• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

Cek Dompet Anda! Ini Daftar Rupiah Lama yang Segera Tak Laku dan Batas Waktu Tukarnya

oleh Stella Gracia
11 Mei 2026 - 11:59
22
Dilihat
Dunia Masih Tertekan, BI Ungkap 3 Tantangan Besar yang Menghadang Ekonomi RI
0
Bagikan
22
Dilihat

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk segera memeriksa koleksi uang tunai mereka. Sejumlah pecahan Rupiah emisi lama dipastikan akan segera kehilangan statusnya sebagai alat pembayaran yang sah. Meski telah dicabut dari peredaran, BI masih membuka pintu penukaran hingga batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019, uang Rupiah yang telah ditarik dari peredaran masih dapat ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) selama masa transisi belum berakhir.

Khusus untuk uang logam, BI menetapkan kriteria ketat agar masyarakat bisa mendapatkan penggantian nilai nominal penuh:

BERITA TERKAIT

Defisit Transaksi Berjalan Terkendali 1,1% PDB, Investasi Langsung Asing Tetap Betah di Indonesia

Peringatan Deputi Gubernur BI Aida Budiman: Anak Muda Harus Cerdas, Cermat, dan Cuan Pilih Investasi

Penyegaran Organisasi, Gubernur BI Perry Warjiyo Lantik Tiga Pemimpin Satuan Kerja Baru

PP No 21/2026 Diteken Prabowo, BI Perluas Instrumen DHE SDA Bisa Jadi Agunan Kredit Rupiah

  1. Fisik > 1/2 Ukuran Asli: Jika kondisi fisik lebih besar dari separuh ukuran aslinya dan ciri keaslian masih dikenali, maka diganti sebesar nilai nominal.

  2. Fisik ≤ 1/2 Ukuran Asli: Jika fisik sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

Daftar Pecahan dan Batas Waktu Penukaran

Beberapa pecahan legendaris, seperti uang kertas Rp100 emisi 1984 (layar pinisi) dan uang logam emas Seri Kemerdekaan, memiliki tenggat waktu yang berbeda-beda. Berikut rangkumannya:

1. Uang Kertas (Batas Tukar di KPBI Jakarta s.d 2028-2029)

  • Pecahan Rp100 (TE 1984), Rp10.000 (TE 1985), Rp5.000 (TE 1986), Rp1.000 (TE 1987), dan Rp500 (TE 1988): Batas akhir penukaran di KPBI Jakarta adalah 24 September 2028.

  • Seri Dwikora (Pecahan Rp0,05 s.d Rp0,50 TE 1964): Dapat ditukarkan hingga 14 November 2029.

2. Uang Logam Umum (Batas Tukar s.d 2029-2033)

  • Rp2 (TE 1970), Rp10 (TE 1971, 1974, 1979): Batas waktu penukaran hingga 14 November 2029.

  • Rp500 (TE 1991 & 1997 – Bunga Melati) serta Rp1.000 (TE 1993 – Kelapa Sawit): Baru saja dicabut pada Desember 2023, masyarakat masih memiliki waktu panjang untuk menukarnya hingga 1 Desember 2033.

3. Uang Rupiah Khusus (URK) – Kolektor

  • Seri 25 Tahun Kemerdekaan (TE 1970) & Seri Cagar Alam (1974, 1987): Masa penukaran berlaku hingga 29 Agustus 2031.

  • Seri 50 Tahun Kemerdekaan (Pecahan Rp300.000 & Rp850.000 Emas): Batas penukaran hingga 30 Agustus 2032.

  • Seri For The Children of The World (TE 1999): Memiliki masa berlaku terpanjang, yakni hingga 31 Januari 2035.

Lokasi Penukaran

Masyarakat yang ingin menukarkan uang lama tersebut dapat mendatangi Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta untuk semua jenis uang yang masuk daftar pencabutan. Sementara untuk Kantor Perwakilan BI di daerah, umumnya melayani penukaran dalam jangka waktu 3 tahun sejak tanggal pencabutan resmi.

Mengingat batas waktu yang masih tersedia beberapa tahun ke depan, BI mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru namun tetap memperhatikan kalender agar nilai ekonomi uang tersebut tidak hilang begitu saja. ***

Ringkasan Batas Akhir Penukaran Rupiah (Data Mei 2026):

Jenis Uang Tahun Emisi Batas Akhir Penukaran
Kertas Rp100 – Rp10.000 1984 – 1988 24 September 2028
Logam Rp2 – Rp10 1970 – 1979 14 November 2029
URK Emas & Perak 1970 – 1990 29 Agustus 2031
URK Seri Kemerdekaan 1995 (Emas) 30 Agustus 2032
Logam Melati & Sawit 1991 – 1997 1 Desember 2033
URK For The Children 1999 31 Januari 2035

Tags: Bank IndonesiaPenukaran Uang LamaRupiah Tidak BerlakuSyarat Penukaran UangUang Logam Rp1000 Kelapa SawitUang Rupiah Khusus
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Anggaran Motor Listrik BGN Rp1,05 Triliun ‘Bobol’, Menkeu Purbaya ungkap Pemicunya

Selanjutnya

RUPS Lippo Karawaci: Indra Yuwana Jabat Presiden Direktur, Bamsoet Masuk Jajaran Komisaris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Siasat Para Ibu Menjinakkan Dompet Digital

Siasat Para Ibu Menjinakkan Dompet Digital

oleh Sandy Romualdus
10 Juni 2026 - 10:37

Stabilitas.id - Di tangan seorang perempuan, selembar uang bisa menjadi penentu banyak hal: kelangsungan dapur, biaya sekolah anak, hingga benteng...

Dunia Masih Tertekan, BI Ungkap 3 Tantangan Besar yang Menghadang Ekonomi RI

Jaga Rupiah, BI Rilis Insentif Swap Lindung Nilai 10% dan Obral Lelang Repo

oleh Sandy Romualdus
9 Juni 2026 - 19:08

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) tidak hanya mengandalkan instrumen suku bunga acuan (BI-Rate) di level 5,50% untuk meredam depresiasi rupiah....

Resiliensi Perbankan Kuat, Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Nasional

CAR Tembus 23,97%, OJK Sebut Ketahanan Perbankan Nasional Masih Sangat Solid

oleh Sandy Romualdus
9 Juni 2026 - 19:02

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak ada indikasi maupun potensi terjadinya fenomena bank rush atau penarikan dana nasabah...

BI: Uang Beredar Naik 7,34%, Efek Pelonggaran Moneter dan Dorongan Fiskal Pemerintah

Perkuat Benteng Stabilisasi Rupiah, Bank Indonesia Katrol BI-Rate Jadi 5,50%

oleh Sandy Romualdus
9 Juni 2026 - 17:05

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) secara mengejutkan memutuskan untuk kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin...

Percepat Pemulihan Ekonomi, OJK Tingkatkan Inklusi Keuangan

Debt Collector Diduga Pakai Kekerasan di Serang, OJK Panggil Toyota Astra Financial

oleh Sandy Romualdus
9 Juni 2026 - 14:53

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak tegas dengan memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari manajemen PT Toyota Astra Financial...

Lampu Hijau Aksesi, OECD Puji Reformasi Struktural Asuransi & Dana Pensiun OJK

Lampu Hijau Aksesi, OECD Puji Reformasi Struktural Asuransi & Dana Pensiun OJK

oleh Sandy Romualdus
9 Juni 2026 - 09:56

Stabilitas.id – Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memberikan apresiasi tinggi terhadap...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPS Lippo Karawaci: Indra Yuwana Jabat Presiden Direktur, Bamsoet Masuk Jajaran Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Strategi Pembiayaan ESG: CIMB Niaga Kejar Target Net Zero Melalui Kredit Hijau Sektor Tambang

Siasat Para Ibu Menjinakkan Dompet Digital

BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker

RUPST Restui Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom (TLKM) Jadwalkan Pembayaran 10 Juli 2026

Bentuk Konglomerasi, OCBC NISP (NISP) Caplok Great Eastern Life Rp201,98 Miliar

Dongkrak Nilai Transaksi Saham Hingga 119%, Program Liquidity Provider BEI Mulai Unjuk Gigi

Kinerja Solid, Laba Bersih BSI Melesat 17,79% Menjadi Rp2,8 Triliun hingga April 2026

Setara 5,6 Bulan Impor, Likuiditas Cadev Devisa Bank Indonesia Kokoh Di Atas Standar Global

Likuiditas Makro: Uang Primer (M0) Adjusted Mei 2026 Tembus Rp2.214,6 Triliun

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Sinergi BI-BNM: Digitalisasi Sistem Pembayaran Jadi Fokus Kerja Sama Bilateral Terbaru

RUPS Lippo Karawaci: Indra Yuwana Jabat Presiden Direktur, Bamsoet Masuk Jajaran Komisaris

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance