• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Ekonomi

Genjot Likuiditas, Pemerintah Percepat Restitusi PPh WP Badan dengan Omzet s.d Rp50 Miliar

by Sandy Romualdus
11 Mei 2026 - 11:49
27
VIEWS
Pemerintah Akhirnya Relaksasi Aturan Tax Amnesty
0
SHARES
27
VIEWS

Stabilitas.id – Pemerintah terus berupaya memperkuat likuiditas sektor usaha melalui percepatan restitusi Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak ini dikhususkan bagi Wajib Pajak (WP) Badan yang masuk dalam kategori tertentu, salah satunya memiliki batasan omzet maksimal Rp50 miliar.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya simplifikasi administrasi perpajakan guna memberikan kepastian hukum dan membantu arus kas perusahaan di tengah dinamika ekonomi nasional.

  • Baca juga: Penerimaan Pajak Fintech dan Kripto Tembus Rp 7,19 Triliun per Juni 2026

Berdasarkan ketentuan terbaru, WP Badan yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan status Lebih Bayar (LB) kini dapat menempuh jalur restitusi dipercepat tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang di awal.

BERITA TERKAIT

Penerimaan Pajak Fintech dan Kripto Tembus Rp 7,19 Triliun per Juni 2026

Temukan Potensi Utang Pajak Rp 500 Miliar di Pulogadung, Kemenkeu Garuk Puluhan Perusahaan Baja Culas

DJP Rilis SE-9/PJ/2026, Data Nasabah Penyedia Jasa Kripto Kini Wajib Buka ke Pajak

Coretax System Resmi Berlaku Penuh Juli 2026, Setoran PPh Orang Pribadi Melesat 272%

Kriteria WP Badan untuk Restitusi Dipercepat

Merujuk pada beleid perpajakan yang berlaku, terdapat batasan nilai lebih bayar yang dapat diproses melalui mekanisme pengembalian pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 17C atau 17D UU KUP. Syarat utamanya adalah:

  1. Batasan Omzet: Peredaran usaha atau omzet dalam satu tahun pajak tidak boleh melebihi Rp50 miliar.

  2. Kepatuhan Administratif: WP Badan harus memenuhi kriteria sebagai WP Patuh atau memenuhi persyaratan tertentu lainnya (WP Persyaratan Tertentu).

  3. Batas Nilai Restitusi: Nilai lebih bayar PPh yang dapat diminta kembali secara dipercepat maksimal sebesar Rp100 juta bagi WP Badan.

    • Baca juga: Temukan Potensi Utang Pajak Rp 500 Miliar di Pulogadung, Kemenkeu Garuk Puluhan Perusahaan Baja Culas

Proses Penelitian Tanpa Pemeriksaan

Berbeda dengan prosedur restitusi normal yang mewajibkan pemeriksaan lapangan terlebih dahulu, mekanisme ini hanya melalui tahap penelitian administratif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini memungkinkan dana lebih bayar cair dalam waktu yang jauh lebih singkat—biasanya dalam hitungan bulan sejak permohonan diajukan.

Namun, pemerintah tetap memberikan catatan bahwa meskipun pengembalian diberikan di awal, DJP tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan di kemudian hari jika ditemukan data baru atau indikasi ketidakpatuhan dalam pelaporan pajak tersebut.

Dukungan Terhadap Dunia Usaha

Langkah percepatan restitusi ini dinilai strategis bagi perusahaan skala menengah dan kecil. Dengan kembalinya kelebihan bayar pajak lebih cepat, perusahaan dapat mengalokasikan dana tersebut untuk modal kerja, ekspansi usaha, atau penguatan cadangan kas internal.

DJP terus mengimbau Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan memastikan pengisian SPT Tahunan dilakukan secara benar, lengkap, dan jelas guna menghindari kendala administratif saat proses verifikasi berlangsung. ***

  • Baca juga: DJP Rilis SE-9/PJ/2026, Data Nasabah Penyedia Jasa Kripto Kini Wajib Buka ke Pajak

Panduan Restitusi Dipercepat PPh WP Badan:

Kategori Syarat Batasan / Ketentuan
Peredaran Usaha (Omzet) Maksimal Rp50 Miliar
Nilai Lebih Bayar PPh Maksimal Rp100 Juta
Mekanisme Pengembalian Pendahuluan (Penelitian)
Tujuan Kebijakan Penguatan Cash Flow Perusahaan
Dasar Hukum Pasal 17D UU KUP (WP Persyaratan Tertentu)

Tags: Direktorat Jenderal PajakDJPLikuiditas PerusahaanOmzet WP BadanPPh Lebih BayarRestitusi DipercepatRestitusi PajakSPT TahunanUU KUPWP Badan
 
 
 
 
 
Previous Post

Risiko Finansial Kian Kompleks, BI Tekankan Pentingnya Otonomi dan Integrasi Kebijakan

Next Post

Anggaran Motor Listrik BGN Rp1,05 Triliun ‘Bobol’, Menkeu Purbaya ungkap Pemicunya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Survei BI: Kenaikan Harga Bahan Baku Bakal Dongkrak Inflasi Ritel Per Juni 2026

ULN Indonesia Agustus 2026 Terjaga US$459,3 Miliar, BI Tegaskan Struktur Tetap Sehat

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 12:51

Bank Indonesia mencatat ULN Indonesia Agustus 2026 tetap sehat sebesar US$459,3 miliar (tumbuh 5,6% yoy) dengan rasio PDB 30,9% didominasi...

Pilar Inklusi dari Binjai Utara: Kisah Shifa Celluler Perluas Akses dan Literasi Keuangan Lansia

Indonesia Peringkat Pertama Modest Fashion Dunia, BI dan Kemendag Pacu Ekspor Wastra Nusantara

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 12:00

Indonesia peringkat 1 dunia sektor modest fashion SGIE 2025/2026. Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman buka IN2MOTIONFEST x JMFW...

Porsi Kredit UMKM BRI Capai 83,86%, Bukti Komitmen BRI pada Pemberdayaan Usaha Mikro

Riset Paramadina: 8 Juta UMKM Pangan Belum Tersertifikasi, Wajib Halal Serentak Berisiko Tekan Daya Beli

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 08:18

Riset Paramadina memproyeksikan kewajiban sertifikasi halal serentak berisiko membebani 8 juta UMKM pangan dan menekan daya beli rumah tangga. Stabilitas.id...

Camino de Flores: Menyusuri Spiritualitas dan Pemulihan Ekonomi di Tanah Flores

Camino de Flores: Menyusuri Spiritualitas dan Pemulihan Ekonomi di Tanah Flores

by Stella Gracia
13 Oktober 2026 - 13:23

Kementerian Pariwisata meluncurkan rute wisata Camino de Flores. Program ini bertujuan meratakan distribusi wisatawan dan memulihkan ekonomi masyarakat Nusa Tenggara...

IKK September 2026 Bertengger di 118,1: Bank Indonesia Catat Konsumsi Rumah Tangga Meningkat

IKK September 2026 Bertengger di 118,1: Bank Indonesia Catat Konsumsi Rumah Tangga Meningkat

by Stella Gracia
12 Oktober 2026 - 12:21

Survei Konsumen BI September 2026 mencatat IKK tetap optimis di level 118,1 di tengah kenaikan rasio belanja konsumsi masyarakat menjadi...

Kikis Inefisiensi, Kemenkeu Selamatkan Anggaran Rp170 Triliun Tanpa Ganggu Birokrasi

Defisit APBN Tembus Rp319 Triliun per September 2026, Menkeu Pastikan Postur Fiskal Tetap Kredibel

by Stella Gracia
9 Oktober 2026 - 14:13

APBN membukukan defisit Rp319 triliun atau 1,24 persen PDB per September 2026, Menkeu Suahasil Nazara pastikan disiplin fiskal terjaga. Stabilitas.id...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Menkeu Purbaya Optimis APBN 2026 Jadi ‘Shock Absorber’ di Tengah Defisit Rp54,6 Triliun

Anggaran Motor Listrik BGN Rp1,05 Triliun 'Bobol', Menkeu Purbaya ungkap Pemicunya

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance