• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, November 7, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ditjen Pajak Sederhanakan Proses Bisnis dan Sesuaikan Tarif Pemanfaatan BMN

Cakupan mitra Pemanfaatan BMN meliputi usaha perseorangan, UMKM, swasta, BUMN/BUMD, hingga badan hukum asing, juga dapat menggerakkan perekonomian dari skala kecil sampai dengan skala besar.

oleh Sandy Romualdus
18 September 2020 - 10:26
13
Dilihat
Ditjen Pajak Sederhanakan Proses Bisnis dan Sesuaikan Tarif Pemanfaatan BMN
0
Bagikan
13
Dilihat

JAKARTA, Stabilias.id — Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu. Adapun kondisi tertentu yang dimaksud adalah penugasan pemerintah, bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.

Cakupan mitra Pemanfaatan BMN meliputi usaha perseorangan, UMKM, swasta, BUMN/BUMD, hingga badan hukum asing, juga dapat menggerakkan perekonomian dari skala kecil sampai dengan skala besar.

“Pemanfaatan tidak akan mengubah status kepemilikan (punya negara), tidak juga mengganggu tugas dan fungsi. Untuk optimalnya, dibolehkan pihak ke-3 untuk melakukan pemanfaatan. Ada PNBP, yang semuanya disetor ke kas negara. Pemeliharaan menjadi tanggung jawab pihak ke-3 atau mitra,” kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T. Sianturi pada Jumat, (18/09) secara virtual.

BERITA TERKAIT

Menkeu Purbaya Libatkan Hacker Top untuk Perkuat Keamanan Sistem Coretax

Kemenkeu Terima Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun, Bukti Komitmen Pemulihan Keuangan Negara

Purbaya Buka Kanal “Lapor Pak Purbaya” untuk Aduan Pajak dan Bea Cukai

OJK Inisiasi Transformasi Digital Koperasi Sapi Perah, Libatkan ILO dan Kemenkeu

Selain penyederhanaan aturan, PMK ini juga merupakan respons pemerintah untuk masyarakat yang terkena dampak ekonomi akibat Covid-19. “Selain penyederhanaan dari beberapa peraturan, dia juga sebagai adaptasi atas perkembangan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Kemudian respons terhadap dampak Covid-19 juga PEN. Kita merelaksasi agar masyarakat tetap bisa berusaha dalam masa pandemi ini,” tambahnya.

Ia melanjutkan, besaran sewa yang ditetapkan bervariasi baik untuk sektor bisnis maupun non-bisnis. “Adaptasi sosial ekonomi masyarakat, dalam PMK ini mengatur kalau bisnis, sewanya 100%. Begitu bisnisnya dilakukan koperasi sekunder seperti ASN, TNI, Polri, dia menjadi 75%, koperasi primer, 50%. Kalau usaha perorangan Ultra Mikro, Menengah dan Kecil, itu 25%. Ketika dia bukan bisnis besarannya 30% sampai 50%. Namun ada pengecualian, kalau sewa itu diikat pengelola untuk mendukung tusinya (tugas dan fungsi) maka pengenaannya 15%, kalau untuk sarana prasarana pendidikan misalnya TK, kita hanya mengenakan 10%. Kalau dia sosial, tidak mencari keuntungan, maka hanya 2,5%,” paparnya.

Beberapa contoh Pemanfaatan BMN yang telah berhasil dilakukan dalam kondisi tertentu berupa bencana non alam pandemi Covid-19 diantaranya adalah Wisma Atlet yang tidak dipungut sewa sepeser pun karena yang mengelola masih Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Pemda artinya bukan pihak ke-3 yang memanfaatkan.

Kedua, sewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung I dengan jangka waktu 50 tahun yang bernilai PNBP Rp1,163 Triliun, dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung II yang mempunyai potensi PNBP Rp436 Miliar dengan faktor penyesuaian tarif sewa sebesar 15% karena untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).

Selain itu, pemanfaatan BMN berupa Pinjam Pakai dapat diakselerasi melalui penyederhanaan proses serah terima objek yang mendahului persetujuan Pengelola, serta kegiatan Sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dapat diberikan penyesuaian tarif atau disediakan mekanisme terkait hal tersebut.

Tags: #Barang Milik Negara#kemenkeuDitjen Pajak
 
 
 
 
Sebelumnya

Merjer & Akusisi Terus Muncul Membentuk Masa Depan Industri Keuangan RI

Selanjutnya

Ini Strategi 3 Negara Anggota ADB Tangani Pandemi Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

BPS: Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen Sulit Tercapai

Ekonomi Indonesia Triwulan III 2025 Tumbuh 5,04 Persen, Ditopang Ekspor dan Belanja Pemerintah

oleh Stella Gracia
6 November 2025 - 21:06

Stabilitas.id – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III 2025 sebesar 5,04 persen (yoy), sedikit lebih...

Emas Tembus USD 4.356 per Ounce, HRTA Optimistis Permintaan Tetap Kuat

Emas Tembus USD 4.356 per Ounce, HRTA Optimistis Permintaan Tetap Kuat

oleh Stella Gracia
6 November 2025 - 11:23

Stabilitas.id - Harga emas global kembali menorehkan sejarah pada Oktober 2025 setelah menembus rekor tertinggi sepanjang masa di level USD...

OJK Dorong Mahasiswa Tanamkan Nilai Integritas Lewat Student Integrity Campaign

OJK Dorong Mahasiswa Tanamkan Nilai Integritas Lewat Student Integrity Campaign

oleh Stella Gracia
6 November 2025 - 10:48

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan nilai integritas di kalangan generasi muda sebagai pondasi mewujudkan sektor jasa...

“Jaga Datamu, Lindungi Danamu”: Gerakan Nasional Cegah Penipuan Digital

“Jaga Datamu, Lindungi Danamu”: Gerakan Nasional Cegah Penipuan Digital

oleh Stella Gracia
5 November 2025 - 16:33

Stabilitas.id - Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah kementerian meluncurkan Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen (GEBER PK)...

OJK Dorong Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah di Seluruh Sektor Jasa Keuangan

OJK Dorong Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah di Seluruh Sektor Jasa Keuangan

oleh Stella Gracia
5 November 2025 - 16:25

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan ekosistem keuangan syariah nasional melalui berbagai inisiatif strategis di seluruh sektor...

Purbaya ke Lulusan STAN: Kunci Sukses Bukan Kejeniusan, Tapi Ketekunan dan Integritas

Purbaya ke Lulusan STAN: Kunci Sukses Bukan Kejeniusan, Tapi Ketekunan dan Integritas

oleh Stella Gracia
5 November 2025 - 16:17

Stabilitas.id — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pesan inspiratif kepada 991 wisudawan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN yang...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digitalisasi Layanan, CIMB Niaga Syariah Perkuat Ekosistem Syariah Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 52 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Terbaik 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Ekonomi Indonesia Triwulan III 2025 Tumbuh 5,04 Persen, Ditopang Ekspor dan Belanja Pemerintah

Daisuke Ejima: Agile Ways of Working Perkuat Respons Bisnis terhadap Nasabah

BTN Private Hadir, Siap Kelola Dana Nasabah Super Kaya

Emas Tembus USD 4.356 per Ounce, HRTA Optimistis Permintaan Tetap Kuat

OJK Dorong Mahasiswa Tanamkan Nilai Integritas Lewat Student Integrity Campaign

Qlola by BRI Raih Penghargaan dalam Anugerah Inovasi Indonesia 2025

“Jaga Datamu, Lindungi Danamu”: Gerakan Nasional Cegah Penipuan Digital

OJK Dorong Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah di Seluruh Sektor Jasa Keuangan

Purbaya ke Lulusan STAN: Kunci Sukses Bukan Kejeniusan, Tapi Ketekunan dan Integritas

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Ini Strategi 3 Negara Anggota ADB Tangani Pandemi Covid-19

Ini Strategi 3 Negara Anggota ADB Tangani Pandemi Covid-19

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance