JAKARTA, Stabilitas — Ekspor produk kopi Indonesia meningkat ke Mesir sebesar 21 persen di tengah merebaknya pandemi COVID-19 di dunia. Hal ini menunjukan permintaan produk kopi asal Indonesia di Mesir masih tinggi dan tidak mengalami kendala. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan, beberapa eksportir kopi di lndonesia juga optimis akan tetap melakukan pengiriman kopinya sesuai kontrak dagang yang telah ditandatangani buyers Mesir saat Trade Expo Indonesia (TEI) 2019 lalu.
“Kerja keras eksportir kopi Indonesia dan Atase Perdagangan Kairo telah meningkatkan ekspor kopi Indonesia ke Mesir sebesar 21 persen di tengah wabah pandemi COVID-19. Semua kontrak dagang dengan eksportir kopi lndonesia berjalan lancar atas kolaborasi erat ini. Bulan depan bahkan ada beberapa kontrak impor yang telah disepakati akan segera dikirim ke Mesir pada periode April–Mei 2020 ini,”ujar Mendag.
“Meningkatnya ekspor kopi Indonesia ke Mesir awal tahun 2020 ini merupakan komitmen kontrak kesepakatan dagang yang telah ditandatangani pelaku usaha kopi Indonesia dengan pelaku usaha kopi Mesir,” imbuhnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada bulan Februari 2020, Indonesia merupakan negara pengekspor nomor satu biji kopi ke Mesir dengan nilai ekspor sebesar USD 12,62 juta. Nilai ini bertambah 21,75 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar USD 10,36 juta. Terdapat kenaikan dari sisi kuantitas sebesar 29,53 persen atau senilai 7.274 ton untuk bulan Februari 2020 dibandingkan bulan Februari 2019 yang sebesar 5.615 ton.
Atase Perdagangan Kairo Irman Adi Purwanto Moefthi menambahkan, harga pasaran kopi robusta lndonesia ke pasar Mesir pada April 2020 per ton untuk jenis kopi robusta grade I seharga antara USD 2.215-USD 2.300, grade ll antara USD 2.065-USD 2.100, serta grade lll defect 45 antara USD 1.730-USD 1.800.
“Kita tetap optimis para eksportir kopi Indonesia masih tetap dapat mengekspor produknya ke Mesir. Pemerintah Mesir bahkan memberi kemudahan terhadap impor komoditas pangan selama masa COVID-19. Misalnya, memberikan kemudahan mengeluarkan barang di pelabuhan. Selain itu, para eksportir tidak perlu melakukan legalisasi dokumen ekspor dari Kedubes Mesir di Jakarta atau KADIN lndonesia dengan menandatangani perjanjian yang menjamin produk yang diekspor tersebut berasal dari Indonesia,”tutup Mendag.