OJK optimistis target pertumbuhan kredit UMKM sebesar 7%-9% pada 2026 tercapai meski hingga Mei baru tumbuh 0,6% yoy.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis target pertumbuhan kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kisaran 7% hingga 9% pada tahun 2026 dapat terealisasi. Optimisme ini dipertahankan kendati laju penyaluran pembiayaan sektor ini masih tertatih di awal tahun.
Hingga Mei 2026, realisasi pembiayaan UMKM baru mencatatkan pertumbuhan tipis sebesar 0,60% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa kinerja pembiayaan UMKM sejatinya telah berbalik arah menuju zona positif setelah sempat mengalami kontraksi pada kuartal pertama.
BERITA TERKAIT
“Pada Mei 2026, kredit UMKM telah tumbuh sebesar 0,60% yoy di tengah tekanan daya beli masyarakat serta dinamika perekonomian domestik,” papar Dian dalam keterangan tertulis hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), dikutip Jumat (24/7).
Jika dirinci berdasarkan segmen usaha, pemulihan kredit UMKM bergerak secara bervariasi:
-
Kredit Usaha Mikro: Tumbuh sebesar 0,64% yoy.
-
Kredit Usaha Menengah: Tumbuh sebesar 1,84% yoy.
-
Kredit Usaha Kecil: Masih terkontraksi sebesar 0,24% yoy.
Dian menjelaskan, lesunya laju kredit UMKM tidak terlepas dari melemahnya daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. Kondisi tersebut memukul perputaran kas (cash flow) serta omzet para pelaku usaha secara langsung.
Selain itu, proses pemulihan bisnis skala UMKM pascapandemi dinilai cenderung lebih lambat jika dibandingkan dengan sektor korporasi skala besar.
Meski demikian, OJK meyakini laju penyaluran kredit akan berakselerasi di semester II-2026, didorong oleh tingkat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang masih terjaga solid di zona optimistis.
Dorong Pembiayaan
Untuk mengejar target tahunan, OJK memacu implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM. Regulasi ini mewajibkan industri perbankan mempermudah akses kredit secara cepat, murah, tepat, dan inklusif.
OJK juga mendorong perbankan dan lembaga jasa keuangan (LJK) non-bank untuk tidak sekadar menyalurkan pembiayaan, melainkan menerapkan sejumlah langkah strategis:
-
Pendekatan Ekosistem Rantai Pasok (Supply Chain): Menghubungkan pelaku UMKM dengan rantai pasok industri korporasi.
-
Digitalisasi Proses Kredit: Mempercepat verifikasi dan penyaluran kredit berbasis teknologi.
-
Pendampingan & Literasi: Mengandalkan program pembinaan bersama LJK agar kompetensi dan permodalan UMKM berjalan secara berkelanjutan.
“Melalui POJK UMKM, OJK mendorong perbankan untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif,” pungkas Dian.***















