Stabilitas.id – PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) kembali merealisasikan aksi korporasi pembelian kembali (buyback) saham perseroan pada Kamis (11/6/2026). Langkah taktis ini merupakan kelanjutan dari program intervensi pasar organik serupa yang telah dieksekusi bank swasta terafiliasi Grup Djarum ini pada April 2026 lalu.
Program akumulasi saham di pasar sekunder ini merupakan bagian dari mandat yang telah mengantongi restu mutlak pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar pada 12 Maret 2026 sebelumnya.
Presiden Direktur BCA Hendra Lembong menegaskan, pelaksanaan buyback ini bertindak sebagai jangkar kepercayaan sekaligus komitmen perseroan dalam merespons dinamika pasar modal Indonesia yang tengah mengalami volatilitas tinggi.
BERITA TERKAIT
“Pelaksanaan buyback merupakan sinyal optimisme kami di pasar modal Indonesia. Aksi korporasi ini juga sudah mempertimbangkan kondisi fundamental perseroan yang sangat sehat,” ujar Hendra dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (12/6/2026).
Guna menyerap saham beredar miliknya, bank berkode saham BBCA ini mengalokasikan total anggaran internal maksimal senilai Rp5 triliun. Alokasi dana jumbo tersebut dipastikan sudah mencakup komponen biaya perantara pedagang efek (brokerage fee) serta biaya administrasi terkait transaksi bursa lainnya.
Berdasarkan lini masa keterbukaan informasi, periode pelaksanaan buyback ini dijadwalkan berlangsung selama 12 bulan penuh, terhitung sejak 12 Maret 2026 hingga batas akhir pada 11 Maret 2027. Kendati demikian, manajemen BCA memegang diskresi penuh untuk mengakhiri program lebih awal jika target serapan dinilai sudah optimal dan memenuhi ketentuan regulasi.
Hendra memberikan garansi kepada para investor bahwa penyedotan dana operasional untuk aksi buyback saham ini tidak akan memberikan dampak material negatif terhadap struktur laporan keuangan maupun ketahanan likuiditas harian perseroan.
Seluruh proses transaksi dilaksanakan secara akuntabel dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta kepatuhan ketat pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami mengungkapkan apresiasi sebesar-besarnya atas kepercayaan dan dukungan dari segenap pemegang saham. BCA senantiasa berfokus pada fundamental bisnis perseroan, serta melangkah dengan pruden pada tahun 2026,” pungkas Hendra. ***

















