/2025) tentang Penerapan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB Bank Mandiri Tegaskan Dukungan Pemegang Saham dan Penguatan Strategi Menuju 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Umumkan Dividen Interim Rp137 per Saham Tahun Buku 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Terbitkan POJK 32/2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Jatim Gandeng LPPI Kembangkan Calon Pimpinan Cabang Lewat JLDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Cuan Awal Tahun, Pemegang Saham BBRI Terima Dividen Interim Rp20,6 Triliun Hari Ini

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

Lewat IASC, OJK dan Bareskrim Polri Percepat Pengembalian Dana Korban Scam

Ekonom Bank Mandiri: Inflasi Terkendali Modal Konsumsi Domestik Topang Pertumbuhan Awal 2026

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat

BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam – Sumatera Barat

Penjualan Eceran Masih Tumbuh, BI Waspadai Tekanan Harga Ramadan

Insentif Perpajakan Dinilai Dukung Daya Beli dan Daya Saing Usaha

Kejar Indonesia Emas 2045, Menkeu Dorong Sinkronisasi Fiskal, Keuangan, dan Investasi

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Menkop: Kerja Sama Pemerintah dan Koperasi Bantu Stabilkan Harga Telur dan Pakan Ternak Jelang Ramadan

OJK Dorong Generasi Muda Sumatera Barat Manfaatkan Pasar Modal

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance