• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Internasional

Kemendag Terbitkan Permendag Tingkatkan Peran Angkutan Laut

oleh Stella Gracia
21 April 2020 - 01:00
7
Dilihat
Keramik Indonesia Menang atas Tindakan Safeguard Filipina
0
Bagikan
7
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas– Kementerian Perdagangan ikut berperan dalam meningkatkan pendapatan nasional dari sektor jasa melalui peningkatan peran angkutan laut dan asuransi nasional dalam kegiatan ekspor dan impor. 

Permendag ini secara garis besar mewajibkan eksportir batubara dan CPO, serta importir beras dan barang pengadaan barang pemerintah untuk menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional. Namun, khusus untuk penggunaan angkutan laut nasional, kewajiban tersebut hanya berlaku untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage (dwt).

Sebelumnya, ketentuan wajib penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional telah diatur dalam Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag Nomor 80 Tahun 2018. Namun, pemberlakuan secara efektif baru dilakukan pada asuransi nasional sedangkan implementasi angkutan laut nasional akan dilakukan tanggal 1 Mei 2020.

BERITA TERKAIT

Dorong Layanan Modern, Bank Jakarta Transformasi KCP Kebayoran Park Jadi Future Branch

Siap-Siap, LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Bisa Aktif April 2027

Pertahankan Kinerja Kinclong Semester I 2026, Bank BSN Gelar Business Review Forum

BNI Perkuat Tata Kelola, Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud

“Melalui penyempurnaan Permendag ini, Kementerian Perdagangan berharap peran serta angkutan laut nasional dalam kegiatan ekspor impor akan meningkat, sekaligus mendorong tumbuhnya industri galangan kapal nasional,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Mendag menjelaskan, penetapan kebijakan ini masih membuka peluang bagi perusahaan asing, khususnya perusahaan angkutan laut asing, untuk berperan dalam kegiatan ekspor dan impor barang-barang tersebut. Hal ini mengingat kewajiban penggunaan angkutan laut nasional hanya diberlakukan untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage (dwt). “Dengan masih dibukanya peran perusahaan angkutan laut asing, maka diharapkan kegiatan ekspor dan impor barang-barang tersebut tetap dapat berjalan lancar,” ungkap Mendag.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, menambahkan, perusahaan angkutan laut nasional yang menggunakan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage (dwt) wajib menyampaikan data penggunaan angkutan laut tersebut kepada Kementerian Perdagangan secara elektronik melalui INATRADE, sebelum angkutan laut tersebut sandar di pelabuhan Indonesia.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa seluruh eksportir dan importir barang-barang tersebut diatas, selain wajib melaporkan realisasi ekspor-impor melalui INATRADE, juga wajib mencantumkan cost dan freight serta data polis asuransi dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Hal ini dilakukan tidak hanya untuk penyempurnaan data logistik ekspor dan impor, namun juga sebagai indikator penilaian efektivitas dari penerapan kebijakan ini.

Permendag Nomor 40 Tahun 2020 selain mengatur angkutan laut nasional juga terkait dengan asuransi nasional telah lebih dulu dilaksanakan pada 1 Februari 2019. Kegiatan asuransi yang dimaksud mencakup ekspor untuk dua produk ekspor, yakni batubara dan sawit (CPO), serta impor untuk beras dan pengadaan barang Pemerintah.

 
 
 
 
 
Sebelumnya

CIMB Niaga Ajak Masyarakat Bantu Sesama Melalui ‘SolidLawanCovid’

Selanjutnya

Bansos DKI Mulai Disalurkan bagi 1,2 Juta Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Terimpit Biaya Tinggi, PHK Manufaktur AS Sentuh Level Tertinggi Sejak Krisis 2009

Terimpit Biaya Tinggi, PHK Manufaktur AS Sentuh Level Tertinggi Sejak Krisis 2009

oleh Stella Gracia
26 Juni 2026 - 11:10

Stabilitas.id – Sektor industri manufaktur Amerika Serikat (AS) dibayangi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang mengkhawatirkan. Laporan teranyar dari...

Data Ritel Terpuruk di Level 0,2%, Ekonom Desak Beijing Guyur Stimulus Agresif

Data Ritel Terpuruk di Level 0,2%, Ekonom Desak Beijing Guyur Stimulus Agresif

oleh Stella Gracia
21 Mei 2026 - 15:12

Stabilitas.id — Rapor merah membayangi roda perekonomian Negeri Tirai Bambu setelah seluruh sektor utama dilaporkan mengalami perlambatan secara merata sepanjang...

Iran Tarik Upeti di Selat Hormuz, Donald Trump Tebar Ancaman Serangan Militer

Iran Tarik Upeti di Selat Hormuz, Donald Trump Tebar Ancaman Serangan Militer

oleh Stella Gracia
18 Mei 2026 - 09:59

Stabilitas.id — Eskalasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Teheran mengumumkan rencana pengenaan tarif dan pengetatan lalu lintas maritim...

Samsung Luncurkan Galaxy S6 Edge & Note 5

Samsung Terancam Mogok Terbesar dalam Sejarah, Korsel Siapkan Arbitrase Darurat Rp1.176 Triliun

oleh Stella Gracia
18 Mei 2026 - 09:53

Stabilitas.id — Pemerintah Korea Selatan bersiap mengambil langkah ekstrem, termasuk mengaktifkan perintah arbitrase darurat, demi menjegal rencana aksi mogok kerja...

Alarm Fiskal Global! Utang Amerika Serikat Lampaui PDB untuk Pertama Kali Sejak PD II

Alarm Fiskal Global! Utang Amerika Serikat Lampaui PDB untuk Pertama Kali Sejak PD II

oleh Sandy Romualdus
4 Mei 2026 - 11:24

Stabilitas.id – Beban fiskal Amerika Serikat (AS) kini memasuki babak baru yang mengkhawatirkan. Nilai utang nasional Negeri Paman Sam tersebut...

Horor Logistik di Selat Hormuz: 1.900 Kapal Terjebak, Pasokan 190 Juta Barel Minyak Terhenti

Sinyal Deeskalasi, Iran Tawarkan Jalur Aman Selat Hormuz via Perairan Oman

oleh Stella Gracia
17 April 2026 - 14:39

Stabilitas.id – Pemerintah Iran dilaporkan mengajukan proposal baru untuk menjamin keamanan lalu lintas kapal di Selat Hormuz. Teheran membuka kemungkinan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Bidik Rp200 Triliun dari Ekstensifikasi Pajak

    Tarik PPh 22 di Marketplace, DJP Bidik Pajak Digital Melonjak Hingga Rp 24 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJP Kejar Pajak Digital, Strava dan Kling AI Resmi Kena PPN 11 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Laba Rp66,59 Miliar, RUPST KB Bank (BBKP) Rombak Jajaran Direksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Forbes 2026: BCA Peringkat 1 Bank Terbaik RI, SeaBank Juara di Kategori Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Dorong Layanan Modern, Bank Jakarta Transformasi KCP Kebayoran Park Jadi Future Branch

Siap-Siap, LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Bisa Aktif April 2027

Pertahankan Kinerja Kinclong Semester I 2026, Bank BSN Gelar Business Review Forum

BNI Perkuat Tata Kelola, Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud

HUT ke-56, Jamkrindo Luncurkan Mobil PELITA untuk Jaga Kesehatan Mental Anak

BI: Bursa Mineral Bakal Berantas Praktik Nakal ‘Transfer Pricing’ dan Tarik Investasi Riil

Bidik Status Hub Perdagangan Dunia, OJK Targetkan Bursa Mineral Beroperasi 1 Januari 2027

Data Lengkap Rekening Judol: Laporan BCA, BRI, & BNI Tembus Belasan Ribu

Pasar Volatil Bukan Halangan, Laba Bisnis Wealth Management DBS Indonesia Melesat 24%

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Bansos DKI Mulai Disalurkan bagi 1,2 Juta Keluarga

Bansos DKI Mulai Disalurkan bagi 1,2 Juta Keluarga

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance