• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Laporan Utama

Membalikkan Ekspektasi yang Melekat

oleh Sandy Romualdus
4 Februari 2020 - 17:44
55
Dilihat
Membalikkan Ekspektasi yang Melekat
0
Bagikan
55
Dilihat

Oleh Romualdus San Udika

Dalam hal praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik, bank-bank dari kelompok perusahaan negara sejatinya memperoleh perhatian ekstra. Sebagai perusahaan pelat merah, kekhawatiran akan adanya bad governance muncul dari potensi adanya campur tangan penguasa pada pengelolaan bisnisnya.

Akan tetapi, dalam riset yang dilakukan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), praktik good corporate governance yang dilakukan bank milik negara justru terlihat mendapatkan nilai terbaik. Kajian praktik GCG industri perbankan 2007-2018 yang diterbitkan jelang akhir tahun lalu itu menyebut bahwa nilai komposit rata-rata GCG bank BUMN adalah 1,46, lebih baik dari rata-rata industri yang berada di angka 2,02.

BERITA TERKAIT

Dengan kalimat lain, bank BUMN mengungguli kelompok bank lainnya yang dilihat dari faktor kepemilikan yaitu bank swasta, bank asing, bank daerah dan bank syariah. Sehingga boleh dibilang, bencana governance yang tengah menimpa perusahaan negara di sektor lain tidak terjadi di sektor perbankan.

Sebagaimana diketahui, perusahaan-perusahaan negara kerap kali dicitrakan sebagai tempat yang mudah untuk kongkalikong antara pejabat negara dengan pengelolanya. Hal itu tidak terlepas dari perannya sebagai perusahaan yang melayani kepentingan publik dan juga pencari keuntungan.

Untuk itu, menurut Pandhu Yuanjaya, Pengamat Administrasi Publik dari Universitas Negeri Yogyakarta mengingatkan kembali para pemangku kepentingan BUMN untuk memahami Undang-Undang No 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Di situ disebutkan bahwa BUMN sebagai perusahaan bertujuan menyediakan barang dan jasa publik untuk memberikan layanan sekaligus mendapatkan keuntungan.

“Dua tujuan ini tidak bisa dilepaskan satu sama lain. Kondisi BUMN saat ini alih-alih mengejar keuntungan, dalam memberikan layanan sering terseok-seok sesuai kompleksitas masalah yang dijelaskan tadi. BUMN harus didorong sekuat tenaga untuk sebenar-benarnya menjadi perusahaan, bukan instansi pemerintah yang sedang berbisnis,” kata Pandhu.

Pandu juga menggarisbawai kembali enam prinsip GCG yang harus diterapkan di seluruh BUMN, yaitu transparansi, akuntabiitas, responsibilitas, kemandirian, kewajaran, dan kepentingan. Keenam prinsip GCG tersebut tidak hanya perlu ditanamkan pada seluruh stakeholder BUMN, namun juga harus menjadi aturan formal perusahaan.

Memang, kata Pandu, di hampir semua BUMN terdapat aturan tertulis yang diklaim mencerminkan pedoman dalam penerapan GCG. Namun ketika melihat pelaku korupsi adalah pejabat BUMN, maka penerapan aturan tersebut perlu ditinjau ulang. “Tidak ada pilihan, GCG harus dimulai dengan penegakan aturan perusahaan yang mengikat seluruh pegawai,” ujar dia.

Akan tetapi, tidak mudah melakukan hal itu di BUMN karena adanya birokrasi kerja yang kadang tak tertulis dan membuat banyak pihak tidak bisa berbuat banyak. Tantangan penerapan GCG di BUMN, lanjut Pandu, tidak hanya dari internal yang sebagian masih mengikuti alur kerja birokratis, namun juga berasal dari pemerintah sebagai pemilik.

“Namun kita tetap harus memastikan bahwa negara berkomitmen untuk memaksa BUMN menerapkan GCG secara transparan dan akuntabel, dengan tingkat profesionalisme dan efektivitas yang tinggi,” tambah dia.

Untuk itu, menurut Pandu, terdapat dua hal penting yang perlu ditekankan oleh pemerintah terhadap BUMN. Pertama, pemerintah harus menyederhanakan dan menstandarkan peraturan hukum operasional BUMN yang juga mengikuti dan diterima sesuai norma perusahaan. Kedua, pemerintah harus merelakan BUMN memiliki otonomi dalam mencapai tujuan dan menahan diri dari usaha intervensi.

“Kasus di Indonesia yang sering terjadi, intervensi sesuai agenda politik kelompok yang sedang berkuasa. Oleh karenanya, agenda ini tidak hanya tantangan bagi BUMN, namun juga pemegang kekuasaan di Indonesia,” kata Pandu.

Hasil Kajian

Akan tetapi, hasil kajian LPPI mengenai penerapan GCG perbankan sepanjang 2007-2018 seolah menepis semua anggapan di atas. Bank-bank BUMN yang dicitrakan buruk dalam hal tata kelola ternyata tidak demikian dalam hasil kajian itu.

Berdasarkan riset terlihat ada perbaikan dalam tiga tahun terakhir periode riset. Pada 2016 skor rata-rata nilai komposit dari 108 bank yang diteliti adalah 2,12, dan pada 2017 membaik menjadi 2,07, dan pada 2018 berada di level 2,02. Makin kecil nilai rata-rata komposit berarti praktik GCG yang di perbankan makin baik.

Menariknya lagi, dari keseluruhan bank, bank-bank yang dimiliki pemerintah memiliki skor rata-rata terendah dari seluruh bank yang diteliti. Dengan kalimat lain, praktik GCG di bank-bank BUMN lebih baik dibandingkan kelompok bank lainnya.

Bank-bank pelat merah memiliki peringkat komposit SANGAT BAIK dengan nilai komposit 1,46. Dari empat bank yang menghuni kelompok itu, dua bank berada di bawah rata-rata dan sisanya di atas rata-rata.

Menurut Chusnul Maarif, pelaku di industri penjaminan kredit, saat ini penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik oleh bank BUMN sudah bisa diandalkan. Pasalnya kesadaran bahwa BUMN memiliki fungsi sebagai penggerak ekonomi sudah mulai menguat di bank-bank pelat merah tersebut. “Menurut pengamatan saya selama ini, bank-bank BUMN memang makin bagus GCG-nya. Saya tidak memiliki datanya tapi saya lihat bank-bank BUMN lebih baik,” kata Direktur Utama Jamkrida Jakarta itu.

Meski begitu, untuk lebih memberikan pengaruh kepada perekonomian, dia meminta agar praktik GCG di bank-bank lain juga harus ditingkatkan karena lembaga keuangan sangat terkait dengan kepercayaan nasabah. “Iya seyogyanya GCG harus diterapkan dengan baik di sektor industri jasa keuangan dan ini harga mati, hal itu akan dapat menjaga kepercayaan nasabah kepada industri jasa keuangan,” ujar Chusnul. “Kalau terjadi sebaliknya maka akan membahayakan industri jasa keuangan dan untuk memulihkan kembali kepercayaan nasabah bukan pekerjaan yang mudah dan memerlukan waktu yang panjang.”

Jika menoleh ke belakang, pada 2018, ada kasus yang cukup menghebohkan industri perbankan ketika salah satu perusahaan pembiayaan, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) ‘menggasak’ uang bank.

Kasus ini berawal saat PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran kepada sebuah bank swasta periode Mei 2016-September 2017. Plafon kredit yang diajukan Rp 425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia yang ternyata fiktif. Pada Mei 2018, terjadi kredit macet dan menyeret 13 bank lainnya termasuk bank-bank BUMN.

Sementara sepanjang tahun 2019 lalu, boleh dibilang bank-bank BUMN tidak mengalami peristiwa besar yang disebabkan tidak dijalankannya Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Tercatat hanya ada kasus besar yang menimpa Bank BNI di Ambon, Maluku ketika oknum pegawai bank membobol dana nasabah di cabang Ambon, Maluku, dan dana yang digasak sekitar Rp58,95 miliar, Oktober lalu.

Juga kasus yang menimpa Bank Mandiri ketika sistem teknologi informasinya sempat eror dan membuat banyak dana nasabah berpindah tempat. Adapun error tersebut terjadi karena perpindahan proses dari core system ke back up system yang rutin dilaksanakan di akhir hari pada data 10 persen nasabah. Error system itu membuat saldo rekening sekitar 10 persen nasabah Bank Mandiri mengalami perubahan, ada yang berkurang, namun ada juga yang bertambah.

Disebutkan setidaknya ada 2.600 rekening nasabah yang mengalami kelebihan saldo. Akibat kelebihan pencatatan saldo tersebut Bank Mandiri berpotensi mengalami kerugian kurang dari Rp 10 miliar.

Tags: Bank BUMN, #BNI, Bank Mandiri
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Berjuang Menaikkan Level Kualitas

Selanjutnya

GCG Perbankan dalam Ancaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Apresiasi Nasabah Milenial, BNI Syariah Gelar Customer Online Gathering

Respons Aturan KUR 5% Presiden Prabowo, OJK Minta Himbara Pertebal Pencadangan

oleh Sandy Romualdus
21 Mei 2026 - 14:50

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta perbankan pelat merah (Himbara) untuk...

Virsem LPPI #107: Bukan Sekadar Religi, Hijrah Finansial Jadi Tren Baru Ekonomi Berkelanjutan

Virsem LPPI #107: Bukan Sekadar Religi, Hijrah Finansial Jadi Tren Baru Ekonomi Berkelanjutan

oleh Sandy Romualdus
13 April 2026 - 14:54

Stabilitas.id — Industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan tren pertumbuhan positif meski masih menghadapi tantangan penetrasi pasar yang belum optimal....

Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Sepekan, Dorong Ketahanan Energi Nasional

Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Sepekan, Dorong Ketahanan Energi Nasional

oleh Stella Gracia
1 April 2026 - 21:53

Stabilitas.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah...

Bank Neo Commerce

OJK Cabut Izin Mitra Pemasaran Efek Bank Neo Commerce (BBYB), Ini Alasannya

oleh Sandy Romualdus
27 Maret 2026 - 15:53

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar kepada PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB)....

KUR BRI Tingkatkan Omzet, Pengusaha Genteng di Majalengka Banjir Pesanan

KUR BRI Tingkatkan Omzet, Pengusaha Genteng di Majalengka Banjir Pesanan

oleh Stella Gracia
9 Maret 2026 - 18:35

Stabilitas.id – Program gentengisasi yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto membawa angin segar bagi para pelaku usaha kecil di sektor...

TPS Gandeng Unair, 21 Pekerja Ikuti Pelatihan Finance for Non Finance

TPS Gandeng Unair, 21 Pekerja Ikuti Pelatihan Finance for Non Finance

oleh Stella Gracia
12 Februari 2026 - 12:20

Stabilitas.id — PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menggelar pelatihan Finance for Non Finance bagi 21 pekerja lintas unit kerja pada...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebrakan Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Sasar Komunitas Muda Blok M, CIMB Niaga Tebar Cashback 50% di ‘Ada OCTO Land’

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

Andalkan AI dan Platform Elevate, SIG Rombak Total Sistem Manajemen Performa

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

Laba Bank BSN Mengalir Deras, Tercatat Melampaui 40%

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
GCG Perbankan dalam Ancaman

GCG Perbankan dalam Ancaman

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance