• Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
Sabtu, Juli 2, 2022
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Berita Foto
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Seremonial
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Berita Foto
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Seremonial
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Home Interview

Kami Cukup Bahagia dengan Aturan Baru

oleh Sandy Romualdus
16 April 2021 - 15:31
37
Dilihat
Kami Cukup Bahagia dengan Aturan Baru
0
Bagikan
37
Dilihat

Michael Tjoajadi, CEO Schroder Investment Management Indonesia

KITA lihat aturan OJK No 3/POJK 04/ 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Pasar Modal sebenarnya ini suatu peraturan POJK yang baru dan mengganti semua peraturan yang pernah terbit di tahun 1995 yaitu PP No. 45 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal. Jadi kita bisa bayangkan, cukup lama aturan berlaku kemudian diubah.

Bagi kami yang berkecimpung di pasar modal ini tentu sesuatu yang sangat penting terutama bagi investor ritel. Banyak pihak mungkin sudah bisa secara independen menilai suatu perusahaan publik. Tapi bagi investor ritel terutama yang belakangan ini banyak muncul dengan munculnya jutaan SID baru, ini merupakan suatu langah yang penting dan baik. Karena aturan ini bisa melindungi investor ritel. Tentu kita tidak ingin mereka saat masuk ke pasar modal kemudian mengalami kerugian yang mereka tidak sangka. Nantinya mereka menilai dan melihat bahwa regulator maupun SRO tidak melindungi mereka. Dan akibatnya mungkin mereka tidak berani masuk lagi ke pasar modal.

Kita bisa lihat bagaimana kondisi dahulu ketika banyak perusahaan yang dulu kalau mau jadi perusahaan terbuka begitu mudah, tapi kemudian keluar dari perusahaan publik dan menjadi perusahaan tertutup lagi juga mudah. Tapi dengn peraturan baru ini semua sudah diatur bagaimana suatu perusahaan publik jika dia ingin kembali menjadi tertutup sudah dikatakan di situ siapa dan organ mana yang boleh meminta mereka untuk menjadi perusahaan tertutup kembali.

BERITA TERKAIT

Indonesia Berupaya Capai Target Penurunan Emisi

Rilis IPO, PT Cilacap Samudera Fishing Industri di BEI naik 35%

Melepas Belenggu Bad Governance

Waktu Krusial Benahi Fundamental

Dengan jelas dikatakan oleh peraturan ini bahwa pada saat mereka ngin menjadi tertutup maka direksi boleh meminta melalui RUPS dan tentu jika disetujui maka harus memproses hal tersebut melalui bursa maupun OJK. Jadi keputusannya bukan hanya dari RUPS perusahaan itu yang meminta untuk menjadi tertutup, tapi juga OJK memiliki hak meminta perusahaan terbuka menjadi tertutup. Tentu dengan ada yang dilihat OJK, demikian juga dengan bursa. Dari hal-hal bisa itu kita lihat bahwa perusahaan bisa menjadi tertutp apabila dia menginginkan melalui RUPS atau diperintahkan OJK, atau bursa.

Meski begitu, keputusan itu tidak mudah karena banyak hal yang harus dilakukan perusahaan dan bahkan ada konsekuensinya bagi para pemegang saham pengendali yaitu direksi maupun komisaris. Jika mereka melakukan hal tersebut dan menjadi perusahaan tertutup, maka siapapun pemegang saham pengendali, siapapun penanggungjawab direksi maupun komisarisnya, nantinya tidak boleh lagi menjadi direksi ataupun komisaris di perusahaan lain. Bahkan tidak bisa menajdi komisaris di SRO ataupun lembaga penunjang pasar modal yang lain. Jadi hal itu nanti akan ada konsekuensinya. Bahkan kepada pemegang saham pengendali sebelum mereka menjadi perushaan terbuka dengan cara jelas mereka harus melampirkan siapa yang mejadi pemegang saham pengendali.

Dan tentu OJK akan menilai apa benar siapa yang jadi pemegang saham pengendali. Jangan sampai ada pihak tertentu yang coba memecahkan besarnya atau power yang dimiliki dan kemudian menyamarkan bahwa mereka bukan sebagai pemegang saham pengendali. Di sini mereka harus melalui pemeriksaan OJK.

Lalu untuk apa perubahan ini? Tentu untuk melindungi para investor terutama ritel. Sebabnya mereka kadang hanya melakukan jual beli saham, tapi tidak mengetahui dengan detaill mengenai perusahaan tersebu sehingga dibutuhkan suatu peraturan yang bisa melindungi mereka dari hal yang tidak diinginkan.

Bahkan sudah ditentukan pula dalam aturan itu apabila perusahaan melakukan konversi dari terbuka jadi tertutup, ada tata caranya. Bagaimana mereka harus mengumumkan kepada publik bahkan termasuk berapa harga yang harus dibeli dari pemegang saham publik. Itu sudah diatur dan mudah-mudahan jelas bagi emiten publik. Ini penting agar mereka tidak main-main atau hanya berpikir utuk meng-go public-kan perusahaannya setelah memperoleh dana kemudian menutup perusahaannya. Mudah-mudahan ini menjadi sesuatu yang memberikan bukan hanya proteksi bagi investor ritel atau keseluruhan, tetapi juga memberikan guidance dan juga warning kepada perusahaan-perusahaan. Apabila Anda ingin menjadi perusahaan publik, maka tidak dengan mudah Anda kemudian menjadi nonpublik, karena ada konsekuensinya. Yaitu bermacam-macam denda, tidak diizinkan jadi direksi maupun komisaris di tempat lain dan lain sebagainya. Itu semua dibahas dengan detail di POJK yang baru ini.

Degan demikian,setiap direksi dr perusahaan publik menjadi serius untuk mengeloa perusahaan. Karena akan memiliki konsekuensi serius terhadap publik jika tidak dikelola dengan serius. Ini yang membuat kami sebagai investor menajdi cukup berbahagia dengan peraturan ini karena nantinya akan mampu melindungi investor di pasar modal. Kami berharap aturan ini akan membuat kemajuan besar dan membuat investor ritel masuk ke bursa dan kemudian mendukung perekonomian nasional kita. ***

Tags: BEIGCGMichael TjoajadiPasar ModalSchroder Investment
 
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Plus Minus Aturan Baru

Selanjutnya

BSI Gencarkan Pembiayaan Oto dalam IIMS 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solve : *
1 + 4 =


BACA JUGA

Related Posts

Lagi-lagi Kejahatan Perbankan, BPR Difobutama Dipidana Nasabah dengan Nilai Kredit Rp745 Juta

Lagi-lagi Kejahatan Perbankan, BPR Difobutama Dipidana Nasabah dengan Nilai Kredit Rp745 Juta

oleh Sandy Romualdus
16 Juni 2022 - 12:45

DEPOK, Stabilitas.id - Kejahatan perbankan yang dilakoni Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah Depok-Bogor, Jawa Barat masih terus terjadi. BPR...

ESSA Mencetak Rekor Laba Bersih pada Kuartal I-2022

ESSA Mencetak Rekor Laba Bersih pada Kuartal I-2022

oleh Sandy Romualdus
31 Mei 2022 - 10:20

JAKARTA, Stabilitas.id - PT Surya Esa Perkasa Tbk (“ESSA”), Perusahaan publik yang bergerak di bidang Energi dan Kimia melalui kilang...

Terbuka untuk Umum, Kompetisi LPS Call for Research Kembali Digelar 2022

Terbuka untuk Umum, Kompetisi LPS Call for Research Kembali Digelar 2022

oleh Sandy Romualdus
20 Mei 2022 - 15:33

JAKARTA, Stabilitas.id - Dengan semangat untuk terus meningkatkan minat dan aktivitas penulisan ilmiah, di tahun ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)...

Mengantisipasi Tren Pengunduran Diri

Omicron, Revolusi Industri, dan Human Capital

oleh Sandy Romualdus
19 April 2022 - 14:30

Perubahan transformasional pada dasarnya sulit karena menuntut insan perusahaan untuk mengubah cara-cara tradisional dalam melakukan sesuatu dan keluar dari rutinitas...

Predatory Lending dan Literasi Keuangan

Predatory Lending dan Literasi Keuangan

oleh Sandy Romualdus
19 April 2022 - 14:26

Oleh : Iqbal Nazili, Senior Relationship Manager LPPI KETIKA praktik digital di sektor keuangan marak, masyarakat memang dimudahkan dalam setiap transaksi...

Saat Dokter Gigi Jadi Top Bankers

Saat Dokter Gigi Jadi Top Bankers

oleh Sandy Romualdus
19 April 2022 - 13:21

Lani Darmawan, Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga, Tbk. Womenpreneur memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian nasional. Karena itu, pemerintah...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Editorial: Digelitik Risiko Politik

    Editorial: Digelitik Risiko Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencegah dan Menanggulangi Kejahatan Perbankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyusunan KOSP Membutuhkan Keterlibatan Banyak Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak Suka Menjadi Mandirians

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MenKopUKM Beri Peringatan pada 8 Koperasi yang Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Hadapi Disrupsi Inovasi, Penciptaan Talent Wajib Berorientasi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 
 
 
 

Terbaru

BNI Beri Penjelasan Soal Hoaks Kredit Tanpa Jaminan

LPS Pailitkan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri

3 Fakta Inflasi Juni 2022

Komoditas Hortikultura Dorong Inflasi Juni 2022

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (Per 1 Juli 2022)

Rompi Penurun Suhu, Pertolongan Pertama Pasien Heat Stroke

BI Siapkan Langkah Menuju Indonesia Baru

Fitch Kembali Mempertahankan Peringkat Indonesia dengan Outlook Stabil

Inilah Laporan Hasil Pembahasan Pendahuluan RAPBN 2023 dan RKP 2023

STABILITAS CHANNEL

TWITTER STABILITAS

 
 
 
Selanjutnya

BSI Gencarkan Pembiayaan Oto dalam IIMS 2021

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Berita Foto
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Seremonial
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In