• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Interview

Kami Cukup Bahagia dengan Aturan Baru

oleh Sandy Romualdus
16 April 2021 - 15:31
71
Dilihat
Kami Cukup Bahagia dengan Aturan Baru
0
Bagikan
71
Dilihat

Michael Tjoajadi, CEO Schroder Investment Management Indonesia

KITA lihat aturan OJK No 3/POJK 04/ 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Pasar Modal sebenarnya ini suatu peraturan POJK yang baru dan mengganti semua peraturan yang pernah terbit di tahun 1995 yaitu PP No. 45 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal. Jadi kita bisa bayangkan, cukup lama aturan berlaku kemudian diubah.

  • Baca juga: Kemenkeu: 91 Persen Pembiayaan Investasi 2027 Bergantung pada Sektor Swasta

Bagi kami yang berkecimpung di pasar modal ini tentu sesuatu yang sangat penting terutama bagi investor ritel. Banyak pihak mungkin sudah bisa secara independen menilai suatu perusahaan publik. Tapi bagi investor ritel terutama yang belakangan ini banyak muncul dengan munculnya jutaan SID baru, ini merupakan suatu langah yang penting dan baik. Karena aturan ini bisa melindungi investor ritel. Tentu kita tidak ingin mereka saat masuk ke pasar modal kemudian mengalami kerugian yang mereka tidak sangka. Nantinya mereka menilai dan melihat bahwa regulator maupun SRO tidak melindungi mereka. Dan akibatnya mungkin mereka tidak berani masuk lagi ke pasar modal.

Kita bisa lihat bagaimana kondisi dahulu ketika banyak perusahaan yang dulu kalau mau jadi perusahaan terbuka begitu mudah, tapi kemudian keluar dari perusahaan publik dan menjadi perusahaan tertutup lagi juga mudah. Tapi dengn peraturan baru ini semua sudah diatur bagaimana suatu perusahaan publik jika dia ingin kembali menjadi tertutup sudah dikatakan di situ siapa dan organ mana yang boleh meminta mereka untuk menjadi perusahaan tertutup kembali.

BERITA TERKAIT

Kemenkeu: 91 Persen Pembiayaan Investasi 2027 Bergantung pada Sektor Swasta

Masuk Roadmap Tahun Ke-4, Danantara Bakal Go Public-kan Deretan BUMN Raksasa

Dukung Modal Kerja, Hartadinata (HRTA) Perpanjang Kredit Rp 2,175 Triliun dari Bank Mandiri

Ancaman Forced Delisting Mengintai, BEI Rilis Daftar 59 Emiten Terancam Didepak dari Bursa

Dengan jelas dikatakan oleh peraturan ini bahwa pada saat mereka ngin menjadi tertutup maka direksi boleh meminta melalui RUPS dan tentu jika disetujui maka harus memproses hal tersebut melalui bursa maupun OJK. Jadi keputusannya bukan hanya dari RUPS perusahaan itu yang meminta untuk menjadi tertutup, tapi juga OJK memiliki hak meminta perusahaan terbuka menjadi tertutup. Tentu dengan ada yang dilihat OJK, demikian juga dengan bursa. Dari hal-hal bisa itu kita lihat bahwa perusahaan bisa menjadi tertutp apabila dia menginginkan melalui RUPS atau diperintahkan OJK, atau bursa.

  • Baca juga: Masuk Roadmap Tahun Ke-4, Danantara Bakal Go Public-kan Deretan BUMN Raksasa

Meski begitu, keputusan itu tidak mudah karena banyak hal yang harus dilakukan perusahaan dan bahkan ada konsekuensinya bagi para pemegang saham pengendali yaitu direksi maupun komisaris. Jika mereka melakukan hal tersebut dan menjadi perusahaan tertutup, maka siapapun pemegang saham pengendali, siapapun penanggungjawab direksi maupun komisarisnya, nantinya tidak boleh lagi menjadi direksi ataupun komisaris di perusahaan lain. Bahkan tidak bisa menajdi komisaris di SRO ataupun lembaga penunjang pasar modal yang lain. Jadi hal itu nanti akan ada konsekuensinya. Bahkan kepada pemegang saham pengendali sebelum mereka menjadi perushaan terbuka dengan cara jelas mereka harus melampirkan siapa yang mejadi pemegang saham pengendali.

Dan tentu OJK akan menilai apa benar siapa yang jadi pemegang saham pengendali. Jangan sampai ada pihak tertentu yang coba memecahkan besarnya atau power yang dimiliki dan kemudian menyamarkan bahwa mereka bukan sebagai pemegang saham pengendali. Di sini mereka harus melalui pemeriksaan OJK.

Lalu untuk apa perubahan ini? Tentu untuk melindungi para investor terutama ritel. Sebabnya mereka kadang hanya melakukan jual beli saham, tapi tidak mengetahui dengan detaill mengenai perusahaan tersebu sehingga dibutuhkan suatu peraturan yang bisa melindungi mereka dari hal yang tidak diinginkan.

  • Baca juga: Dukung Modal Kerja, Hartadinata (HRTA) Perpanjang Kredit Rp 2,175 Triliun dari Bank Mandiri

Bahkan sudah ditentukan pula dalam aturan itu apabila perusahaan melakukan konversi dari terbuka jadi tertutup, ada tata caranya. Bagaimana mereka harus mengumumkan kepada publik bahkan termasuk berapa harga yang harus dibeli dari pemegang saham publik. Itu sudah diatur dan mudah-mudahan jelas bagi emiten publik. Ini penting agar mereka tidak main-main atau hanya berpikir utuk meng-go public-kan perusahaannya setelah memperoleh dana kemudian menutup perusahaannya. Mudah-mudahan ini menjadi sesuatu yang memberikan bukan hanya proteksi bagi investor ritel atau keseluruhan, tetapi juga memberikan guidance dan juga warning kepada perusahaan-perusahaan. Apabila Anda ingin menjadi perusahaan publik, maka tidak dengan mudah Anda kemudian menjadi nonpublik, karena ada konsekuensinya. Yaitu bermacam-macam denda, tidak diizinkan jadi direksi maupun komisaris di tempat lain dan lain sebagainya. Itu semua dibahas dengan detail di POJK yang baru ini.

Degan demikian,setiap direksi dr perusahaan publik menjadi serius untuk mengeloa perusahaan. Karena akan memiliki konsekuensi serius terhadap publik jika tidak dikelola dengan serius. Ini yang membuat kami sebagai investor menajdi cukup berbahagia dengan peraturan ini karena nantinya akan mampu melindungi investor di pasar modal. Kami berharap aturan ini akan membuat kemajuan besar dan membuat investor ritel masuk ke bursa dan kemudian mendukung perekonomian nasional kita. ***

Tags: BEIGCGMichael TjoajadiPasar ModalSchroder Investment
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Plus Minus Aturan Baru

Selanjutnya

BSI Gencarkan Pembiayaan Oto dalam IIMS 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

oleh Stella Gracia
10 September 2025 - 12:17

Di tengah gejolak ekonomi global dan dinamika domestik, industri perbankan nasional masih menunjukkan resiliensi. Hal ini tercermin dari kinerja penyaluran...

Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

oleh Sandy Romualdus
24 Juli 2025 - 09:35

Pada konperensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas PVML menyampaikan rangkaian update penting seputar...

Asuransi Parametrik Relevan, Unitlink Perlu Transparansi di Tengah Konflik Global

Asuransi Parametrik Relevan, Unitlink Perlu Transparansi di Tengah Konflik Global

oleh Sandy Romualdus
24 Juli 2025 - 09:22

Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar pada 8 Juni 2025, berbagai isu strategis di sektor...

Integrasi Aset Kripto & Pentingnya Perlindungan Dana Nasabah

Integrasi Aset Kripto & Pentingnya Perlindungan Dana Nasabah

oleh Sandy Romualdus
21 Maret 2025 - 09:57

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK (KE IAKD) Dalam konferensi...

Saatnya Fly To Service, Fly To Digital

Saatnya Fly To Service, Fly To Digital

oleh Sandy Romualdus
29 Mei 2021 - 13:14

Anung Herlianto, Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIGITALISASI perbankan mendapatkan momentum justru ketika pandemi meledak...

Panji Irawan: Indonesia Berada di Antara Fase Survival  dan Recovery

Panji Irawan: Indonesia Berada di Antara Fase Survival  dan Recovery

oleh Sandy Romualdus
9 Februari 2021 - 16:37

Hampir setahun pandemi Covid-19 melanda dunia dan mempengaruhi perekonomian Global yang masif dan berkepanjangan. Pandemi yang pada awalnya hanya berlangsung...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Potret Bankir Millenial dan Gen Z

    Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekanan Geopolitik Membayangi, Sinergi Fiskal-Moneter Jadi Kunci Stabilitas Sektor Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidik US$ 1 Miliar, Pemerintah Terbitkan Panda Bonds Berperingkat AAA di Pasar China Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Fantastis! Kado Milad Ke-1 Laba BSN Meroket 40%, Aset Tembus Rp 81,1 Triliun

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

Gandeng Dompet Dhuafa dan Pemdes, Manulife Indonesia Perkuat Kemandirian Komunitas Perdesaan

Kantongi Green Label dan Sertifikat SNI, Semen Gresik Kian Kokoh di Pasar Semen

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

Gelar Pameran Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Sabet Rekor MURI

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya

BSI Gencarkan Pembiayaan Oto dalam IIMS 2021

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance