• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, September 10, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Hadapi Kejahatan Keuangan Digital, OJK–Kejaksaan Tingkatkan Kolaborasi

oleh Stella Gracia
20 Januari 2026 - 16:29
9
Dilihat
Hadapi Kejahatan Keuangan Digital, OJK–Kejaksaan Tingkatkan Kolaborasi
0
Bagikan
9
Dilihat

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia sepakat memperkuat sinergi dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

PKS tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

  • Baca juga: Sambut Aturan Baru OJK, Tokocrypto Tekankan Pentingnya Transparansi dan Kepatuhan Exchange

Penandatanganan PKS ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan atas kerja sama sebelumnya yang ditetapkan pada 12 Januari 2024. Pembaruan dilakukan seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membawa perubahan mendasar terhadap mekanisme penanganan perkara pidana.

BERITA TERKAIT

Sambut Aturan Baru OJK, Tokocrypto Tekankan Pentingnya Transparansi dan Kepatuhan Exchange

Ajaib Raih Investasi US$270 Juta dari SBI Holdings, Terbesar di Sektor Teknologi Indonesia

EBC Financial Beberkan 5 Faktor Penentu Prospek Rupiah di Tengah Suksesi Gubernur BI

Rombak Strategi Edukasi, Ketua DK LPS Anggito Abimanyu Beberkan 5 Pilar Literasi Penjaminan

Mirza Adityaswara menegaskan pentingnya sinergi OJK dengan Kejaksaan RI dalam penegakan hukum tindak pidana di sektor jasa keuangan, khususnya dalam pelaksanaan fungsi penyidikan yang dijalankan OJK.

“Dengan adanya KUHP baru dan KUHAP baru, PKS ini diharapkan dapat memfasilitasi kerja sama yang lebih baik dan lebih solid, terutama dalam bisnis proses penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK,” ujar Mirza.

Ia menambahkan, mandat penyidikan yang diberikan kepada OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak dapat berjalan optimal tanpa kolaborasi yang kuat dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan RI.

  • Baca juga: Ajaib Raih Investasi US$270 Juta dari SBI Holdings, Terbesar di Sektor Teknologi Indonesia

Sementara itu, Asep Nana Mulyana memaknai penandatanganan PKS tersebut sebagai wujud komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan OJK dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi penegakan hukum.

“PKS ini semakin mempertegas dan memperkuat komitmen kita bersama untuk menyukseskan penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan,” kata Asep.

Asep juga menekankan bahwa kerja sama antarlembaga menjadi semakin krusial di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan keuangan di era digital, termasuk munculnya berbagai modus baru yang melibatkan instrumen berbasis teknologi seperti aset kripto.

Sebagai catatan, sepanjang periode 2017 hingga 2025, koordinasi antara OJK dan Kejaksaan RI menunjukkan kinerja yang konsisten. Dalam periode tersebut, tercatat 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap (P-21), yang terdiri dari 140 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, dan 27 perkara industri keuangan non-bank (IKNB). Dari jumlah tersebut, 135 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Khusus pada tahun 2025, penyelesaian perkara hingga tahap P-21 mencapai 37 berkas perkara, terdiri atas 27 perkara perbankan, 4 perkara pasar modal, dan 6 perkara IKNB.

  • Baca juga: EBC Financial Beberkan 5 Faktor Penentu Prospek Rupiah di Tengah Suksesi Gubernur BI

Pembaruan PKS ini bertujuan memastikan pelaksanaan kewenangan penyidikan oleh OJK dan penuntutan oleh Kejaksaan RI dapat berjalan optimal serta selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.

Melalui kerja sama tersebut, OJK dan Kejaksaan RI memperkuat koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara, mulai dari penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Ruang lingkup PKS juga mencakup penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan/atau informasi, serta pelaksanaan seminar, lokakarya, dan sosialisasi untuk meningkatkan kapasitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan.***

Tags: aset kriptoIKNBindustri keuangan non-bankKejahatan Keuangan DigitalKejaksaan RIKUHAP barupenegakan hukum jasa keuanganpenuntutan KejaksaanPenyidikan OJKPerjanjian Kerja Sama OJK Kejaksaanperkara pasar modalperkara perbankanPKS OJK Kejaksaansinergi OJK dan Kejaksaantindak pidana sektor jasa keuanganUU P2SKwhite collar crime sektor keuangan
 
 
 
 
 
Sebelumnya

IMAS: Asia Tetap Menarik di 2026 Meski Risiko Geopolitik Meningkat

Selanjutnya

Menkop: Kopdes Jadi Panggung Baru Gen Z dan Milenial Membangun Ekonomi Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Kontestasi Seleksi Komisioner OJK

Lengkapi Ekosistem, Gadai Elektronik Jakarta Resmi Kantongi Izin Nasional

oleh Stella Gracia
9 September 2026 - 11:50

OJK menyetujui peningkatan wilayah usaha PT Gadai Elektronik Jakarta menjadi tingkat nasional di tengah lonjakan penyaluran pinjaman industri pergadaian sebesar...

Tekan Risiko FOMO dan Jerat Pinjol, OJK Kebut Literasi Keuangan Gen Z Banten

Tekan Risiko FOMO dan Jerat Pinjol, OJK Kebut Literasi Keuangan Gen Z Banten

oleh Stella Gracia
9 September 2026 - 11:37

OJK menggelar program LIKE IT 2026 di Banten guna menekan gap antara inklusi dan literasi keuangan mahasiswa, sekaligus mencegah jerat...

Gempita Paylater dan Gadai: Pembiayaan Meroket di Tengah Sanksi Tegas OJK

Kredit Korporasi Meroket 22 Persen, OJK Sikat 38.375 Rekening Judi Online

oleh Stella Gracia
9 September 2026 - 11:29

OJK laporkan kredit bank Juli 2026 tumbuh 13,58 persen capai Rp9.135 triliun didorong korporasi. OJK juga blokir 38.375 rekening terkait...

Gempita Paylater dan Gadai: Pembiayaan Meroket di Tengah Sanksi Tegas OJK

Gempita Paylater dan Gadai: Pembiayaan Meroket di Tengah Sanksi Tegas OJK

oleh Stella Gracia
9 September 2026 - 08:22

Outstanding Pinjol Juli 2026 capai Rp105,63 triliun dengan TWP90 4,32%. Pembiayaan paylater multifinance dan gadai melonjak lebih dari 50 persen....

OJK Serukan Generasi Muda Mulai Siapkan Pensiun Sejak Dini, Antisipasi ‘Aging Population’

OJK Serukan Generasi Muda Mulai Siapkan Pensiun Sejak Dini, Antisipasi ‘Aging Population’

oleh Sandy Romualdus
8 September 2026 - 13:11

OJK bersama kementerian canangkan Bulan Dana Pensiun 2026 untuk tingkatkan literasi dana pensiun yang baru 22% dan siapkan masyarakat hadapi...

Terdampak Sebaran Abu Vulkanik, TransNusa Siapkan Solusi bagi Penumpang di CGK dan TKG

Tahan Banting Hadapi Gejolak Global, OJK Catat Kredit Bank Tembus Rp9.135 Triliun

oleh Sandy Romualdus
8 September 2026 - 12:37

OJK pastikan sektor jasa keuangan Agustus 2026 tetap stabil di tengah gejolak global. Kredit perbankan melesat 13,58% ditopang investasi dan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah, Bale Syariah BSN Jadi Mobile Banking Pertama Bisa Top Up KMT Commuter Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Optimisme Ekonomi Dipimpin Gen Z dan Kelas Menengah Atas, IKK Agustus Naik ke Level 118,5

Adopsi Kripto RI Tembus Peringkat 7 Global, Tokocrypto Sebut Pasar Domestik Masih Underrated

Usung “Move Energy Forward”, Patra Logistik Geber Distribusi Multimoda ke Wilayah 3T

Cegah Praktik Suap, Pengelolaan Bandara Sam Ratulangi Dievaluasi Auditor KRQA-SQC

Pemerintah Pusat Tepis Isu Pemindahan Gaji ASN, BPD Aman dari Ancaman Krisis CASA

Menkeu Siapkan Skema Pinjaman Pemda via PT SMI Berbasis Pemotongan DBH

Lengkapi Ekosistem, Gadai Elektronik Jakarta Resmi Kantongi Izin Nasional

Tekan Risiko FOMO dan Jerat Pinjol, OJK Kebut Literasi Keuangan Gen Z Banten

Kredit Korporasi Meroket 22 Persen, OJK Sikat 38.375 Rekening Judi Online

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Menkop: Kopdes Jadi Panggung Baru Gen Z dan Milenial Membangun Ekonomi Desa

Menkop: Kopdes Jadi Panggung Baru Gen Z dan Milenial Membangun Ekonomi Desa

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance