• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi Industri

Direktorat Merek Dorong Pengaturan Hukum Merek yang Lebih Memadai

Selain untuk memperoleh kekuatan hukum juga agar merek tersebut diakui keberadaannya oleh konsumen.

oleh Stella Gracia
22 Februari 2021 - 20:09
17
Dilihat
Direktorat Merek Dorong Pengaturan Hukum Merek yang Lebih Memadai
0
Bagikan
17
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id — Perkembangan teknologi informasi, kegiatan di sektor perdagangan baik barang maupun jasa mengalami perkembangan yang sangat pesat. Dengan melihat kecenderungan tersebut, dibutuhkan suatu pengaturan hukum merek yang lebih memadai dalam rangka terciptanya suatu kepastian dan perlindungan hukum yang kuat.

Demikian dipaparkan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM, Nofli, saat membuka diskusi virtual hari ini, Senin 22 Februari 2021 dengan tema “Itikad Tidak Baik dalam Penggunaan Kata Umum (Deskriptif) Sebagai Merek & Bagaimana Membangun Daya Pembeda Suatu Merek Agar Menjadi Distinctive Dibandingkan Merek Lain yang Sudah Terdaftar.”

Merek menurut UU No. 20/2016 didefinisikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.

BERITA TERKAIT

Strategi Dekarbonisasi: Kunci Daya Saing Sektor Aluminium Indonesia di Pasar Global

Samsung Raih Predikat Merek Paling Direkomendasikan di Indonesia Versi YouGov 2025

PertaLife Insurance Dukung Upstream Run 2025: Proteksi Jiwa untuk Peserta Lari

PertaLife Insurance Catat Kinerja Baik, Bukukan Premi Rp1,25 Triliun

“Merujuk pada definisi tersebut, tanda yang digunakan sebagai merek harus memiliki daya pembeda yang kuat sehingga konsumen dapat membedakan identitas suatu produk tertentu dengan produk sejenis lainnya di pasaran,” ungkap Nofli.

Dia menjelaskan, tanda yang dimaksud harus memiliki daya pembeda yang kuat agar dapat dilindungi sebagai merek sehingga konsumen dapat membedakan identitas produk tertentu dengan produk sejenis lainnya. Jika tanda hanya  berfungsi sebagai petunjuk atas bentuk, kualitas, fungsi atau karakteristik lain dari barang atau jasa yang dituju, maka konsumen hanya bisa memanfaatkan hal tersebut sebagai sarana untuk mendapatkan informasi umum mengenai barang atau jasa yang dimaksud.

“Jadi tanda tersebut tidak dapat berfungsi sebagai petunjuk sumber atau asal produk. Tanda demikian tidak dapat digunakan secara eksklusif oleh siapapun karena fungsi sebagai daya pembeda tidak terpenuhi,” kata Nofli.

Sehingga, lanjut Nofli, kemungkinan terjadi penggunaan tanda yang sama dalam perdagangan oleh pihak lain untuk barang sejenis sangat besar karena penggunaan tanda dimaksud sudah lazim untuk jenis barang tertentu. “Ketika suatu tanda lazim digunakan untuk menunjukkan barang atau jasa tertentu, maka konsumen akan menganggapnya sebagai tanda umum yang hanya mengindikasikan produk itu sendiri.”

Nofli menambahkan, daya pembeda yang diperoleh sebuah merek diperoleh melalui penggunaan di pasaran sehingga membuat konsumen mengenalinya sebagai tanda yang berfungsi sebagai identitas sumber barang atau jasa. “Daya pembeda tersebut diperoleh karena adanya makna sekunder (secondary meaning) dari tanda yang bersifat deskriptif.”

Tanda deskriptif adalah kata, gambar, atau simbol yang menggambarkan karakteristik suatu produk barang atau jasa seperti kualitas, kuantitas, rasa, ukuran, warna, tujuan, target konsumen, material pembentuk, atau efek pada pengguna produk yang menggunakan tanda dimaksud. “Tanda seperti ini tidak berfungsi sebagai merek karena masyarakat menganggapnya hanya sebagai gambaran suatu produk,” kata Nofli.

Tetapi, lanjutnya, tanda tersebut masih mungkin untuk didaftarkan sebagai merek apabila pemilik merek  dapat menunjukkan bahwa konsumen mampu mengenali tanda tersebut sebagai identitas sumber produk dengan bukti-bukti penggunaan, yang biasa disebut dengan istilah secondary meaning.

Namun, menurut Nofli, pada praktiknya tidak ada garis yang jelas bagaimana suatu tanda deskriptif telah mendapatkan makna sekunder atau tidak. “Pembuktian akan bersifat kasuistis. Bukti-bukti tersebut dapat berupa dokumen penggunaan merek, iklan, penelitian pasar, penjualan, katalog, foto, survei dan lain-lain. Pembuktian harus secara layak menunjukkan faktor-faktor yang meliputi tempat, waktu, dan luasnya penggunaan merek,” urai Nofli.

Dilution Doctrine

Pada kesempatan yang sama, Hakim Agung MARI, Ibrahim mengungkapkan adanya kondisi dilution doctrine, suatu kondisi dimana suatu merek dapat melemahkan (dilute) esensi atas keunikan dan perbedaan dari merek lain, yang mana secara simultan dapat merugikan pemilik merek selaku pemegang hak yang sah.

Menurut Ibrahim, konsep dilusi merek tidak dapat digunakan terhadap suatu merek dagang yang merupakan suatu kalimat atau istilah yang deskriptif dan bukan merupakan elemen utama dari kesatuan merek tersebut atau secondary brand. Sementara kalimat atau istilah deskriptif seringkali mengandung kata-kata yang umum digunakan sehari-hari (generic words) oleh konsumen dan pelaku usaha.

“Klaim atas generic term (istilah generik) untuk memperoleh hak eksklusif Merek selayaknya ditolak, karena berpotensi timbulnya upaya monopoli yang berujung pada sengketa. Tidak ada peraturan secara spesifik mengenai doktrin dilusi merek dalam konsep hukum merek di Indonesia. UU Merek hanya mengatur penggunaan istilah generik dan kalimat deskriptif pada merek yang telah terdaftar,” jelas Ibrahim.

Pasal 22 dari UU Merek menyatakan “Terhadap merek terdaftar yang kemudian menjadi nama generik, setiap orang dapat mengajukan Permohonan Merek dengan menggunakan nama generik dimaksud, dengan tambahan kata lain sepanjang ada unsur pembeda…”

Ibrahim mencontohkan merek yang daya pembedanya  menjadi melemah/menghilang antara lain merek Odol Clasic, Pralon-pertama dan terbaik, Pingpong-the original, dan Tipp-Ex. Sementara penggunaan secondary trademark atau unsur tambahan dari suatu merek yang digunakan untuk membangun persepsi konsumen dengan menggunakan kata umum misalnya kata “Mi Goreng” dari IndoMie, kata “Anti Noda” dari Rinso, dan kata “Anti Nyamuk” dalam kemasan HIT.

Itikan Tidak Baik

Sementara Kasubdit Pemeriksaan Merek DJKI, T. Didik Taryadi dalam kesempatan yang sama mengatakan, dalam Pasal 21 ayat (3) UU Merek dan IG, bahwa Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.

Adapun yang dimaksud dengan “Pemohon yang beriktikad tidak baik” adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak,  atau mengikuti Merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.

“Beritikad tidak baik itu mencakup meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain. Misalnya meniru bentuk tulisan/lukisan merek pihak lain. Kemudian membonceng, meniru, atau menjiplak merek terkenal milik pihak lain. Dan Menjiplak karya cipta milik pihak lain,” katanya.

Kata Umum yang Meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain. Misalnya meniru bentuk tulisan/lukisan merek pihak lain. Membonceng, meniru, atau menjiplak merek terkenal milik pihak lain. Menjiplak karya cipta milik pihak lain. “Itikad tidak baik dalam UU Merek dan IG dikaitkan dengan penjiplakan/peniruan merek milik pihak,” imbuhnya.

Sementara Ketua Umum AKHKI, Suyud Margono  dalam kesempatan yang sama menyoroti perbuatan curang penerapan Merek (consumers misleading). Bentuk-bentuk tindakan penyesatan terhadap pengguna/ konsumen dalam menentukan produk, umumnya dalam produk barang kebutuhan pokok (konsumsi). “Pelaku Usaha menggunakan label merek yang mengarahkan konsumen berpikir atau mengasosiasikan secara kasat mata. Nah, kemiripan label (similarities/ identical) kasat mata karena bentuk yang ada. Padahal merek seharusnya tidak mendeskripsikan fungsi, keterangan, kualitas produk,” jelas Suyud.

Dia juga menyoroti soal itikan tidak baik yang diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU Merek dan IG. Menurutnya, ada masalah dalam implementasi pasal tersebut, sebab ketentuan ini masuk dalam fase pemeriksaan substantif meski secara sistemik seharusnya permohonan “ditolak” atau “tidak diterima” namun sesungguhnya merupakan diskresi pemeriksa substantif (discretion). Suyud membandingkan dengan norma ketentuan (Pasal 20 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis), perihal merek tidak dapat didaftar yang menyebut,”Merek tidak dapat didaftar apabila memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.”

Untuk diketahu, MA mencatat terjadinya sengketa merek akibat kemiripan nama di Indonesia, antara Sis Continents Hotels, Inc. pemilik “HOLIDAY INN” & “HOLIDAY INN RESORT” dengan PT Lombok Seaside Cottage pemilki “HOLIDAY RESORT LOMBOK” . Lalu ada PT Puri Intirasa “WAROENG PODJOK” melawan Rusmin Soepandhi “Warung Pojok” & “Warung Pojok Kopi”.

Sementara di luar negeri telah terjadi suatu kasus dimana Perusahaan Food & Beverages asal India yang menggugat perusahaan pelopor mi instan atas penggunaan merek “Maggixtra – delicious Magical Masala”. Menurut Penggugat, Tergugat telah melakukan pendaftaran merek “Maggixtra – delicious Magical Masala” dengan itikad tidak baik dan bertujuan untuk mendompleng keterkenalan merek “Sunfeast Yippie! Noddles Magic Masala” milik Penggugat.

Selain itu, penggunaan kata kemasan pada produk mi instan Tergugat juga dipermasalahkan sebagai Tindakan Passing-Off oleh Penggugat. Namun, dalam sengketa tersebut, Majelis Hakim menolak gugatan tersebut. Majelis Hakim berpendapat bahwa penggunaan kata “Magic” atau “Magical” merupakan kata umum yang bersifat menonjolkan rasa dari kedua produk dan kata “Masala” adalah jenis garam yang diolah dengan dari rempah-rempah dan merupakan istilah yang umum dalam industri makanan.

“Secara empirik, contoh kasus sengketa di atas mencerminkan adanya persaingan bisnis yang kurang sehat. Sejatinya perilaku konsumen saat ini membuat persaingan usaha antar perusahaan tumbuh dengan baik.” ungkap Suwantin Oemar, S.H., selaku Ketua Institut Pandya Astagina.

Tags: industriMerekProduk PalsuUU Persaingan Usaha
 
 
 
 
Sebelumnya

CIMB Niaga Andalkan Digital Lounge Selama Pandemi

Selanjutnya

Bank DBS Beri Fasilitas Perdagangan Kepada Chandra Asri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

SIG Bidik Peluang Bisnis 2026 lewat Infrastruktur Berkelanjutan

SIG Bidik Peluang Bisnis 2026 lewat Infrastruktur Berkelanjutan

oleh Stella Gracia
14 Januari 2026 - 07:41

Stabilitas.id — Di tengah kondisi overcapacity dan perlambatan pertumbuhan pasar semen domestik sepanjang 2025, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG)...

HRTA Raih Akreditasi KAN, Tegaskan Komitmen pada Standar Emas Kelas Dunia

HRTA Raih Akreditasi KAN, Tegaskan Komitmen pada Standar Emas Kelas Dunia

oleh Stella Gracia
6 Januari 2026 - 19:41

Stabilitas.id - PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), melalui entitas anak perusahaannya PT Emas Murni Abadi (EMA), resmi meraih Akreditasi dari...

Teknologi Radioterapi Presisi Tinggi Buka Harapan Baru Bagi Pasien Kanker Serviks

Teknologi Radioterapi Presisi Tinggi Buka Harapan Baru Bagi Pasien Kanker Serviks

oleh Stella Gracia
31 Desember 2025 - 11:22

Stabilitas.id - Di tengah masih tingginya angka kanker serviks di Indonesia yang menempati peringkat kedua kanker terbanyak pada perempuan dengan...

Menjaga Kepercayaan di Tengah Riuh Inovasi, Cara Blibli Menutup 2025 dengan Prestasi dan Relevansi

Menjaga Kepercayaan di Tengah Riuh Inovasi, Cara Blibli Menutup 2025 dengan Prestasi dan Relevansi

oleh Sandy Romualdus
30 Desember 2025 - 11:14

Stabilitas.id - Di tengah lanskap industri digital yang bergerak cepat—di mana inovasi bisa usang dalam hitungan bulan dan loyalitas pelanggan semakin...

Impact Report: Langkah Membumi Menyulam Aksi Kecil untuk Bumi yang Lebih Lestari

Impact Report: Langkah Membumi Menyulam Aksi Kecil untuk Bumi yang Lebih Lestari

oleh Sandy Romualdus
30 Desember 2025 - 11:00

Stabilitas.id - Di tengah banjir yang datang tak lagi mengenal musim dan suhu udara yang kian terasa menyengat, krisis iklim berhenti...

Gaya Hidup Sehat Gen Z: Kombinasi Cerdas Digital dan Herbal dari Komix Herbal

Gaya Hidup Sehat Gen Z: Kombinasi Cerdas Digital dan Herbal dari Komix Herbal

oleh Stella Gracia
23 Desember 2025 - 06:35

Stabilitas.id — PT Bintang Toedjoe kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi kesehatan masyarakat melalui program edukatif Komix Herbal Goes to...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB Bank Mandiri Tegaskan Dukungan Pemegang Saham dan Penguatan Strategi Menuju 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Umumkan Dividen Interim Rp137 per Saham Tahun Buku 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Terbitkan POJK 32/2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Natal dan Akhir Tahun, BI Perpanjang Jam BI-RTGS hingga 23.55 WIB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat

BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam – Sumatera Barat

Penjualan Eceran Masih Tumbuh, BI Waspadai Tekanan Harga Ramadan

Insentif Perpajakan Dinilai Dukung Daya Beli dan Daya Saing Usaha

Kejar Indonesia Emas 2045, Menkeu Dorong Sinkronisasi Fiskal, Keuangan, dan Investasi

BRI Hadirkan One Stop Pension Solution DPLK BRI di BRImo

OJK Dorong Keterbukaan Informasi Pasar Modal lewat Akses AKSes KSEI

POJK 35/2025 Terbit, OJK Longgarkan Aturan Perusahaan Pembiayaan

OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola SRO Pasar Keuangan

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya

Bank DBS Beri Fasilitas Perdagangan Kepada Chandra Asri

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance