Stabilitas.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) menegaskan komitmen penuh perseroan dalam menyelesaikan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Komitmen ini dilakukan sejalan dengan hasil penyidikan aparat penegak hukum terkait kasus penggelapan dana yang ditaksir mencapai Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa perseroan memahami dampak kerugian yang dialami oleh para anggota CU Paroki Aek Nabara. BNI juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut dan berkomitmen untuk menuntaskan tanggung jawab kepada nasabah berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian. Hal ini menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (19/4/2026).
BERITA TERKAIT
Munadi menjelaskan, mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyelesaian bersifat transparan, akuntabel, serta memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi seluruh pihak.
Sejak kasus ini terungkap pada Februari 2026, BNI telah mengambil langkah proaktif, termasuk memberikan pengembalian dana awal sebagai wujud itikad baik. “BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tambahnya.
Tegaskan Produk Tidak Resmi
Dalam kesempatan tersebut, Munadi mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat sistem pengawasan internal BNI yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada pihak kepolisian. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh aparat.
BNI juga memberikan klarifikasi penting terkait produk keuangan yang digunakan pelaku. Munadi memastikan bahwa produk tersebut bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional bank.
“Peristiwa ini merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan. Kami pastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa ini,” tegasnya.
Pentingnya Literasi Keuangan
Di sisi lain, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menyoroti urgensi peningkatan literasi keuangan masyarakat sebagai langkah preventif terhadap kejahatan serupa. Rian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak lazim, terutama yang menjanjikan bunga tinggi di luar praktik perbankan wajar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujar Rian.
Ia juga menyarankan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Nasabah dapat melakukan pengecekan keabsahan produk dan layanan melalui kanal resmi BNI, yakni situs web resmi, aplikasi wondr by BNI, layanan BNI Call, maupun dengan mendatangi langsung kantor cabang terdekat.
BNI menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan memperluas edukasi kepada masyarakat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. ***
















