OJK menjatuhkan sanksi denda Rp 86,26 miliar kepada 100 pihak di sektor pasar modal per Juni 2026. Di sisi lain, total investor domestik melesat hingga 28,96 juta.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum di industri pasar modal domestik. Hingga 29 Juni 2026, regulator tercatat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai total mencapai Rp 86,26 miliar kepada 100 pihak.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam menegakkan ketentuan hukum sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi konsumen di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).
“Sanksi tersebut terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 86,26 miliar kepada 100 pihak,” jelas Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara daring, Selasa (7/7).
BERITA TERKAIT
Selain sanksi denda finansial, OJK juga menerbitkan berbagai bentuk sanksi disiplin dan perintah tertulis lainnya sepanjang periode tersebut, meliputi:
-
1 sanksi pencabutan izin usaha.
-
1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD).
-
6 sanksi pembekuan izin.
-
9 sanksi peringatan tertulis.
-
8 perintah tertulis.
Tekanan Mulai Mereda
Di sisi kinerja pasar, Hasan melaporkan bahwa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat mengalami tekanan hebat dengan ditutup pada level 5.643,19 pada akhir Juni 2026. Posisi ini mencerminkan koreksi sebesar 7,90 persen secara bulanan (month-on-month/mton) atau merosot hingga 34,74 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kendati demikian, OJK melihat adanya sinyal positif di lantai bursa seiring bergantinya bulan. “Namun memasuki awal Juli 2026 ini, tekanan di pasar terpantau mereda dan akan terus kita cermati perkembangannya ke depan,” kata Hasan.
Di tengah tingginya dinamika tersebut, ketahanan dan likuiditas pasar modal domestik dinilai masih terjaga dengan baik. Hal ini tecermin dari Rata-Rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham yang bertahan di level Rp 22,23 triliun pada Juni 2026, hanya sedikit melandai dibanding perolehan Mei 2026 yang sebesar Rp 22,86 triliun. Pada periode yang sama, investor asing mencatatkan aksi jual bersih (net sell) di pasar saham senilai Rp 19,63 triliun.
Pasar Obligasi Bergeliat
Berbeda dengan pasar ekuitas, pasar obligasi justru memperlihatkan daya tarik yang kuat bagi modal asing. Meski Indonesia Composite Bond Index (ICBI) terkoreksi tipis 1,69 persen secara bulanan ke level 429,85 pada Juli 2026, minat pemodal internasional terhadap Surat Berharga Negara (SBN) tetap solid. OJK mencatatkan aksi beli bersih (net buy) investor asing di pasar SBN sebesar Rp 22,43 triliun secara month-to-date (MtD).
Kabar baik lainnya datang dari pertumbuhan partisipasi masyarakat di pasar modal. OJK mencatat adanya penambahan signifikan sebanyak 1,21 juta investor baru secara bulanan pada Juni 2026.
Dengan lonjakan tersebut, kini total jumlah investor pasar modal di Indonesia telah menembus angka 28,96 juta. Secara akumulatif, pertumbuhan basis investor domestik ini telah melesat hingga 42,22 persen secara year-to-date (YTD) dibandingkan posisi akhir tahun lalu. ***















