• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Genjot Likuiditas, Pemerintah Percepat Restitusi PPh WP Badan dengan Omzet s.d Rp50 Miliar

oleh Sandy Romualdus
11 Mei 2026 - 11:49
20
Dilihat
Pemerintah Akhirnya Relaksasi Aturan Tax Amnesty
0
Bagikan
20
Dilihat

Stabilitas.id – Pemerintah terus berupaya memperkuat likuiditas sektor usaha melalui percepatan restitusi Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak ini dikhususkan bagi Wajib Pajak (WP) Badan yang masuk dalam kategori tertentu, salah satunya memiliki batasan omzet maksimal Rp50 miliar.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya simplifikasi administrasi perpajakan guna memberikan kepastian hukum dan membantu arus kas perusahaan di tengah dinamika ekonomi nasional.

Berdasarkan ketentuan terbaru, WP Badan yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan status Lebih Bayar (LB) kini dapat menempuh jalur restitusi dipercepat tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang di awal.

BERITA TERKAIT

DJP Catat 13,45 Juta SPT Tahunan Terkumpul, Akun Coretax Tembus 19,4 Juta

Andalkan Coretax dan Reformasi Bea Cukai, Kemenkeu Optimistis Pendapatan Rp3.153,6 Triliun Tercapai

DJP Kemenkeu Kantongi 13 Juta SPT Tahunan, 18,9 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax

Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Bidik Rp200 Triliun dari Ekstensifikasi Pajak

Kriteria WP Badan untuk Restitusi Dipercepat

Merujuk pada beleid perpajakan yang berlaku, terdapat batasan nilai lebih bayar yang dapat diproses melalui mekanisme pengembalian pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 17C atau 17D UU KUP. Syarat utamanya adalah:

  1. Batasan Omzet: Peredaran usaha atau omzet dalam satu tahun pajak tidak boleh melebihi Rp50 miliar.

  2. Kepatuhan Administratif: WP Badan harus memenuhi kriteria sebagai WP Patuh atau memenuhi persyaratan tertentu lainnya (WP Persyaratan Tertentu).

  3. Batas Nilai Restitusi: Nilai lebih bayar PPh yang dapat diminta kembali secara dipercepat maksimal sebesar Rp100 juta bagi WP Badan.

Proses Penelitian Tanpa Pemeriksaan

Berbeda dengan prosedur restitusi normal yang mewajibkan pemeriksaan lapangan terlebih dahulu, mekanisme ini hanya melalui tahap penelitian administratif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini memungkinkan dana lebih bayar cair dalam waktu yang jauh lebih singkat—biasanya dalam hitungan bulan sejak permohonan diajukan.

Namun, pemerintah tetap memberikan catatan bahwa meskipun pengembalian diberikan di awal, DJP tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan di kemudian hari jika ditemukan data baru atau indikasi ketidakpatuhan dalam pelaporan pajak tersebut.

Dukungan Terhadap Dunia Usaha

Langkah percepatan restitusi ini dinilai strategis bagi perusahaan skala menengah dan kecil. Dengan kembalinya kelebihan bayar pajak lebih cepat, perusahaan dapat mengalokasikan dana tersebut untuk modal kerja, ekspansi usaha, atau penguatan cadangan kas internal.

DJP terus mengimbau Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan memastikan pengisian SPT Tahunan dilakukan secara benar, lengkap, dan jelas guna menghindari kendala administratif saat proses verifikasi berlangsung. ***

Panduan Restitusi Dipercepat PPh WP Badan:

Kategori Syarat Batasan / Ketentuan
Peredaran Usaha (Omzet) Maksimal Rp50 Miliar
Nilai Lebih Bayar PPh Maksimal Rp100 Juta
Mekanisme Pengembalian Pendahuluan (Penelitian)
Tujuan Kebijakan Penguatan Cash Flow Perusahaan
Dasar Hukum Pasal 17D UU KUP (WP Persyaratan Tertentu)

Tags: Direktorat Jenderal PajakDJPLikuiditas PerusahaanOmzet WP BadanPPh Lebih BayarRestitusi DipercepatRestitusi PajakSPT TahunanUU KUPWP Badan
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Risiko Finansial Kian Kompleks, BI Tekankan Pentingnya Otonomi dan Integrasi Kebijakan

