Stabilitas.id — Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian kegiatan operasional sistem pembayaran dan layanan kas menjelang Hari Raya Natal dan akhir tahun 2025, sejalan dengan ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama, serta untuk mendukung kelancaran transaksi Pemerintah pada penutupan Tahun Anggaran 2025.
Ketentuan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Bank Indonesia No. 27/303/DKom tertanggal 16 Desember 2025. BI juga memperhatikan kebutuhan transaksi masyarakat, termasuk di wilayah Sumatera yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor.
Dalam siaran pers tersebut, BI mengatur penyesuaian operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), serta Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) selama periode 19–31 Desember 2025.
BERITA TERKAIT
Untuk 19 hingga 30 Desember 2025, jam operasional sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP dibuka mulai pukul 06.30 WIB, dengan batas transaksi antar peserta hingga 17.30 WIB, dan cut-off sistem BI-RTGS pada pukul 20.00 WIB. Sementara pada 31 Desember 2025, jam transaksi diperpanjang signifikan, dengan batas transaksi antar peserta hingga 22.30 WIB dan cut-off BI-RTGS pada pukul 23.55 WIB.
Penyesuaian serupa juga berlaku pada SKNBI. Pada 31 Desember 2025, pengiriman DKE layanan transfer dana dan pembayaran reguler dapat dilakukan hingga 22.30 WIB, dengan sembilan kali setelmen yang berlangsung hingga 22.45 WIB. Pengembalian prefund kredit dilakukan hingga 23.00 WIB.
Bank Indonesia menegaskan bahwa pada 2 Januari 2026, seluruh sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI kembali beroperasi normal sesuai jadwal yang berlaku.
Sementara itu, layanan BI-FAST tetap beroperasi normal 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu (24/7) tanpa penyesuaian selama periode Natal dan Tahun Baru.
Dari sisi layanan kas, BI menetapkan bahwa seluruh kegiatan layanan kas tidak beroperasi pada 25–31 Desember 2025 dan akan kembali dibuka pada 2 Januari 2026. Adapun batas akhir layanan kas bervariasi, antara lain penyetoran dan penarikan perbankan hingga 24 Desember 2025, serta layanan penukaran uang rusak dan kas keliling yang diperpanjang hingga 24 Desember 2025 khusus untuk wilayah Sumatera Utara, Aceh, Sibolga, Pematangsiantar, dan Lhokseumawe yang terdampak bencana alam.
Selain itu, BI memastikan transaksi operasi moneter Rupiah dan valuta asing tetap berjalan sesuai jadwal Operasi Pasar Terbuka (OPT) yang telah diumumkan. Seluruh instrumen, termasuk term repo, reverse repo SBN, SRBI, sukuk BI, hingga FX swap dan DNDF, tetap dapat diakses sesuai jadwal masing-masing instrumen.
Untuk Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), BI menyampaikan bahwa tidak terdapat perubahan jadwal publikasi, dengan publikasi JIBOR terakhir dilakukan pada 31 Desember 2025. Sementara publikasi INDONIA, JISDOR, dan kurs acuan non-USD/IDR tetap dilakukan setiap hari.
“Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional di institusi sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi,” tulis BI dalam keterangan resminya. ***





.jpg)










