Jakarta – Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) mengajak pengembang perumahan memanfaatkan pembiayaan rumah dengan akad syariah. Hal itu dilakukan melalui penyelenggaraan acara Developer Gathering bersama CIMB Niaga Syariah di Jakarta, Kamis, (7/7).
Pembiayaan iB Kepemilikan Rumah CIMB Niaga Syariah memiliki berbagai keunggulan. Dengan menggunakan akad pembiayaan jual beli (Murabahah), masyarakat dapat menikmati cicilan dan pokok tetap hingga jatuh tempo dengan jangka waktu maksimal 20 tahun dan uang muka minimal 10 persen.
Direktur Retail Banking & Syariah CIMB Niaga Ferdy Sutrisno mengungkapkan, CIMB Niaga berkomitmen dan terus berupaya meningkatkan akses masyarakat untuk dapat memiliki rumah impian. Hal ini karena rumah menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat untuk mewujudkan kehidupan lebih baik bagi keluarga.
BERITA TERKAIT
”Pembiayaan rumah dengan akad murabahah ini memiliki keunikan karena marjinnya bersifat tetap (fixed) selama perjanjian sehingga dapat membantu perencanaan keuangan nasabah,’’ kata Ferdy.
Head of Syariah Banking CIMB Niaga U Saefudin Noer menambahkan, penggunaan akad pembiayaan murabahah memperluas akses masyarakat untuk memiliki rumah melalui Pembiayaan iB Kepemilikan Rumah. Dengan akad ini, masyarakat dapat menikmati cicilan dan pokok tetap hingga jatuh tempo pelunasan.
’’Nasabah tidak perlu khawatir lagi atas kemungkinan perubahan cicilan yang tiba-tiba melonjak akibat perubahan inflasi atau penyebab lain. Hal ini karena cicilan dan pokok bersifat tetap sehingga nasabah lebih tenang dan aman dalam melakukan perencanaan keuangan keluarga,’’ imbuh Saefudin.
CIMB Niaga Syariah juga menawarkan jangka waktu cicilan dan pelunasan Pembiayaan iB Kepemilikan Rumah hingga maksimal 20 tahun. Hal ini dilakukan untuk memudahkan penyesuaian besaran cicilan dan jangka waktu pelunasan sesuai kondisi keuangan nasabah. ’’Bila pelunasan dipercepat sebelum jatuh tempo, nasabah tidak akan terkena pinalti,’’ kata Saefudin.
Keunggulan lain dari Pembiayaan iB Kepemilikan Rumah CIMB Niaga adalah nasabah hanya dikenakan uang muka minimal 10 persen. Hal ini bertujuan agar semakin banyak masyarakat lebih mudah mengakses pembiayaan kepemilikan rumah sehingga dapat segera memiliki rumah impian. Hingga Juni 2011, Pembiayaan iB Kepemilikan Rumah dapat diakses di 23 KCS dan 8 Mortgage Center.