Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan otoritas untuk memperkuat industri perbankan nasional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di daerah.
Kronologi Pembatalan Izin
BERITA TERKAIT
Pencabutan izin ini merupakan puncak dari rentetan masalah permodalan yang dialami BPR tersebut sejak tahun lalu. Berikut adalah lini masa pengawasannya:
- 6 Maret 2025: OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12%.
- 4 Maret 2026: Status ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pengurus dan pemegang saham gagal melakukan upaya penyehatan meski telah diberikan waktu yang cukup sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023.
- 26 Maret 2026: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 52/ADK3/2026 memutuskan untuk melakukan likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti pencabutan izin tersebut, LPS kini mengambil alih fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, mengimbau agar para nasabah BPR Sungai Rumbai tetap tenang dan tidak terpancing isu yang meresahkan.
“Kami mengimbau kepada nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis OJK dalam siaran pers resminya, Selasa (7/4/2026).
Kejadian ini menjadi pengingat bagi industri BPR di wilayah Sumatera Barat untuk senantiasa menjaga rasio kecukupan modal dan likuiditas. OJK berkomitmen akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan setiap lembaga keuangan menjalankan operasional yang sehat guna melindungi kepentingan nasabah di seluruh Indonesia pada kuartal II/2026 ini. ***
















