• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

Daftar Resmi PAKD dan CPAKD Dirilis OJK, Cegah Risiko Transaksi Ilegal

oleh Stella Gracia
19 Desember 2025 - 20:42
26
Dilihat
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group (OMC) Palsu
0
Bagikan
26
Dilihat

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar, sebagai rujukan resmi masyarakat dalam bertransaksi aset keuangan digital dan aset kripto. Whitelist ini merupakan daftar entitas dan platform yang telah memperoleh izin atau penetapan dari OJK, sekaligus upaya memperkuat pelindungan konsumen serta menjaga integritas pasar aset digital di Indonesia.

Penerbitan daftar ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya ketentuan perizinan penyelenggara ITSK serta sanksi pidana bagi pelanggar yang diatur dalam Pasal 304 UU P2SK.

OJK mengimbau masyarakat hanya melakukan transaksi aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam whitelist dan menggunakan kanal resmi sebagaimana tertera dalam daftar tersebut. OJK juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan aplikasi, situs, atau kanal di luar daftar whitelist karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi memberikan risiko kerugian.

BERITA TERKAIT

Lima Tahun Berturut-turut, BI Raih Predikat Tertinggi Keterbukaan Informasi

POJK Baru Sederhanakan Regulasi Pergadaian, Akses Pembiayaan Masyarakat Diperluas

OJK Temukan 47 Kredit Bermasalah, Direksi Bankaltimtara Terjerat Dugaan Pidana Perbankan

Penjaminan Polis LPS : Sabuk Pengaman Industri Asuransi yang Lama Tertekan

Selain itu, OJK menginstruksikan masyarakat untuk selalu memeriksa kecocokan nama entitas, aplikasi, serta alamat website, serta mewaspadai tautan tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), dan promosi melalui media sosial dari pihak tidak jelas.

OJK menegaskan bahwa seluruh perdagangan layanan aset keuangan digital dan aset kripto wajib memenuhi ketentuan perizinan atau penetapan yang berlaku, dan daftar whitelist harus dijadikan rujukan utama. Entitas yang tidak tercantum bukan merupakan pihak berizin atau diawasi oleh OJK.

Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindak pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset digital tanpa izin sesuai ketentuan dalam UU P2SK.

Dalam memilih layanan dan produk aset keuangan digital maupun aset kripto, OJK mengajak masyarakat menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L). Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasi memiliki izin yang tepat serta tercantum di dalam whitelist. Logis berarti menilai kewajaran imbal hasil yang ditawarkan; imbal hasil yang tidak wajar perlu diwaspadai sebagai potensi penipuan atau kegiatan ilegal.

Masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pelindungan konsumen dengan hanya bertransaksi melalui entitas yang legal dan diawasi.

Untuk melaporkan aktivitas investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi Satgas PASTI melalui laman sipasti.ojk.go.id, telepon 157, WA 081157157157, atau email satgaspasti@ojk.go.id. Daftar whitelist PAKD dan CPAKD akan terus diperbarui melalui kanal resmi OJK. ***

Tags: investasi kripto amanOJK whitelist aset kriptopedagang aset keuangan digital berizinperlindungan konsumen aset digitalplatform aset kripto terdaftarregulator aset digital IndonesiaSatgas PASTIUU P2SKwhitelist PAKD CPAKD
 
 
 
 
Sebelumnya

BRI Terjunkan Relawan dan Tegaskan Dukungan Jangka Panjang Pemulihan Bencana Sumatera

Selanjutnya

OJK Bentuk Departemen UMKM dan Syariah, Pengawasan Bank Digital Dipisah Mulai 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group (OMC) Palsu

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Suliki Gunung Mas

oleh Stella Gracia
8 Januari 2026 - 09:58

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang beralamat...

Edukasi Keuangan OJK Sasar Pelajar, Perkuat Ketahanan Finansial Generasi Muda

Edukasi Keuangan OJK Sasar Pelajar, Perkuat Ketahanan Finansial Generasi Muda

oleh Stella Gracia
6 Januari 2026 - 15:45

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan literasi keuangan di kalangan generasi muda guna membentuk kebiasaan pengelolaan finansial...

Awal 2026, Rupiah Dibuka di Rp16.680 per Dolar AS, Yield SBN Stabil

Awal 2026, Rupiah Dibuka di Rp16.680 per Dolar AS, Yield SBN Stabil

oleh Stella Gracia
5 Januari 2026 - 09:42

Stabilitas.id — Bank Indonesia (BI) menyampaikan perkembangan indikator stabilitas nilai rupiah di tengah dinamika perekonomian global dan domestik pada awal...

Buka Perdagangan 2026, OJK Perkuat Perlindungan Investor dan Pasar Karbon

oleh Stella Gracia
2 Januari 2026 - 10:42

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pasar modal Indonesia untuk semakin berperan strategis dalam mendukung agenda prioritas pemerintah melalui...

OJK Kembali Gelar Pertemuan dengan Lender Dana Syariah Indonesia

OJK Kembali Gelar Pertemuan dengan Lender Dana Syariah Indonesia

oleh Stella Gracia
31 Desember 2025 - 13:43

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan kembali mengundang kelompok pemberi dana atau lender Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian...

Perdagangan 2025 Ditutup, Pasar Modal Indonesia Menguat dan Berintegritas

Perdagangan 2025 Ditutup, Pasar Modal Indonesia Menguat dan Berintegritas

oleh Stella Gracia
31 Desember 2025 - 06:37

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja Pasar Modal Indonesia yang solid, berintegritas, dan berdaya tahan sepanjang tahun 2025,...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB Bank Mandiri Tegaskan Dukungan Pemegang Saham dan Penguatan Strategi Menuju 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AAUI Estimasi Klaim Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Rp567 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Umumkan Dividen Interim Rp137 per Saham Tahun Buku 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Terbitkan POJK 32/2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

CIMB Niaga Luncurkan CIMB Private Wealth, Standar Baru Pengelolaan Kekayaan bagi Nasabah HNWI

BRI Terbitkan Surat Berharga Komersial Senilai Rp 500 Miliar

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp41 Triliun hingga Desember 2025

BNI Perkuat Dukungan Program Sekolah Rakyat, Dorong Pemerataan Pendidikan Nasional

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Perluas Inklusi Keuangan, BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima

Realisasi Sementara APBN 2025 : Pendapatan Negara Capai Rp2.756,3 triliun atau 91,7 Persen

Kepemimpinan untuk Kepentingan Publik, Pesan Wamenkeu Thomas kepada Mahasiswa PKN STAN

Hadiri Pelantikan Pimpinan Baru LPEI, Menkeu Purbaya: Jadikan Momentum untuk Benahi LPEI dari Hulu ke Hilir

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
OJK Bentuk Departemen UMKM dan Syariah, Pengawasan Bank Digital Dipisah Mulai 2026

OJK Bentuk Departemen UMKM dan Syariah, Pengawasan Bank Digital Dipisah Mulai 2026

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance