Tahun depan, perkembangan bisnis kartu kredit bisa jadi tidak sekinclong tahun ini karena BI sudah menyiapkan aturan-aturan yang lebih ketat.
Oleh : Intan Intana
BERITA TERKAIT
Jika Anda seorang nasabah bank yang ingin memiliki kartu kredit, tahun ini kesempatan yang terbaik untuk menikmati kemudahan dalam prosesnya. Jika Anda karyawan bank bagian pemasaran kartu kredit, tentu Anda lebih tahu bagaimana memanfaatkan aturan yang lebih longgar tahun ini. Karena tahun depan diperkirakan kemudahan dan kelonggaran aturan itu tidak bisa dinikmati lagi.
Saat ini untuk memiliki kartu kredit sangatlah mudah. Bank atau institusi penerbit kartu kredit begitu aktif mencari konsumen sampai ke pusat perbelanjaan dan perkantoran. Nasabah hanya tinggal mengisi aplikasi kartu kredit dan memenuhi persyaratan cukup hanya fotokopi KTP maka dalam sekejap kartu kredit bisa dimiliki. Bahkan jika Anda sudah punya kartu kredit sebelumnya, persyaratan akan lebih mudah lagi.
Kemudahan-kemudahan itulah yang memicu masyarakat untuk memiliki kartu kredit yang seringkali menafikan persyaratan esensial yaitu minimal pendapatan yang harus dimiliki. Karena itu tidak heran jika melihat data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), penerbitan kartu kredit baru setiap bulan rata-rata mencapai 100.000 kartu.
Sehingga, kartu kredit yang jumlahnya pada 2010 mencapai 13 juta hingga Oktober meningkat menjadi 14,4 juta dan diprediksi pada akhir tahun mencapai 14,5 juta kartu. Peningkatan jumlah kartu juga diikuti oleh peningkatan transaksi. Jika pada 2007 transaksinya hanya Rp72,6 triliun maka sampai akhir 2010, angkanya melonjak 225 persen menjadi Rp163,21 triliun. Untuk periode Januari-Oktober 2011, nilai transaksi kartu kredit sudah
mencapai Rp120,85 triliun.
Sayangnya, peningkatan bisnis kartu kredit juga diikuti dengan peningkatan kasus perselisihan antara nasabah dan bank. Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan (DIMP) Bank Indonesia (BI) mencatat ada 306 kasus sengketa nasabah versus perbankan hingga Agustus 2011. Kasus tersebut mayoritas masih seputar masalah kartu kredit dan layanan ATM. Sampai akhir tahun ini BI memperkirakan angka itu akan terus bertambah, hingga lebih dari 500 kasus.
Kondisi itu sangat memprihatinkan mengingat selama 2010 kasus sengketa antara nasabah dengan bank hanya mencapai 278 kasus. Pada 2009 sengketa tercatat 231 kasus, 2008 sebanyak 256 kasus, 2007 ada 101 kasus dan pada 2006 tercatat hanya 56 kasus. Artinya, tahun 2011 ini telah terjadi lonjakan sengketa antara nasabah dengan bank, terutama kasus kartu kredit.
Bahkan peningkatan juga terlihat dalam kejahatan (fraud) melalui media kartu pembayaran itu. Berdasarkan data BI juga, kasus fraud terkait alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), sebanyak 12.265 kasus yang terjadi dari Januari hingga Agustus 2011 dengan nilai kerugian sebesar Rp23,7 miliar.
Angka tersebut diperkirakan akan meningkat hingga akhir tahun ini hingga melebihi 18.000 kasus, mengingat banyaknya transaksi yang akan dilakukan menjelang akhir tahun. Sebagai perbandingan, pada 2010 tercatat ada 18.122 kasus dengan nilai kerugian Rp55,22 miliar dan 2009 sebanyak 11.653 dengan nilai kerugian Rp44,99 miliar.
Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad menjelaskan penyebab fraud pada tahun ini masih saja disebabkan oleh beberapa modus kejahatan yang itu-itu saja. Modus pertama yakni, lost and stolen card, yaitu fraud akibat pencurian kartu dari pemegang, baik langsung maupun tak langsung.
Kedua, fraudulent application. Fraud dilakukan fraudster yang berpura-pura sebagai calon pemegang kartu. Umumnya, fraudster memberi data-data identitas palsu saat pengisian formulir, baik kartu kredit, ATM dan Debet.
Ketiga, account takeover, yaitu fraud dengan cara mengubah identitas pemilik kartu sebagai alamat terdaftar pada kartu sebelumnya. Yang terakhir, counterfeit cards and skimming. Modus inilah fraud paling banyak terjadi, dan mekanismenya lebih canggih. Magnetic stripe sebagai media penyimpan data cetak dan dipalsukan.
Dari gambaran tadi terlihat bahwa peningkatan penerbitan kartu kredit ternyata juga masih dihantui dengan tingginya kasus sengketa dan fraud kartu kredit. Lalu bagaimana nasib kartu kredit di Indonesia ke depan?
LEBIH KETAT
BI sebagai regulator sudah lama diketahui akan melakukan penyempurnaan terakit Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan APMK. Tujuan penyempurnaan PBI tersebut tentu tidak terlepas dari beragam kasus yang terjadi sepanjang tahun ini.
Aturan tersebut juga akan dijadikan otoritas untuk menjadikan kartu kredit kembali ke fungsi awalnya yakni sebagai alat pembayaran, bukan sebagai alat meminjam uang. “Untuk itu fungsi lain kartu kredit yakni sebagai fasilitas pembiayaan harus diperketat agar perbankan lebih hati-hati dan perlindungan konsumen juga terjaga,” ujar Ronald Waas Direktur Direktorat Sistem Pembayaran BI.
Lalu apa saja yang akan disempurnakan BI? Menurut Ronald, PBI tersebut nantinya akan berisi tentang bagaimana prosedur dan selayaknya nasabah mendapatkan kartu kredit. Misalnya, BI akan mengatur usia pemegang kartu kredit yang dibatasi minimal 21 tahun atau boleh 18 tahun namun sudah menikah.
Penghasilan nasabah juga akan diberi batas yang tegas yaitu minimal Rp3 juta, di luar itu tidak diperbolehkan memiliki kartu. Sementara untuk nasabah dengan penghasilan Rp10 juta hanya boleh memiliki paling banyak dua kartu kredit dari dua penerbit berbeda.
Dalam aturan tersebut juga akan diatur mengenai transparansi mengenai bagaimana cara menghitung bunga, kapan nasabah terkena bunga, apa yang diperbolehkan dikenakan bunga. Berdasarkan data AKKI, saat ini bunga kartu kredit berada di kisaran 2,68 persen sampai 5 persen per bulan.
Nantinya setelah aturan tersebut dijalankan maka batas bunga yang dikenakan kepada nasabah, maksimal 3 persen. Bunga tersebut, dihitung berdasarkan tingkat suku bunga acuan bank sentral serta suku bunga yang ada di pasar ditambah dengan premi risiko yang harus ditanggung perbankan. Bunga juga tidak boleh bunga berbunga. Segala biaya di luar pokok utang seperti biaya materai dan penalti keterlambatan tidak boleh dibungakan.
Menanggapi aturan baru BI tersebut, General Manager Kartu Kredit BNI, Dodit Wiwieko Probojakti mengatakan akan akan menerapkan strategi fokus pada segmen premium, yakni calon nasabah yang memiliki kapasitas untuk memiliki kartu gold, titanium, dan platinum. Karena nasabah segmen premium relatif tidak terlalu terpengaruh terkait dengan pengetatan tersebut.
“Tentunya, kami juga menerima aplikasi dari calon nasabah untuk kartu jenis lain berdasarkan pertimbangan lain, seperti dia adalah penabung di BNI, memiliki kerja sama pembayaran gaji, dan sebagainya. Namun fokus kami lebih ke yang premium,” kata Dodit.
Sementara itu, Executive Vice President, Card Bussines Head Bank Danamon, Dessy Masri, mengatakan Indonesia tidak siap dengan aturan baru BI tersebut. “Pengetatannya harus dilakukan secara bertahap,” ujar Dessy.
Sementara BCA bersiap menurunkan target pertumbuhan kartu kredit di 2012. Senior General Manager Kartu Kredit BCA, Santoso mengatakan: “Kami siap-siap dengan ketentuan PBI yang baru. Kami konsolidasi bisa sampai pertumbuhan 8 persen sudah bagus. Dulu biasanya 10-15 persen. Tapi dengan policy dikeluarkannya PBI kita perkirakan segitu.” SP
















