• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Internasional

Kemenperin Dukung Penerapan Safeguard untuk Industri Garmen Dalam Negeri

oleh Stella Gracia
15 Juni 2020 - 14:42
14
Dilihat
IKM Siap Produksi APD
0
Bagikan
14
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk melindungi industri garmen nasional dari gempuran produk impor. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan tindakan pengamaman atau safeguard untuk menjaga pasar garmen di dalam negeri.

“Kemenperin akan memberikan perlindungan melalui penerapan safeguard bagi industri garmen. Safeguard ini kami usulkan karena terjadi peningkatan impor di sektor ini dalam tiga tahun terakhir,” jelas Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta.

Menurut data BPS yang diolah Kemenperin, pada periode 2017-2019, angka impor produk garmen mencapai USD2,38 Miliar.

BERITA TERKAIT

BI: Bursa Mineral Bakal Berantas Praktik Nakal ‘Transfer Pricing’ dan Tarik Investasi Riil

Bidik Status Hub Perdagangan Dunia, OJK Targetkan Bursa Mineral Beroperasi 1 Januari 2027

Data Lengkap Rekening Judol: Laporan BCA, BRI, & BNI Tembus Belasan Ribu

Pasar Volatil Bukan Halangan, Laba Bisnis Wealth Management DBS Indonesia Melesat 24%

“Tingginya angka impor di sektor ini merupakan hal yang harus disikapi secara serius oleh Kemenperin. Impor yang tinggi ini dapat menutup potensi pasar dalam negeri karena produk-produk impor tersebut harganya relatif murah,” ungkap Gati.

Dirjen IKMA menjelaskan, kebijakan safeguard tidak hanya melindungi industri garmen dari masuknya produk impor, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan sektor potensial tersebut.

“Perlindungan terhadap industri garmen harus segera dilakukan, mengingat kontribusi sektor tersebut kepada PDB cukup besar hingga mencapai 5,4 persen pada tahun 2019,” terangnya.

Lebih lanjut, Gati memaparkan, kebijakan jangka panjang juga perlu diambil untuk melindungi dan mendorong pertumbuhan industri garmen. Salah satu langkah strategis yang dilakukan Kemenperin seperti link and match antara industri kecil dan menengah (IKM) dengan industri besar.

Upaya link and match tersebut dilakukan agar industri besar dapat memberikan kemudahan akses bahan baku kepada IKM garmen.

“Kemenperin akan membantu kerja sama antara industri besar dan IKM untuk mencapai tujuan tersebut,” imbuhnya.

Ia menjelaskan industri garmen berskala kecil dan menengah juga memiliki peran besar bagi pertumbuhan sektor tersebut. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2018, jumlah IKM tekstil mencapai 261.524 unit usaha dan IKM garmen sebanyak 569.745 unit usaha.

Selain link and match antara IKM dan industri besar, Kemenperin juga akan menjajaki upaya lainnya untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri garmen setelah penerapan safeguard.

“Aspek lain yang juga menjadi fokus adalah pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM), kemudahan perolehan bahan baku, dan modernisasi mesin dan peralatan yang selama ini digunakan,” ungkapnya.

Gati mengungkapkan, pemberlakuan safeguard memerlukan langkah sinergi antara pemerintah dengan asosiasi dan pelaku usaha garmen.

“Kita harus susun dan dukung bersama. Pemerintah, asosiasi dan dunia usaha akan bergandengan tangan untuk mewujudkan safeguard tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini Kemenperin sedang mematangkan kebijakan safeguard tersebut sebelum nantinya diajukan ke Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) di Kementerian Perdagangan,” paparnya.

Dasar hukum penerapan safeguard adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

“Saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengajukan kebijakan safeguard. Dengan begitu setelah Covid-19 berakhir dan kondisi kembali normal, safeguard sudah bisa dijalankan,” pungkas Gati.

 

 
 
 
 
 
Sebelumnya

Kemenperin Dongkrak Produksi Industri Olahan Karet Alam

Selanjutnya

KemenKopUKM Luncurkan KAU untuk Percepat UMKM Go Marketplace

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Terimpit Biaya Tinggi, PHK Manufaktur AS Sentuh Level Tertinggi Sejak Krisis 2009

Terimpit Biaya Tinggi, PHK Manufaktur AS Sentuh Level Tertinggi Sejak Krisis 2009

oleh Stella Gracia
26 Juni 2026 - 11:10

Stabilitas.id – Sektor industri manufaktur Amerika Serikat (AS) dibayangi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang mengkhawatirkan. Laporan teranyar dari...

Data Ritel Terpuruk di Level 0,2%, Ekonom Desak Beijing Guyur Stimulus Agresif

Data Ritel Terpuruk di Level 0,2%, Ekonom Desak Beijing Guyur Stimulus Agresif

oleh Stella Gracia
21 Mei 2026 - 15:12

Stabilitas.id — Rapor merah membayangi roda perekonomian Negeri Tirai Bambu setelah seluruh sektor utama dilaporkan mengalami perlambatan secara merata sepanjang...

Iran Tarik Upeti di Selat Hormuz, Donald Trump Tebar Ancaman Serangan Militer

Iran Tarik Upeti di Selat Hormuz, Donald Trump Tebar Ancaman Serangan Militer

oleh Stella Gracia
18 Mei 2026 - 09:59

Stabilitas.id — Eskalasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Teheran mengumumkan rencana pengenaan tarif dan pengetatan lalu lintas maritim...

Samsung Luncurkan Galaxy S6 Edge & Note 5

Samsung Terancam Mogok Terbesar dalam Sejarah, Korsel Siapkan Arbitrase Darurat Rp1.176 Triliun

oleh Stella Gracia
18 Mei 2026 - 09:53

Stabilitas.id — Pemerintah Korea Selatan bersiap mengambil langkah ekstrem, termasuk mengaktifkan perintah arbitrase darurat, demi menjegal rencana aksi mogok kerja...

Alarm Fiskal Global! Utang Amerika Serikat Lampaui PDB untuk Pertama Kali Sejak PD II

Alarm Fiskal Global! Utang Amerika Serikat Lampaui PDB untuk Pertama Kali Sejak PD II

oleh Sandy Romualdus
4 Mei 2026 - 11:24

Stabilitas.id – Beban fiskal Amerika Serikat (AS) kini memasuki babak baru yang mengkhawatirkan. Nilai utang nasional Negeri Paman Sam tersebut...

Horor Logistik di Selat Hormuz: 1.900 Kapal Terjebak, Pasokan 190 Juta Barel Minyak Terhenti

Sinyal Deeskalasi, Iran Tawarkan Jalur Aman Selat Hormuz via Perairan Oman

oleh Stella Gracia
17 April 2026 - 14:39

Stabilitas.id – Pemerintah Iran dilaporkan mengajukan proposal baru untuk menjamin keamanan lalu lintas kapal di Selat Hormuz. Teheran membuka kemungkinan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Bidik Rp200 Triliun dari Ekstensifikasi Pajak

    Tarik PPh 22 di Marketplace, DJP Bidik Pajak Digital Melonjak Hingga Rp 24 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJP Kejar Pajak Digital, Strava dan Kling AI Resmi Kena PPN 11 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Laba Rp66,59 Miliar, RUPST KB Bank (BBKP) Rombak Jajaran Direksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didorong Danantara, PLN Group Bakal Ciutkan 44 Anak Usaha Menjadi 23 Unit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BI: Bursa Mineral Bakal Berantas Praktik Nakal ‘Transfer Pricing’ dan Tarik Investasi Riil

Bidik Status Hub Perdagangan Dunia, OJK Targetkan Bursa Mineral Beroperasi 1 Januari 2027

Data Lengkap Rekening Judol: Laporan BCA, BRI, & BNI Tembus Belasan Ribu

Pasar Volatil Bukan Halangan, Laba Bisnis Wealth Management DBS Indonesia Melesat 24%

Fundamental Kokoh, BI Sebut Tekanan Rupiah Murni Terkerek Sentimen Global

BI Rate Mendaki, OJK Tegaskan Likuiditas Perbankan Tetap Tebal dan Kredit Tumbuh 11,51%

Ogah Naikkan Tarif, Menkeu Purbaya Pilih Strategi ‘Angsa Emas’

Semester I-2026: Laba Bersih Bank BTN (BBTN) Melonjak 40,8% Jadi Rp 2,4 Triliun

Berkat Efisiensi CASA, Cost of Fund (CoF) BBTN Susut Jadi 3%

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
KemenKopUKM Luncurkan KAU untuk Percepat UMKM Go Marketplace

KemenKopUKM Luncurkan KAU untuk Percepat UMKM Go Marketplace

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance