Stabilitas.id – Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memberikan apresiasi tinggi terhadap rangkaian reformasi struktural yang tengah dipacu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor industri perasuransian dan dana pensiun.
Langkah pembenahan tata kelola ini dinilai krusial dalam memperkuat ketahanan sektor stabilitas finansial, mempertebal proteksi hak perlindungan konsumen, serta mendorong penciptaan industri IKNB yang sehat dan berkelanjutan di tanah air.
Pernyataan positif tersebut disampaikan oleh Head of Insurance and Pensions OECD Pablo Antolín dalam rangkaian agenda Fact-Finding Mission OECD yang berlangsung di Jakarta pada 5–11 Juni 2026. Kunjungan delegasi senior ini merupakan bagian integral dari proses penilaian teknis dalam rangka aksesi Indonesia untuk menjadi anggota penuh (full membership) OECD.
Sebagai informasi, Indonesia mencatatkan sejarah sebagai negara pertama di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) yang berhasil menembus proses aksesi kualifikasi OECD sejak Februari 2024 lalu. Saat ini, organisasi nirlaba internasional tersebut beranggotakan 38 negara maju yang memegang teguh penerapan standardisasi kebijakan ekonomi terbaik di dunia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memaparkan bahwa momentum Fact-Finding Mission ini diposisikan strategis sebagai ruang komparasi standar tata kelola internasional untuk mengakselerasi pendalaman pasar finansial domestik.
“Indonesia menyambut baik Fact-Finding Mission OECD sebagai bagian penting dari proses aksesi. Kami memandang proses ini bukan sekadar penilaian, tetapi kesempatan strategis untuk melakukan benchmarking terhadap praktik internasional terbaik serta mempercepat reformasi sektor keuangan Indonesia,” urai Friderica dalam sambutannya, Senin (8/6/2026).
Aset Dana Pensiun Tembus Rp410,14 Triliun
Friderica menegaskan bahwa di tengah kepungan volatilitas makro global, fundamental perekonomian domestik terbukti tetap resilien disokong oleh kuatnya daya beli konsumsi rumah tangga dan realisasi investasi.
Kondisi solid ini tecermin dari indikator kecukupan modal (solvabilitas) industri asuransi nasional. OJK mencatat tingkat Risk-Based Capital (RBC) industri berada jauh di atas ambang batas minimum (threshold), yakni bertengger di level 476,11% untuk sektor asuransi jiwa dan 311,74% untuk pos asuransi umum.
Sementara itu, dari lini industri dana pensiun, total akumulasi kepemilikan aset bersih meroket hingga menyentuh level Rp410,14 triliun per April 2026. Nilai ini terus menunjukkan tren pertumbuhan positif, sekaligus memperkokoh posisi dana pensiun sebagai investor institusional jangka panjang pengaman pasar modal.
PPP Diperkuat
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, jangkar utama dari reformasi IKNB saat ini adalah persiapan operasional Program Penjaminan Polis (PPP) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penyelarasan hukum dipertegas lewat keputusan DPR RI yang resmi mengetok palu persetujuan atas revisi UU P2SK pada Kamis, 4 Juni 2026 lalu. Regulasi anyar ini memperkuat kerangka kerja resolusi serta jalur likuiditas perusahaan asuransi bermasalah sebagai bagian tak terpisahkan dari implementasi tugas baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mengelola PPP.
“Program Penjaminan Polis akan memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi,” kata Ogi.
Di samping itu, OJK terus menekan percepatan implementasi PSAK 117 yang mengadopsi penuh akuntansi internasional IFRS 17, merumuskan standardisasi kerangka solvabilitas baru berbasis risiko (New-RBC), memperkuat kompetensi profesi aktuaria, serta mengadopsi teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) guna meningkatkan efektivitas pengawasan digital.
Merespons paparan tersebut, Pablo Antolín menilai Indonesia memiliki kekuatan fundamental dalam mengatasi celah proteksi (protection gap) melalui ekspansi inklusi keuangan mikro, peta jalan (roadmap) dana pensiun yang komprehensif, serta kesiapan regulasi yang adaptif dalam memitigasi risiko iklim dan jaminan sosial pekerja. ***

















