Ekonom INDEF A. Hakam Naja bedah potensi ETF Emas Syariah sebagai alternatif investasi pasar modal. Simak keuntungan, aspek halal MUI, dan usulan insentif pajaknya.
Stabilitas.id – Momentum Peringatan Ulang Tahun ke-49 Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia pada 10 Agustus 2026 menjadi milestone penting dengan diluncurkannya instrumen Exchange Traded Fund (ETF) Emas Syariah.
Produk reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) berbasis emas yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa layaknya saham ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) No. 2 Tahun 2026.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dari Center for Sharia Economic Development, A. Hakam Naja, menilai kehadiran ETF Emas Syariah menjadi akselerator penting dalam memperdalam ekosistem ekonomi emas nasional yang sebelumnya telah ditopang oleh keberadaan bank bullion.
BERITA TERKAIT
“Hadirnya ETF Emas Syariah memperkaya opsi diversifikasi portofolio bagi 30,27 juta pemegang Single Investor Identification (SID) di pasar modal domestik, sekaligus menjadi magnet bagi investor global yang mencari aset berisiko rendah (safe haven) dengan volatilitas terukur,” ujar Hakam Naja dalam ulasannya, Selasa (11/8/2026).
Adapun lima produk perdana yang resmi melantai di BEI meliputi BRI MI Gold ETF Syariah, Mandiri ETF Emas Syariah, Premier ETF Gold Sharia, Syailendra ETF Sharia Gold, dan Trimegah Syariah ETF Emas.
Seluruh produk tersebut wajib memenuhi standar kemurnian emas minimal 99,5% (London Bullion Market Association/LBMA) atau 99,9% (Standar Nasional Indonesia/SNI), dengan bukti kepemilikan elektronik berupa Electronic Gold Receipt (EGR) yang tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Halal dan Bebas Pajak
Dari sisi keabsahan syariah, Hakam menegaskan bahwa Fatwa DSN-MUI No. 163/DSN-MUI/VII/2025 telah memperjelas kehalalan ETF Emas Syariah, karena mengharuskan adanya jaminan emas fisik (underlying asset) yang disimpan secara aman di lembaga kustodian.
Instrumen ini memberikan kepraktisan bagi investor karena tidak perlu menanggung biaya penyimpanan, otentikasi, maupun risiko kehilangan emas fisik, serta dapat diperjualbelikan secara real-time selama jam bursa. Meski demikian, investor tetap diingatkan pada risiko fluktuasi harga emas harian, biaya pengelolaan (management fee), dan ketiadaan imbal hasil pasif (passive income).
Guna memacu daya saing pasar modal nasional terhadap negara tetangga seperti Malaysia yang telah mengoperasikan ETF Emas Syariah sejak 2017, INDEF mendorong pemerintah untuk mempertegas insentif fiskal.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa transaksi ETF Emas Syariah disetarakan dengan surat berharga pasar modal pada umumnya, sehingga dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Pasal 22. Kepastian regulasi fiskal ini sangat krusial untuk menggairahkan aliran modal di tengah ketidakpastian ekonomi global,” pungkas Hakam Naja. ***
















