Stabilitas.id — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak taktis menghentikan operasional dua entitas bodong yang menggalang dana masyarakat secara ilegal, yakni CANTVR dan YUDIA. Kedua platform ini terbukti menjalankan skema penipuan terstruktur melalui modus duplikasi identitas perusahaan asing (impersonation) serta penawaran loker paruh waktu fiktif.
Sekretariat Satgas PASTI mengungkapkan bahwa keputusan penghentian aktivitas ini diambil setelah tim melakukan verifikasi lapangan dan koordinasi lintas kementerian. Otoritas segera memblokir seluruh akses aplikasi serta tautan (URL) kedua entitas dan melimpahkan berkas perkara ke aparat penegak hukum guna penindakan pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh platform yang mencatut nama besar institusi global atau menawarkan pendapatan harian yang tidak masuk akal,” tulis Satgas PASTI dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2026).
BERITA TERKAIT
Modus CANTVR: Catut Nama Cantor Fitzgerald & Saham IPO Fiktif
Berdasarkan hasil investigasi, CANTVR beroperasi secara beriringan dengan entitas bernama Monexplora (MEX). Guna mengelabui calon korbannya, CANTVR melakoni modus impersonasi atau menyalahgunakan nama Cantor Fitzgerald, sebuah institusi keuangan global yang aslinya memiliki izin resmi di Amerika Serikat dan Singapura.
Di Indonesia, CANTVR terbukti menyalahgunakan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta tidak mendaftarkan aplikasinya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Sementara itu, MEX kedapatan tidak memiliki badan hukum sama sekali di tanah air.
Adapun arsitektur penipuan yang dijalankan CANTVR meliputi:
-
Skema Multi-Level Deposit: Korban diwajibkan menyetorkan dana investasi dengan janji imbal hasil (return) jumbo yang disesuaikan berdasarkan level keanggotaan (membership).
-
Jebakan Saham IPO Palsu: Aplikasi secara acak akan memunculkan notifikasi bahwa akun anggota mendapatkan jatah alokasi pembelian saham perdana (IPO) fiktif. Anggota kemudian dipaksa mentransfer uang dalam jumlah besar untuk menebus saham fiktif tersebut agar dana sebelumnya tidak hangus.
Modus YUDIA: Loker Paruh Waktu Nonton Film & Hak Cipta Drama Cina
Di sisi lain, Satgas PASTI juga menyapu bersih aktivitas YUDIA. Entitas ini bergerak menjaring korban lewat kedok lowongan kerja (loker) paruh waktu (freelance) berbasis aplikasi yang juga tidak mengantongi izin operasional dari BKPM maupun status PSE Komdigi.
Modus operandi yang dilancarkan YUDIA terbilang sangat spesifik, yakni menyasar pencari kerja harian melalui kombinasi skema Ponzi:
-
Tugas Harian Berbayar: Anggota diminta menyetor uang deposit awal untuk mendapatkan tugas harian berupa menonton tayangan film drama Cina guna meraup poin komisi harian.
-
Investasi Hak Cipta Fiktif: Korban ditawarkan skema investasi fiktif berupa pembelian hak cipta produk film drama Cina dengan iming-iming bonus tambahan tetap.
-
Sistem Member-Get-Member: Untuk mempertahankan perputaran likuiditas di dalam aplikasi, anggota diwajibkan merekrut kaki tangan atau anggota baru (downline) dengan janji bonus jaringan.
Satgas PASTI meminta masyarakat yang telah telanjur menjadi korban finansial dari sindikat CANTVR maupun YUDIA untuk segera membuat laporan resmi ke kepolisian setempat.
Guna mempercepat pemutusan rantai pelarian modal oleh pelaku, korban juga disarankan melakukan pelaporan digital satu pintu melalui portal resmi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id. Sistem terintegrasi ini dirancang agar pemblokiran rekening bank milik pelaku penipuan dapat dieksekusi secara kilat dalam hitungan jam. ***
Perbandingan Karakteristik Pelanggaran Hukum CANTVR dan YUDIA
| Parameter Indikasi Kejahatan | Identifikasi Kasus CANTVR | Identifikasi Kasus YUDIA | Status Legalitas & Tindakan Satgas |
| Modus Operandi Utama | Impersonasi Cantor Fitzgerald (AS/Singapura) | Loker paruh waktu menonton film & beli hak cipta | ILEGAL (Melanggar UU Sektor Keuangan) |
| Skema Monetisasi | Deposit bertingkat & tebus acak saham IPO fiktif | Tugas harian nonton drama Cina & member-get-member | Indikasi Kuat Skema Ponzi / Money Game |
| Status Izin BKPM | Tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan | Tidak mengajukan izin lanjutan operasional | Pelanggaran izin usaha penanaman modal |
| Status PSE di Komdigi | Tidak Terdaftar (Aplikasi Gelap) | Tidak Terdaftar (Aplikasi Gelap) | Proses pemblokiran domain & take down URL |
| Mitra / Entitas Terkait | Terafiliasi dengan Monexplora (MEX) | Berdiri mandiri secara anonim via aplikasi | Berkas dilimpahkan ke Penegak Hukum |

