Selanjutnya

Anggaran Motor Listrik BGN Rp1,05 Triliun ‘Bobol’, Menkeu Purbaya ungkap Pemicunya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Modal Asing Rp8,12 Triliun Kabur dari RI Pekan Lalu, Investor Ramai Jual SBN & SRBI

Setara 5,6 Bulan Impor, Likuiditas Cadev Devisa Bank Indonesia Kokoh Di Atas Standar Global

oleh Sandy Romualdus
9 Juni 2026 - 19:19

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi cadangan devisa (cadev) Indonesia pada akhir Mei 2026 mengalami kontraksi menjadi US$144,9 miliar....

Uang Beredar Tumbuh 4,9% di Mei 2025, Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Likuiditas Makro: Uang Primer (M0) Adjusted Mei 2026 Tembus Rp2.214,6 Triliun

oleh Sandy Romualdus
9 Juni 2026 - 19:14

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) melaporkan likuiditas uang primer (monetary base/M0) adjusted atau yang disesuaikan pada akhir Mei 2026 tumbuh...

Topang Ritel UMKM, Aice Group Gandeng 400 Ribu Mitra Warung Lewat Rantai Dingin

Menaker Akan Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa

oleh Stella Gracia
8 Juni 2026 - 09:54

Stabilitas.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berada di Jenewa, Swiss, membawa pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kehadiran negara dalam...

Rumah Impian Anti Ribet, BTN Gandeng Pinhome Hadirkan KPR Digital

Rumah Impian Anti Ribet, BTN Gandeng Pinhome Hadirkan KPR Digital

oleh Sandy Romualdus
5 Juni 2026 - 13:51

Stabilitas.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) resmi menjalin kolaborasi strategis dengan platform properti digital terintegrasi, PT Properti...

Pangkas Emisi 0,3 Juta Ton, PLN Sulap Kantor Jadi Produsen Energi Bersih

Didorong Danantara, PLN Group Bakal Ciutkan 44 Anak Usaha Menjadi 23 Unit

oleh Stella Gracia
4 Juni 2026 - 10:31

Stabilitas.id – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor ketenagakerjaan, PT PLN (Persero), menargetkan perampingan masif (streamlining) terhadap struktur usahanya. Perseroan...

Kemenperin Racik IKM Pangan Inovatif lewat Kompetisi IFI 2020

Gandakan Pendapatan Jadi Rp66 Triliun, KAI Pacu Reaktivasi Jalur & Proyek Dry Port Batang

oleh Stella Gracia
4 Juni 2026 - 10:31

Stabilitas.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) membidik target pertumbuhan kinerja yang agresif dalam peta jalan (roadmap) transformasi korporasi periode...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPS Lippo Karawaci: Indra Yuwana Jabat Presiden Direktur, Bamsoet Masuk Jajaran Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Perkuat Rantai Pasok, KB Bank Kucurkan Kredit Rp720 Miliar ke MGM Bosco Logistics

Strategi Pembiayaan ESG: CIMB Niaga Kejar Target Net Zero Melalui Kredit Hijau Sektor Tambang

Siasat Para Ibu Menjinakkan Dompet Digital

BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker

RUPST Restui Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom (TLKM) Jadwalkan Pembayaran 10 Juli 2026

Bentuk Konglomerasi, OCBC NISP (NISP) Caplok Great Eastern Life Rp201,98 Miliar

Dongkrak Nilai Transaksi Saham Hingga 119%, Program Liquidity Provider BEI Mulai Unjuk Gigi

Kinerja Solid, Laba Bersih BSI Melesat 17,79% Menjadi Rp2,8 Triliun hingga April 2026

Setara 5,6 Bulan Impor, Likuiditas Cadev Devisa Bank Indonesia Kokoh Di Atas Standar Global

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Menkeu Purbaya Optimis APBN 2026 Jadi ‘Shock Absorber’ di Tengah Defisit Rp54,6 Triliun

Anggaran Motor Listrik BGN Rp1,05 Triliun 'Bobol', Menkeu Purbaya ungkap Pemicunya

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance