Stabilitas.id — Badan Pengelola (BP) BUMN bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mempercepat langkah restrukturisasi massal di sektor industri semen. Dalam skema transformasi terbaru, pemerintah memerintahkan holding semen pelat merah, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (IDX: SMGR) atau Semen Indonesia Group (SIG), untuk memangkas jumlah anak usahanya secara drastis dari 40 entitas menjadi sisa 12 entitas saja.
Peta jalan penciutan (streamlining) korporasi secara besar-besaran tersebut dimatangkan dalam rapat strategis antara Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria bersama jajaran Direksi SIG di Jakarta, Rabu (20/5/2026). Pertemuan tingkat tinggi tersebut turut dihadiri oleh Wakil Kepala BP BUMN, Aminuddin Ma’ruf.
Kepala BP BUMN Dony Oskaria menegaskan, program pengosongan lini usaha non-strategis ini merupakan bagian dari mandat langsung negara guna membangun arsitektur BUMN yang lebih sehat, lincah (agile), dan kompetitif di tengah kelebihan pasokan (oversupply) industri semen global.
BERITA TERKAIT
“Transformasi BUMN harus diarahkan untuk menciptakan struktur bisnis yang lebih efisien, fokus pada inti bisnis (core business), serta mampu memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi negara dan masyarakat,” tegas Dony dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (21/5/2026).
Program streamlining korporasi di internal emiten bersandi saham SMGR ini dilaporkan telah resmi memasuki fase eksekusi pada kuartal II/2026. Guna memeras beban operasional dan merampingkan birokrasi pengambilan keputusan, manajemen SIG diwajibkan mengeksekusi lima agenda taktis:
-
Merger Lini Distribusi & Bahan Bangunan: Menggabungkan seluruh entitas anak yang bergerak di bidang jaringan distribusi serta bisnis building materials ke dalam satu wadah terintegrasi.
-
Konsolidasi Sektor Logistik: Menyatukan perusahaan-perusahaan pelayaran, pergudangan, dan transportasi darat milik grup demi mengunci efisiensi biaya logistik pengiriman semen.
-
Integrasi Kawasan Industri: Menghubungkan kepemilikan aset kawasan industri milik SIG agar masuk secara langsung ke dalam ekosistem pengelolaan portofolio Danantara.
-
Divestasi Entitas Non-Strategis: Melepas kepemilikan saham pada perusahaan anak yang dinilai tidak memberikan kontribusi optimal terhadap bisnis inti semen.
-
Likuidasi/Pembubaran Perusahaan: Menutup dan membubarkan entitas-entitas usaha yang tidak aktif (dormant) atau terus membukukan rapor merah.
Mitigasi Risiko Hukum dan Jaminan Transparansi GCG
Kendati pemangkasan struktur bisnis ini berjalan dalam tempo cepat, manajemen SIG memastikan seluruh tahapan hukum dan korporasi tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) serta tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Guna menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari, perseroan aktif menggandeng penasihat keuangan independen (independent advisor), auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) terkemuka, serta melakukan proses uji tuntas (due diligence) yang mendalam pada setiap objek penggabungan maupun likuidasi.
Langkah radikal yang membidik pemangkasan hingga 70% jumlah anak usaha SIG ini diproyeksikan bakal menekan beban umum dan administrasi perseroan secara signifikan, sekaligus memperkuat daya saing SMGR dalam menopang proyek strategis infrastruktur nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. ***

















