PT Pos Indonesia (Persero) menunda pembayaran kupon ke-6 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Seri A-C senilai Rp 24,11 miliar akibat kendala arus kas jangka pendek.
Stabilitas.id – PT Pos Indonesia (Persero) mengalami kendala likuiditas jangka pendek. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) layanan logistik dan pos ini resmi menunda pembayaran imbal jasa (kupon) ke-6 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Seri A-C dengan nilai total mencapai Rp 24,11 miliar.
Manajemen menjelaskan bahwa penundaan pembayaran ini dipicu oleh tekanan arus kas (cash flow) jangka pendek perusahaan. Meski demikian, perusahaan memastikan seluruh kegiatan operasional dan layanan terhadap pelanggan tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dipublikasikan Senin (13/7), Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pos Indonesia, Prasabri Pesti, mengungkapkan bahwa kondisi posisi kas perseroan saat ini belum memungkinkan untuk mengeksekusi pembayaran imbal hasil tersebut.
BERITA TERKAIT
Kronologi Keterlambatan
Berdasarkan jadwal penyelesaian transaksi, Pos Indonesia sejatinya diwajibkan untuk menyediakan dan menyetor dana pembayaran ke rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) paling lambat pada 7 Juli 2026 sebelum pukul 14.00 WIB.
Namun, hingga batas waktu krusial tersebut terlampaui, dana senilai puluhan miliar tersebut belum juga tersedia. Merespons kondisi ini, manajemen Pos Indonesia bergerak cepat mengambil langkah administratif:
-
7 Juli 2026: Pos Indonesia resmi mengirimkan surat permohonan penundaan pembayaran kupon ke-6 kepada KSEI.
-
8 Juli 2026: KSEI memberikan persetujuan terkait penundaan jadwal pembayaran imbal jasa yang seharusnya didistribusikan kepada pemegang sukuk pada tanggal tersebut.
Operasional Normal
Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Iwan Gunawan, menegaskan bahwa penundaan ini murni bersifat sementara akibat dinamika arus kas jangka pendek. Ia meminta para investor dan publik tidak menyamakan kendala likuiditas ini dengan prospek keberlangsungan usaha (going concern) perseroan.
“Hal ini bukan cerminan dari keberlangsungan usaha maupun kualitas layanan Perseroan. Seluruh kegiatan operasional dan layanan kepada pelanggan tetap berjalan normal,” kata Iwan dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.
Iwan menambahkan, penyampaian fakta material ini merupakan wujud kepatuhan perseroan terhadap prinsip keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Saat ini, manajemen Pos Indonesia tengah melakukan koordinasi intensif dengan wali amanat, KSEI, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mempercepat proses penyelesaian kewajiban pembayaran tersebut. Manajemen juga menyampaikan apresiasi atas kesabaran para investor dan berjanji akan terus memperbarui perkembangan penyelesaian komitmen sukuk ini secara transparan. ***
















