OJK memanggil manajemen Kredivo dan KrediFazz buntut dugaan tindakan tidak patut oleh debt collector di Purworejo. OJK minta investigasi internal.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merespons isu viral terkait dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan (debt collector) terhadap konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Otoritas resmi memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) pada Kamis (23/7) untuk meminta penjelasan kronologi, hasil investigasi awal, serta langkah penanganan kasus tersebut.
Berdasarkan klarifikasi awal, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang bermasalah merupakan produk KrediFazz. Adapun aktivitas penagihan di lapangan dijalankan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang bermitra dengan KrediFazz.
BERITA TERKAIT
OJK menegaskan bahwa keterlibatan pihak ketiga tidak menghapus kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai hukum dan etika.
“Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku,” tegas OJK dalam keterangan resminya, Jumat (24/7).
Enam Instruksi Tegas OJK
Sehubungan dengan pemanggilan tersebut, OJK melayangkan enam poin instruksi yang wajib segera ditindaklanjuti oleh manajemen Kredivo dan KrediFazz:
-
Investigasi Internal: Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
-
Pelaporan Berkala: Menyampaikan hasil investigasi beserta perkembangan penanganannya secara resmi kepada OJK.
-
Evaluasi Vendor: Meninjau ulang tata kelola penggunaan pihak ketiga, mulai dari seleksi, pengawasan, pemantauan, hingga evaluasi berkala penyedia jasa penagihan.
-
Penguatan SOP: Memperbaiki dan memperketat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan lapangan.
-
Penindakan Tegas: Mengambil tindakan hukum/sanksi terhadap pihak atau oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
-
Klarifikasi Publik: Melakukan langkah perbaikan serta menyampaikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat.
Ancaman Sanksi dan Buka Kanal Pengaduan
OJK saat ini tengah menelaah berbagai dokumen relevan, termasuk perjanjian kerja sama (PKS) antara KrediFazz dengan vendor penagihan serta SOP internal. Apabila dalam proses pendalaman terbukti terjadi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, OJK memastikan akan menjatuhkan sanksi penegakan hukum sesuai kewenangannya.
Masyarakat diimbau untuk tidak menarik kesimpulan sepihak sebelum seluruh proses pemeriksaan tuntas. OJK juga mengingatkan seluruh penyelenggara fintech untuk tidak menggunakan ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen saat menagih tunggakan.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran penagihan oleh penyelenggara jasa keuangan dapat melaporkannya melalui kanal resmi Kontak OJK 157, WhatsApp di 081-157-157-157, surel konsumen@ojk.go.id, atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).***

















