• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, Februari 12, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemendag Permudah Urusan Dokumen Asal Barang

Permendag ini mulai berlaku efektif pada 20 September 2020.

oleh Stella Gracia
21 September 2020 - 13:52
30
Dilihat
Kemendag Permudah Urusan Dokumen  Asal Barang
0
Bagikan
30
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id — Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 71 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).

Pada prinsipnya, Permendag tersebut akan memperluas pemanfaatan sertifikasi mandiri yang sudah lama diterapkan Indonesia dalam ekspor barang ke kawasan ASEAN. Permendag Nomor 71 Tahun 2020 ini memberi kemudahan fasilitasi ekspor bagi para pelaku usaha dalam hal penerapan sertifikasi mandiri Asean Wide Self Certification (AWSC), khususnya dalam membuat ‘Deklarasi Asal Barang (DAB) untuk barang asal Indonesia’ sesuai dengan skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).

“Sejak tahun 2014, Indonesia telah mengimplementasikan skema sertifikasi mandiri. Namun, skema terdahulu hanya dapat dimanfaatkan oleh eksportir produsen untuk ekspor ke beberapa negara di ASEAN saja. Seiring dengan perkembangan perjanjian perdagangan ASEAN, dibentuklah fasilitasi perdagangan terbaru yaitu AWSC yang dapat dimanfaatkan oleh eksportir, baik itu eksportir produsen maupun trader, ke seluruh negara ASEAN,” terang Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

BERITA TERKAIT

Volume Ekspor Indonesia ke Swiss Melonjak Signifikan

Skema sertifikasi mandiri dalam AWCS ini akan mendorong ekspor Indonesia ke ASEAN, sebagai kawasan tujuan ekspor nonmigas yang sangat potensial bagi Indonesia. “Dengan demikian, pemanfaatan fasilitasi ini akan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi peningkatan ekspor Indonesia ke ASEAN dan peningkatan kelancaran arus barang ekspor Indonesia ke ASEAN,” imbuh Mendag Agus.

Sementara itu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Didi Sumedi mengatakan, penyederhanaan perizinan ekspor lewat sertifikasi mandiri ini akan mempercepat prosedur dan formalitas ekspor. Sehingga, ekspor Indonesia ke ASEAN dapat terus didorong dan ditingkatkan. “Dengan sertifikasi mandiri, eksportir Indonesia diberi pilihan fasilitas perdagangan untuk ekspor ke negara ASEAN menggunakan DAB yang dibuat melalui sistem e-Surat Keterangan Asal (e-SKA) di laman e-ska.kemendag.go.id; selain menggunakan SKA Preferensi (Form D) dan SKA Elektronik (e-Form D) yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA),” tutur Didi.

Didi menambahkan, perkembangan fasilitasi perdagangan melalui sertifikasi mandiri diharapkan dapat mendukung produktivitas ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha Indonesia. “Para eksportir, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah juga diharapkan dapat memaksimalkan fasilitas ini,” pungkas Didi.

Plh. Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Luther Palimbong mengatakan, eksportir perlu terlebih dahulu terdaftar sebagai Eksportir Tersertifikasi (ES) agar dapat memanfaatkan fasilitas AWSC. “Pendaftaran sebagai ES dan pembuatan DAB dilakukan sepenuhnya melalui sistem e-SKA yang sudah disediakan Kemendag. Nantinya, DAB dan kode otorisasi ES yang diperoleh dari e-SKA dapat dicetak pada dokumen invoice ataupun dokumen komersial yang dibuat oleh perusahaan. Masa berlaku DAB adalah 12 bulan sejak tanggal pembuatannya,” kata Luther.

Tags: #Ekspor Nasional #Perdagangan#Free Trade
 
 
 
 
Sebelumnya

Kemenkeu & Departemen Treasury AS Perkuat Pembiayaan Pasar Keuangan

Selanjutnya

CIMB Niaga Raih Penghargaan Utama Anugerah Inovasi Indonesia 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Jasa Marga Kenalkan Ekosistem Travoy di IIMS 2026, Siap Kawal Mudik Lebaran

Jasa Marga Kenalkan Ekosistem Travoy di IIMS 2026, Siap Kawal Mudik Lebaran

oleh Stella Gracia
12 Februari 2026 - 12:08

Stabilitas.id — PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memperkenalkan ekosistem aplikasi Travoy (Travel with Comfort and Joy) dalam ajang Indonesia International...

Gaya Raya by Blibli Kurasi 20 Brand Modest Wear, Diskon hingga 75% Sambut Ramadan-Lebaran

Gaya Raya by Blibli Kurasi 20 Brand Modest Wear, Diskon hingga 75% Sambut Ramadan-Lebaran

oleh Sandy Romualdus
12 Februari 2026 - 11:46

Stabilitas.id — Menyambut Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 2026, PT Global Digital Niaga Tbk. (Blibli) menghadirkan Gaya Raya, destinasi kurasi...

Arus Peti Kemas Naik 10%, Pelindo Optimistis Logistik 2026 Kian Moncer

Arus Peti Kemas Naik 10%, Pelindo Optimistis Logistik 2026 Kian Moncer

oleh Stella Gracia
11 Februari 2026 - 12:02

Stabilitas.id — PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero), menargetkan arus peti kemas mencapai 13,77 juta TEUs...

SNLIK 2026 Dimulai, OJK-LPS Potret Tingkat Kesejahteraan Finansial Daerah

SNLIK 2026 Dimulai, OJK-LPS Potret Tingkat Kesejahteraan Finansial Daerah

oleh Stella Gracia
10 Februari 2026 - 13:46

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menggelar Survei Nasional...

HRTA Gold Insights November 2025: Memahami Tren Harga Emas Terkini dan Peluang Ke Depan

Harga Emas Sempat Fluktuatif, HRTA Melihat Permintaan Tetap Kuat

oleh Sandy Romualdus
9 Februari 2026 - 16:14

Stabilitas.id – Harga emas global mencatatkan lonjakan signifikan di awal tahun 2026, di tengah dinamika geopolitik dan ketidakpastian kebijakan global....

Harga Properti Residensial Tumbuh 0,83% di Akhir 2025, Penjualan Mulai Bangkit

Harga Properti Residensial Tumbuh 0,83% di Akhir 2025, Penjualan Mulai Bangkit

oleh Stella Gracia
9 Februari 2026 - 10:06

Stabilitas.id — Bank Indonesia mencatat harga properti residensial di pasar primer masih tumbuh terbatas pada triwulan IV 2025. Hal ini...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat IASC, OJK dan Bareskrim Polri Percepat Pengembalian Dana Korban Scam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BNI Perkuat Layanan Wealth Management, Emerald Center Central Park Hadir Lebih Personal

TPS Gandeng Unair, 21 Pekerja Ikuti Pelatihan Finance for Non Finance

Jasa Marga Kenalkan Ekosistem Travoy di IIMS 2026, Siap Kawal Mudik Lebaran

AILO Research Forum 2026 Satukan Akademisi- Industri, Dorong Kemandirian AI Nasional

CIMB Niaga Syariah Resmikan Digital Branch Bireuen, Hybrid Pertama di Aceh

Gaya Raya by Blibli Kurasi 20 Brand Modest Wear, Diskon hingga 75% Sambut Ramadan-Lebaran

DPR Apresiasi Kinerja Digital BNI, Wondr Dinilai Perkuat Daya Saing dan Inklusi Keuangan

Purbaya Pimpin Pansel, Rekrutmen Ketua dan Wakil Ketua OJK Resmi Dimulai

Genap 76 Tahun, BTN Percepat Transformasi Digital dan Perkuat Bisnis Beyond Mortgage

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Peringati Harpelnas, CIMB Niaga Serap Inspirasi dari Nasabah

CIMB Niaga Raih Penghargaan Utama Anugerah Inovasi Indonesia 2020

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance