Sudah lebih dari lima tahun belakangan, pemerintah tak mampu mencapai target yang ditulisnya sendiri soal penerimaan pajak. Namun lembaga negara penarik pajak memiliki alasan untuk itu. Selain karena faktor ekonomi yang tengah melemah, lembaga itu mengaku belum memiliki otonomi penuh setidaknya terhadap beberapa hal.
Memang harus diakui bahwa dalam kurun waktu lima tahun terakhir, realisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan selalu meleset dari target yang ditetapkan dalam anggaran negara. Terakhir kali, Direktorat Jenderal Pajak berhasil memenuhi proyeksi pajak adalah pada 2008. Saat itu realisasi penerimaan pajak mencapai 106,84 persen. Sejak saat itu, penerimaan pajak tak pernah bisa mencapai 100 persen.
Pada 2009 penerimaaan pajak mencapai 97,99 persen dari target penerimaan pajak dalam APBNPerubahan 2009. Penerimaan pajak sepanjang 2010 juga tidak berhasil mencapai target yang ditetapkan karena hingga 31 Desember 2010 angkanya masih sebesar 98,1 persen dari target. Sementara itu realisasi penerimaan perpajakan 2011 hanya mencapai 99,3 persen dari target dan pada akhir Desember 2012, penerimaan pajak hanya mencapai 94,38 persen.
BERITA TERKAIT
Bagaimanan untuk tahun ini? Jika melihat perolehan hingga Oktober, tampaknya pemerintah harus kembali gigit jari karena angkanya baru mencapai 65 persen dari target sedangkan waktu tinggal kurang dari 2 bulan. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany mengungkapkan, untuk mencapai target pajak tahun ini, yang ditetapkan Rp 995,2 triliun, sulit dicapai. Bahkan untuk mencapai 90 persen saja kelihatannya cukup berat. “Saya cuma bisa bilang berat, tapi tetap melangkah,” kata dia.
Dia menguraikan, penerimaan pajak sampai dengan 7 Oktober baru mencapai Rp654,26 triliun atau 65,74 persen dari APBN P 2013. Pada periode yang sama tahun lalu, Ditjen Pajak berhasil mengoleksi penerimaan pajak 66,85 persen.
Sejatinya target peneriman negara dari Ditjen Pajak untuk tahun ini besarnya Rp995,22 triliun, naik 19,15 persen dibandingkan penerimaan pajak tahun lalu. Namun, target pajak tersebut lebih rendah karena sudah direvisi dari APBN awal yang besarnya Rp1.042,3 triliun.
Alasan klasik yang selalu diungkapkan pemerintah terhadap melesetnya target pajak dalam lima tahun terakhir adalah dampak pertumbuhan ekonomi yang melambat. Memang, jika mau jujur faktanya angka ekspor dalam beberapa tahun anjlok, dan ekonomi diprediksi lebih rendah.
Pasca ekonomi global bergejolak, penerimaan pajak juga kena imbasnya karena kinerja sektor ekonomi terpukul. Pengalaman realisasi pajak tahun lalu yang cukup rendah membuat pemerintah dan DPR sepakat mengurangi target pajak tahun ini.
Meski sudah dipangkas, realisasi pajak tampaknya tidak bisa bertemu dengan targetnya. Fuad mengatakan, realisasi akan lebih rendah lagi karena terbukti perekonomian Indonesia mengalami kontraksi lebih dalam dari perkiraan awal. “Asumsi pertumbuhan ekonomi APBN Perubahan kan 6,3 persen, tetapi sekarang realisasi pertumbuhan mungkin tidak sampai 6 persen. Tetapi target penerimaan pajak tidak bisa revisi lagi karena tinggal realisasinya,” jelas Fuad.
Kondisi yang tak menyenangkan ini diperkirakan juga akan tetap mengancam sektor pajak tahun depan. Dalam rancangan anggaran negara 2014 sementara, target penerimaan pajak 2014 ditetapkan sebesar Rp1.105,2 triliun. Target tersebut lebih besar 11,05 persen dari target tahun ini. Namun pada perkembangan pembahasannya, target penerimaan pajak 2014 dikoreksi menjadi Rp1.034,1 karena mengikuti perkembangan realisasi penerimaan pajak tahun ini.
Meski menolak untuk memprediksi penerimaan pajak tahun depan, Fuad, mantan ketua pengawas pasar modal ini mengatakan bahwa penerimaan pajak masih berpotensi naik. Sebab, hingga kini masih banyak sektor yang belum tergarap. Tahun depan pihaknya mengaku masih hendak mengincar kepatuhan pajak sektor perdagangan dan properti.
Tiga Kewenangan
Selain itu, agar perolehan pajak tidak terus-terusan minim Ditjen Pajak menuntut pemerintah untuk memberikan keleluasan dalam mengelola perpajakan. Berdasarkan hasil kajian badan pajak itu, mereka seharusnya diberikan tiga kewenangan otonom yaitu otonom dalam melakukan rekrutmen dan mengelola sumber daya manusia (SDM), otonomi organisasi, dan otonomi anggaran untuk melakukan pengembangan kapasitas. “Ini penting supaya jangan tangan kita diikat tapi kita disuruh lari,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus.
Dalam hal kewenangan rekrutmen, selama ini pihaknya sulit mendapatkan pegawai dengan kualifikasi yang diinginkan dan sesuai kebutuhan. Pasalnya Ditjen Pajak hanya dapat merekrut melalui Kementerian Keuangan dan itu pun masih harus melalui proses birokrasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Padahal, Ditjen Pajak butuh banyak orang dengan kriteria tersendiri, termasuk pakar di bidang-bidang tertentu. “Kenyataannya itu Pajak butuh orang, tapi secara organisatoris yang merekrut yang lain. Jadinya suka-suka tidak tepat. Satu adalah soal jumlah, dua soal kualitas,” kata Kismantoro.
Otonomi soal kepegawaian ini juga termasuk dalam bagaimana direktorat itu dapat menggaji pakar-pakar yang dipekerjakan. Pakar dalam sektor migas misalnya harus bisa diberi pendapatan yang layak supaya tidak kabur dan memilih bekerja di perusahaan migas yang menawarkan gaji jauh lebih besar. Saat ini jumlah pegawai pajak menurun dari 32.000 pada 2007 menjadi 30.700 orang. Hal itu, kata Kismantoro, tidak hanya terjadi karena banyak yang pensiun, tapi juga karena banyak yang pindah kerja.
Kewenangan untuk memecat pegawai yang terbukti nakal juga penting. Kismantoro menyebutkan, saat ini Ditjen Pajak baru bisa memecat orang dua tahun setelah Ditjen Pajak memberi rekomendasi pemecatan. Akibatnya, selama dua tahun orang yang dianggap bermasalah ini masih digaji dan masih berkantor. Tidak hanya membebani anggaran negara, Kismantoro mempermasalahkan pegawai tersebut yang bisa menginfiltrasi pegawai lainnya di kantor.
Otonomi kedua yang diminta adalah dalam hal organisasi. Ditjen Pajak ingin bisa dengan cepat merespons pergerakan ekonomi. Kismantoro mencontohkan, ketika kawasan strategis bisnis kepala naga disebut-sebut berada di Kelapa Gading maka wilayah tersebut mendadak dijamuri pengusaha yang seharusnya menjadi wajib pajak. Namun ketika kawasan kepala naga berpindah ke di Bumi Serpong Damai, sebagian pengusaha juga pindah. “Nah, Kantor Ditjen Pajak di kawasan tersebut harus dengan cepat merespons pergerakan ekonomi. Hal tersebut saat ini tidak bisa dilakukan karena pemecahan kantor dan pengembangan kapasitas lainnya harus melalui izin birokratis,” jelas Kismantoro
Terakhir, kewenangan yang diminta adalah terkait penganggaran. Pada saat Ditjen Pajak akan mengembangkan kapasitas organisasi maka hal itu akan berimplikasi pada tambahan anggaran. Sedangkan, anggaran Kemenkeu harus dibagi-bagi dengan direktorat jenderal lainnya. “Kemenkeu punya Rp17 triliun, Pajak dapat Rp5 triliun. Kalau pajak butuh Rp1 triliun lagi, yang lain harus kena. Kan tidak bisa begitu,” katanya.
Tuntutan-tuntutan itu sejatinya berdasarkan kajian yang ada pada negara-negara dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Berdasarkan best practice negara-negara OECD, Ditjen Pajak merasa model yang paling baik ditiru adalah model di Belanda, di mana badan pajaknya masih menjadi bagian dari Kementerian Keuangan tetapimemiliki beberapa otonomi.
“Saat ini, kewenangan Ditjen Pajak hanya satu setengah. Kewenangan satu adalah memungut pajak, setengahnya lagi menentukan kebijakan, separuhnya diambil BKF (Badan Kebijakan Fiskal),” kata Kismantoro.
Apa yang diajukan Ditjen Pajak ini, kata Kismantoro, akan berimplikasi pada penerimaan negara. “Tentu akan tambah penerimaan negaranya, tapi akan ada lagnya tergantung kapan tambahan pegawainya,” lanjut Kismantoro.
Masalahnya, perubahan-perubahan yang diajukan Ditjen Pajak memerlukan perubahan mendasar di perundang-undangan. Soal rekrutmen pegawai, kata Kismantoro, hanya bisa dilakukan jika ada perubahan dalam UU kepegawaian. “Tapi kan bisa diselesaikan dengan menerbitkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU), kalau enam bulan tidak ditolak DPR dia jadi UU. Ini istilahnya butuh political will saja,” katanya.
Pengamat ekonomi Faisal Basri mengatakan bahwa salah satu solusi untuk meningkatkan kinerja aparat pajak adalah dengan memisahkannya dari Kementerian Keuangan. “Sebaiknya Ditjen Pajak dimasukkan dalam lembaga tersendiri yang independen dan dijauhi dari politisasi dengan gaji yang lebih proporsional,” kata ekonom Universitas Indonesia ini.
Namun demikian, upah yang tinggi hendaknya diikuti dengan peningkatan profesionalisme dan komitmen lebih tinggi pada tugas dan negara.
Selain itu, pemerintah juga harus mengintensifkan penarikan pajak, terutama pada perusahaan-perusahaan besar yang hingga saat ini belum maksimal dalam membayar pajak. Bahkan dia mengatakan bahwa sebagian besar perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak membayar pajak dengan sebenarnya.
Kata Faisal, saat ini hampir semua perusahaan perkebunan kelapa sawit membuka kantor cabang di Singapura. “Mereka meminimalkan pendapatan di Indonesia agar terhindar dari biaya pajak yang dinilai memberatkan dan melaporkan keuntungan yang sebenarnya di Singapura dengan beban pajak lebih ringan,” kata dia dalam sebuah diskusi dengan wartawan.

















