Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk segera memeriksa koleksi uang tunai mereka. Sejumlah pecahan Rupiah emisi lama dipastikan akan segera kehilangan statusnya sebagai alat pembayaran yang sah. Meski telah dicabut dari peredaran, BI masih membuka pintu penukaran hingga batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019, uang Rupiah yang telah ditarik dari peredaran masih dapat ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) selama masa transisi belum berakhir.
Khusus untuk uang logam, BI menetapkan kriteria ketat agar masyarakat bisa mendapatkan penggantian nilai nominal penuh:
BERITA TERKAIT
-
Fisik > 1/2 Ukuran Asli: Jika kondisi fisik lebih besar dari separuh ukuran aslinya dan ciri keaslian masih dikenali, maka diganti sebesar nilai nominal.
-
Fisik ≤ 1/2 Ukuran Asli: Jika fisik sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
Daftar Pecahan dan Batas Waktu Penukaran
Beberapa pecahan legendaris, seperti uang kertas Rp100 emisi 1984 (layar pinisi) dan uang logam emas Seri Kemerdekaan, memiliki tenggat waktu yang berbeda-beda. Berikut rangkumannya:
1. Uang Kertas (Batas Tukar di KPBI Jakarta s.d 2028-2029)
-
Pecahan Rp100 (TE 1984), Rp10.000 (TE 1985), Rp5.000 (TE 1986), Rp1.000 (TE 1987), dan Rp500 (TE 1988): Batas akhir penukaran di KPBI Jakarta adalah 24 September 2028.
-
Seri Dwikora (Pecahan Rp0,05 s.d Rp0,50 TE 1964): Dapat ditukarkan hingga 14 November 2029.
2. Uang Logam Umum (Batas Tukar s.d 2029-2033)
-
Rp2 (TE 1970), Rp10 (TE 1971, 1974, 1979): Batas waktu penukaran hingga 14 November 2029.
-
Rp500 (TE 1991 & 1997 – Bunga Melati) serta Rp1.000 (TE 1993 – Kelapa Sawit): Baru saja dicabut pada Desember 2023, masyarakat masih memiliki waktu panjang untuk menukarnya hingga 1 Desember 2033.
3. Uang Rupiah Khusus (URK) – Kolektor
-
Seri 25 Tahun Kemerdekaan (TE 1970) & Seri Cagar Alam (1974, 1987): Masa penukaran berlaku hingga 29 Agustus 2031.
-
Seri 50 Tahun Kemerdekaan (Pecahan Rp300.000 & Rp850.000 Emas): Batas penukaran hingga 30 Agustus 2032.
-
Seri For The Children of The World (TE 1999): Memiliki masa berlaku terpanjang, yakni hingga 31 Januari 2035.
Lokasi Penukaran
Masyarakat yang ingin menukarkan uang lama tersebut dapat mendatangi Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta untuk semua jenis uang yang masuk daftar pencabutan. Sementara untuk Kantor Perwakilan BI di daerah, umumnya melayani penukaran dalam jangka waktu 3 tahun sejak tanggal pencabutan resmi.
Mengingat batas waktu yang masih tersedia beberapa tahun ke depan, BI mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru namun tetap memperhatikan kalender agar nilai ekonomi uang tersebut tidak hilang begitu saja. ***
Ringkasan Batas Akhir Penukaran Rupiah (Data Mei 2026):
| Jenis Uang | Tahun Emisi | Batas Akhir Penukaran |
| Kertas Rp100 – Rp10.000 | 1984 – 1988 | 24 September 2028 |
| Logam Rp2 – Rp10 | 1970 – 1979 | 14 November 2029 |
| URK Emas & Perak | 1970 – 1990 | 29 Agustus 2031 |
| URK Seri Kemerdekaan | 1995 (Emas) | 30 Agustus 2032 |
| Logam Melati & Sawit | 1991 – 1997 | 1 Desember 2033 |
| URK For The Children | 1999 | 31 Januari 2035 |






.jpg)










