• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, September 8, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Finance

Dugaan Penagihan Tak Patut di Purworejo, OJK Panggil Manajemen Kredivo dan KrediFazz

oleh Stella Gracia
24 Juli 2026 - 14:47
33
Dilihat
Dugaan Penagihan Tak Patut di Purworejo, OJK Panggil Manajemen Kredivo dan KrediFazz
0
Bagikan
33
Dilihat

OJK memanggil manajemen Kredivo dan KrediFazz buntut dugaan tindakan tidak patut oleh debt collector di Purworejo. OJK minta investigasi internal.

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merespons isu viral terkait dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan (debt collector) terhadap konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

  • Baca juga: AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Otoritas resmi memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) pada Kamis (23/7) untuk meminta penjelasan kronologi, hasil investigasi awal, serta langkah penanganan kasus tersebut.

Berdasarkan klarifikasi awal, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang bermasalah merupakan produk KrediFazz. Adapun aktivitas penagihan di lapangan dijalankan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang bermitra dengan KrediFazz.

BERITA TERKAIT

AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

LPS Cairkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Citra Bersada Abadi Rp3,65 Miliar

OJK menegaskan bahwa keterlibatan pihak ketiga tidak menghapus kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai hukum dan etika.

“Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku,” tegas OJK dalam keterangan resminya, Jumat (24/7).

Enam Instruksi Tegas OJK

Sehubungan dengan pemanggilan tersebut, OJK melayangkan enam poin instruksi yang wajib segera ditindaklanjuti oleh manajemen Kredivo dan KrediFazz:

  1. Investigasi Internal: Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

    • Baca juga: Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ
  2. Pelaporan Berkala: Menyampaikan hasil investigasi beserta perkembangan penanganannya secara resmi kepada OJK.

  3. Evaluasi Vendor: Meninjau ulang tata kelola penggunaan pihak ketiga, mulai dari seleksi, pengawasan, pemantauan, hingga evaluasi berkala penyedia jasa penagihan.

  4. Penguatan SOP: Memperbaiki dan memperketat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan lapangan.

  5. Penindakan Tegas: Mengambil tindakan hukum/sanksi terhadap pihak atau oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.

  6. Klarifikasi Publik: Melakukan langkah perbaikan serta menyampaikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat.

Ancaman Sanksi dan Buka Kanal Pengaduan

OJK saat ini tengah menelaah berbagai dokumen relevan, termasuk perjanjian kerja sama (PKS) antara KrediFazz dengan vendor penagihan serta SOP internal. Apabila dalam proses pendalaman terbukti terjadi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, OJK memastikan akan menjatuhkan sanksi penegakan hukum sesuai kewenangannya.

Masyarakat diimbau untuk tidak menarik kesimpulan sepihak sebelum seluruh proses pemeriksaan tuntas. OJK juga mengingatkan seluruh penyelenggara fintech untuk tidak menggunakan ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen saat menagih tunggakan.

  • Baca juga: Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran penagihan oleh penyelenggara jasa keuangan dapat melaporkannya melalui kanal resmi Kontak OJK 157, WhatsApp di 081-157-157-157, surel konsumen@ojk.go.id, atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).***

Tags: Debt CollectorKontak OJK 157KrediFazzKredivoojkpenagihan pinjolPerlindungan KonsumenPUJKPurworejo
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Dorong Inovasi Keuangan Digital, OJK Gelar Dua Program Akselerasi Startup

Selanjutnya

Terbitkan Sukuk US$ 1,5 Miliar, Malaysia Kembali ke Pasar Obligasi Dolar Setelah 5 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp6,16 Triliun, Total Sepanjang 2026 Tembus Rp50,63 Triliun

Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp6,16 Triliun, Total Sepanjang 2026 Tembus Rp50,63 Triliun

oleh Sandy Romualdus
7 September 2026 - 20:04

Bank Mandiri bagikan dividen interim tahun buku 2026 sebesar Rp6,16 triliun atau Rp66 per saham, didorong kinerja keuangan dan pertumbuhan...

Dorong Ekspansi Kredit dan Perbaikan Aset, BRI Tegaskan Komitmen Jaga Keseimbangan Modal

Dorong Ekspansi Kredit dan Perbaikan Aset, BRI Tegaskan Komitmen Jaga Keseimbangan Modal

oleh Stella Gracia
7 September 2026 - 16:30

BRI catat laba bersih Rp31,2 triliun pada Triwulan II 2026 dengan CAR 21,5 persen, tegaskan komitmen jaga shareholder return dan...

Pacu Volume Transaksi Mobile Banking, Bank BSN Serbu Merchant di Kota-Kota Besar

Pacu Volume Transaksi Mobile Banking, Bank BSN Serbu Merchant di Kota-Kota Besar

oleh Sandy Romualdus
7 September 2026 - 16:13

Bank BSN luncurkan Program Serbu Ekosistem untuk dorong transaksi digital, catat volume mobile banking Rp6,57 triliun, dan perkuat ekspansi merchant...

Melek Finansial Sejak Dini, BRI Bekali Anak Muda dengan Tiga Mindset Penting

Melek Finansial Sejak Dini, BRI Bekali Anak Muda dengan Tiga Mindset Penting

oleh Stella Gracia
7 September 2026 - 12:35

Direktur Finance & Strategy BRI Achmad Royadi membagikan tiga mindset penting bagi generasi muda untuk mengelola keuangan, membangun aset, serta...

Hery Gunardi Tegaskan Serikat Pekerja Jadi Mitra Strategis Jaga Daya Saing BRI

Hery Gunardi Tegaskan Serikat Pekerja Jadi Mitra Strategis Jaga Daya Saing BRI

oleh Stella Gracia
7 September 2026 - 12:35

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Serikat Pekerja BRI resmi menandatangani PKB 2026–2028 di Menara BRILiaN, disaksikan oleh Menaker...

Perkuat Sinergi dengan Danantara, Kinerja Keuangan BTN Tumbuh Signifikan di Atas Rata-Rata Industri

RUPSLB BTN Rombak Lima Kursi Direksi, Nixon Napitupulu Tetap Menjabat Dirut

oleh Stella Gracia
4 September 2026 - 19:55

RUPSLB BTN menyetujui perombakan lima posisi direksi, termasuk Direktur Finance & Strategy dan Consumer Banking, sementara Nixon Napitupulu tetap menjabat...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah, Bale Syariah BSN Jadi Mobile Banking Pertama Bisa Top Up KMT Commuter Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp6,16 Triliun, Total Sepanjang 2026 Tembus Rp50,63 Triliun

Dorong Ekspansi Kredit dan Perbaikan Aset, BRI Tegaskan Komitmen Jaga Keseimbangan Modal

Pacu Volume Transaksi Mobile Banking, Bank BSN Serbu Merchant di Kota-Kota Besar

Cadangan Devisa Agustus 2026 Naik Jadi 146,5 Miliar Dolar AS, BI Pastikan Ketahanan Eksternal Tetap Kuat

Melek Finansial Sejak Dini, BRI Bekali Anak Muda dengan Tiga Mindset Penting

Hery Gunardi Tegaskan Serikat Pekerja Jadi Mitra Strategis Jaga Daya Saing BRI

Likuiditas Agustus 2026 Terjaga, Uang Primer Tercatat Rp2.281.525 Miliar

Abu Vulkanik Ancam Penerbangan dan Usaha, AAUI Beberkan Cakupan Polis Asuransi Dampak Erupsi

Cyber Security Awareness dan Digital Literacy: Benteng Baru Indonesia di Tengah Ledakan Kejahatan Digital

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Terbitkan Sukuk US$ 1,5 Miliar, Malaysia Kembali ke Pasar Obligasi Dolar Setelah 5 Tahun

Terbitkan Sukuk US$ 1,5 Miliar, Malaysia Kembali ke Pasar Obligasi Dolar Setelah 5 Tahun

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance