• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemenkeu Siapkan 4 Insentif Bagi Usaha Terdampak Corona

oleh Stella Gracia
26 Maret 2020 - 15:28
5
Dilihat
R&I Naikkan Peringkat Utang Indonesia
0
Bagikan
5
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas-– Kementerian Keuangan memberikan empat insentif terkait perpajakan sebagai langkah membantu Wajib Pajak (WP) terdampak wabah Virus Corona.

Rahayu Puspasari, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan mengungkapkan, keempat insentif tersebut terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Ketentuan insentif ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2020, yang berlaku mulai 1 April 2020,”ujarnya.

BERITA TERKAIT

Adapun keempat insentif tersenut meliputi, pertama, insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp200 juta dalam setahun. Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala KPP terdaftar. Insentif pemerintah ini akan diberikan sejak Masa Pajak April 2020 hingga September 2020.

Kedua, adalah insentif PPh Pasal 22 Impor, yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. WP yang dapat dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi (terlampir) dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE. Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh WP secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020.

Ketiga, pemerintah memberikan insentif pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Jika WP memenuhi kriteria insentif tersebut, maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Terakhir, insentif PPN bagi WP yang memiliki klasifikasi lapangan usaha (terlampir) dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini adalah WP yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp5 miliar.

“Dengan syarat ini, WP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah. Jika PKP tersebut memenuhi syarat, maka Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan berlaku untuk Masa Pajak sejak PMK 23 diundangkan sampai dengan Masa Pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020,”tutup Rahayu.

Tags: insentif,pajak, #Dampak Corona
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Perry Sebut Kondisi sekarang berbeda dengan Krisis Tahun 2008 dan 1998

Selanjutnya

Arus Peti Kemas di Priok Turun 5,13% Akibat Wabah Covid19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Atasi Hambatan Investasi, Satgas P2SP Selesaikan 58 Aduan Pelaku Usaha hingga April 2026

Ogah Naikkan Tarif, Menkeu Purbaya Pilih Strategi ‘Angsa Emas’

oleh Stella Gracia
17 Juli 2026 - 07:22

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak. Strategi difokuskan pada ekstensifikasi dan kepatuhan pajak jualan online....

Tren Kontraksi Berakhir, Penerimaan Pajak Semester I-2026 Melonjak 24,6% Jadi Rp 1.035,7 Triliun

Pastikan Efisiensi Anggaran MBG 2026, Kopdes Wajib Lolos Audit BPKP

oleh Stella Gracia
16 Juli 2026 - 06:29

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026 akan diefisiensikan. Kemenkeu siap tutup SPPG yang bermasalah....

BI: Uang Beredar Naik 7,34%, Efek Pelonggaran Moneter dan Dorongan Fiskal Pemerintah

S&P Tahan Rating Utang RI di Level BBB, BI Sebut Bukti Kepercayaan Global Tetap Solid

oleh Stella Gracia
15 Juli 2026 - 14:59

Bank Indonesia (BI) menyambut positif keputusan S&P Global Ratings yang mempertahankan sovereign credit rating Indonesia pada level BBB dengan outlook...

Menkeu Purbaya Targetkan Rp60 Triliun dari Penunggak Pajak, Ada Bos Besar Masuk Radar

Rasio Utang RI Tembus 40,54% PDB di 2025, Menkeu Purbaya Tegaskan APBN Tetap Sehat

oleh Sandy Romualdus
15 Juli 2026 - 14:52

Meta Description: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rasio utang RI tahun 2025 sebesar 40,54% PDB masih aman di bawah...

Enam Gebrakan Purbaya dalam Sebulan Pimpin Kemenkeu

Laporan APBN 2025: Di Tengah Gejolak Global, Ekonomi RI Tumbuh 5,11%

oleh Stella Gracia
15 Juli 2026 - 13:53

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan pertanggungjawaban APBN 2025. Di tengah gejolak global, ekonomi RI tumbuh 5,11% dan defisit terjaga...

Menkeu Purbaya: Analisis JP Morgan Sebut Ketahanan Ekonomi RI Terkuat Kedua di Dunia

Realisasi Anggaran Pendidikan APBN 2025 Hanya 19,1%, Menkeu Purbaya Beberkan Kendalanya

oleh Stella Gracia
15 Juli 2026 - 12:53

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui realisasi anggaran pendidikan APBN 2025 baru mencapai 19,1%. Pemerintah siapkan program Sekolah Rakyat dan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Bidik Rp200 Triliun dari Ekstensifikasi Pajak

    Tarik PPh 22 di Marketplace, DJP Bidik Pajak Digital Melonjak Hingga Rp 24 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJP Kejar Pajak Digital, Strava dan Kling AI Resmi Kena PPN 11 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Laba Rp66,59 Miliar, RUPST KB Bank (BBKP) Rombak Jajaran Direksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Forbes 2026: BCA Peringkat 1 Bank Terbaik RI, SeaBank Juara di Kategori Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Dorong Layanan Modern, Bank Jakarta Transformasi KCP Kebayoran Park Jadi Future Branch

Siap-Siap, LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Bisa Aktif April 2027

Pertahankan Kinerja Kinclong Semester I 2026, Bank BSN Gelar Business Review Forum

BNI Perkuat Tata Kelola, Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud

HUT ke-56, Jamkrindo Luncurkan Mobil PELITA untuk Jaga Kesehatan Mental Anak

BI: Bursa Mineral Bakal Berantas Praktik Nakal ‘Transfer Pricing’ dan Tarik Investasi Riil

Bidik Status Hub Perdagangan Dunia, OJK Targetkan Bursa Mineral Beroperasi 1 Januari 2027

Data Lengkap Rekening Judol: Laporan BCA, BRI, & BNI Tembus Belasan Ribu

Pasar Volatil Bukan Halangan, Laba Bisnis Wealth Management DBS Indonesia Melesat 24%

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Arus Peti Kemas di Priok Turun 5,13% Akibat Wabah Covid19

Arus Peti Kemas di Priok Turun 5,13% Akibat Wabah Covid19

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance