Jakarta – Kementrian Keuangan menegaskan jika belanja barang Kementerian/Lembaga tidak produktif, anggaran tersebut memang harus dihemat. Tahun ini, Kementrian Keuangan memperkirakan penghematan anggaran bisa mencapai Rp 16 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan, penghematan anggaran di tahun ini yang bisa mencapai Rp16 triliun itu berasal dari pengurangan perjalanan dinas serta rapat di hotel atau di luar kantor. Ada pula kelanjutan penghematan yang dilakukan di 2014 dengan sisa satu bulan bisa menghemat Rp1,1 triliun.
“Jadi maksud pemerintah jelas, pokoknya kalau tidak produktif, dihemat,” ujar Askolani di sela-sela acara Peluncuran Quickwins Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/1).
Kendati demikian, dia mengatakan khusus untuk belanja bantuan sosial masih akan ditinjaun kembali oleh pemerintah agar benar-benar terarah ke sektor produktif. Banyak segmen yang perlu ditinjau ketepatan, efektifitas, dan duplikasinya agar bisa lebih terarah.
“Pagunya sekitar Rp25 triliun, sebelumnya dipotong saja dari Rp40 triliun, tapi saya belum tahu angka pastinya,” lanjut Askolani. Dalam impelemntasinya penyaluran dana bantuan sosial juga akan disesuaikan dengan regulasi penyaluran baik dari Kementerian Sosial atau seperti yang sudah berlaku dalam Undang-Undang No.17/2003.
Dalam UU No.17/2003 jenis belanja bansos itu bisa dilakukan oleh K/L lain yang definisi belanjanya termasuk bansos. Jadi misalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kasih BOS itu tidak lewat Kementerian Sosial atau seperti PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) dilanjutkan oleh Kementerian PDT (Pembangunan Daerah Tertinggal).
“PNPM tetap ada tetapi formatnya dana desa, lanjutan dulunya di Kementerian Dalam Negeri, sekarang kita pindahkan jadi tanggung jawab Kementerian PDT, sekarang satu eselon di Kementerian Dalam Negeri yang nanganin desa dipindahin semua,” pungkas Askolani.

















