JAKARTA, Stabilitas.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengidentifikasi permasalahan yang signifikan di 11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh di sektor keuangan.
Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023 mengungkapkan temuan-temuan penting terkait pendapatan, biaya, dan investasi yang disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (05/12/2023).
Perhatian tertuju pada kendala di 11 BUMN, termasuk permasalahan pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kepada PT IAE.
BERITA TERKAIT
Isma mengungkap permasalahan serius, “Di antaranya atas pendapatan biaya dan investasi pada 11 BUMN atau anak perusahaannya dengan permasalahan signifikan, antara lain pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) tidak didukung mitigasi risiko dan jaminan memadai,” ungkap Isma.
Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa PJBG senilai US$15 juta dari PT PGN ke PT IAE kurang didukung mitigasi risiko yang memadai. Temuan mencakup kurangnya konsistensi dengan kajian tim internal, jaminan yang minim, pelanggaran kebijakan pemerintah terkait transaksi gas, dan kurangnya analisis keuangan.
Pemeriksaan ini mencakup 11 BUMN, seperti PT PGN, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN), PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) (Telkom), dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Hasil pemeriksaan mencakup periode 2017 hingga 2022, di mana BPK menyoroti beberapa perusahaan pelat merah yang belum mematuhi standar dan kebijakan yang ditetapkan.
Dengan demikian, temuan BPK mengindikasikan adanya kekurangan dalam manajemen risiko, pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah, dan kekurangan dalam analisis keuangan. Para pemangku kepentingan dan masyarakat perlu memperhatikan temuan ini sebagai langkah penting menuju perbaikan dan peningkatan kinerja BUMN di masa mendatang. ***
Penulis : Tsavirha Almara





.jpg)










