OJK menargetkan bursa mineral dan komoditas strategis beroperasi penuh per 1 Januari 2027. Langkah ini menggeser sebagian wewenang Bappebti ke OJK.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah bersiap mengemban amanat besar baru di sektor riil dan keuangan. Regulator menargetkan bursa mineral dan komoditas strategis nasional sudah bisa mulai beroperasi penuh pada 1 Januari 2027.
Kehadiran bursa ini diproyeksikan menjadi fondasi kokoh bagi Indonesia untuk mendominasi pasar global sebagai pusat perdagangan komoditas dan mineral strategis dunia.
Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa mandat pembentukan bursa komoditas ini merupakan bagian dari reformasi regulasi sektor keuangan yang dipercayakan kepada OJK.
BERITA TERKAIT
“Ada satu hal baru yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi OJK, yaitu adanya mandat dalam undang-undang bahwa akan ada pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis beserta ekosistemnya yang membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Friderica dalam CNBC Investment Forum, Rabu (15/7/2026).
Ekosistem Terintegrasi
Rencana OJK tidak sekadar menyediakan wadah atau platform transaksi jual-beli. Lebih dari itu, regulator tengah merancang sebuah ekosistem terintegrasi yang mencakup seluruh rantai pasok industri komoditas.
Pembangunan ekosistem raksasa ini akan melibatkan kolaborasi lintas lembaga, mulai dari:
-
Penyelenggara: Bursa, lembaga kliring, dan kustodian.
-
Logistik: Gudang penyimpanan (warehouse) terakreditasi dan perusahaan logistik.
-
Finansial: Lembaga pembiayaan/perbankan.
Menariknya, ekosistem ini akan ditopang oleh skema Warehouse Receipt System (WRS) atau Sistem Resi Gudang. Melalui skema ini, para pelaku usaha industri hilir dapat menjaminkan komoditas yang disimpan di gudang terakreditasi sebagai agunan untuk memperoleh modal kerja dari lembaga pembiayaan.
Langkah ini diyakini akan mendatangkan segudang manfaat, termasuk transparansi harga (price discovery), efisiensi rantai pasok, perluasan akses pembiayaan, hingga memperkuat daya saing industri hilirisasi nasional.
Geser Kewenangan Bappebti
Pembentukan bursa baru ini dipastikan akan mengubah peta pengawasan perdagangan komoditas di tanah air. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, membeberkan bahwa kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan komoditas strategis—yang selama ini berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)—akan dialihkan ke bursa mineral di bawah supervisi OJK.
“Nanti yang berkaitan dengan Bappebti ditarik ke bursa mineral. Undang-undangnya sudah mengatur begitu. Tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya, baru kemudian dilaksanakan,” jelas Misbakhun.
Terkait jenis mineral dan komoditas apa saja yang masuk dalam daftar perdagangan bursa strategis ini, detailnya akan diatur secara spesifik melalui Peraturan OJK (POJK) yang saat ini tengah digodok.
Demi memastikan transisi berjalan mulus, kerangka pengawasan bursa ini akan melibatkan sinergi erat lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia (BI), Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH). ***

















