JAKARTA, Stabilitas — Kementerian Perdagangan berkomitmen memastikan harga gula di tingkat konsumen sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.500/kg dan tidak akan mengevaluasinya saat ini. Seluruh produsen dan distributor gula di Indonesia diinstruksikan untuk memangkas rantai jalur distribusi dan tidak menahan stok. Selain itu, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan telah membentuk Tim Pengawas Gula untuk mengawal kebijakan ini. Tindakan tegas akan dilakukan jika masih ada produsen dan distributor yang melanggar.
Demikian ditegaskan Menteri Agus Suparmanto dalam pertemuan bersama para produsen dan distributor gula di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta. Pertemuan secara langsung dan virtual ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pandemi COVID-19 yang ketat.
Tindakan tegas perlu ditempuh Pemerintah setelah melihat harga gula di pasar tidak kunjung turun bahkan cenderung naik di beberapa daerah. Perlu kebijakan lebih keras untuk meredam harga gula pasir yang masih tinggi dengan rerata nasional mencapai Rp18.200/kg atau naik hingga mencapai 45 persen di atas HET Rp12.500/kg. Harga di Manokwari bahkan mencapai Rp22.000/kg.
“Saya instruksikan seluruh distributor yang saat ini menyimpan stok agar tidak menahan stok yang diperoleh dari produsen dan segera mendistribusikan gula dengan menjaga harga di tingkat konsumen sesuai HET. Saya juga instruksikan kepada distributor agar memotong rantai distribusi gula, dengan tidak menjual gula kepada distributor lain karena berdasarkan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan masih terdapat distributor yang menjual gula ke distributor lain di luar wilayah distribusinya yang berpotensi menyebabkan tingginya harga gula,” tegas Mendag
Selain itu, Agus dalam arahan mengintruksikan kepada produsen yang mendapatkan penugasan raw sugar untuk diolah menjadi GKP maupun para produsen yang ditugaskan mengalihkan dari bahan raw sugar untuk industri rafinasi menjadi GKP dan meminta sisa gula penugasan yg belum didistribusikan sampai 25 april 2020 agar didistribusikan ke retail modern.
Ditambahkannya, seluruh retail modern harus menyediakan gula dengan HET dengan cakupan distribusi yang merata di seluruh Indonesia, baik anggota APRINDO maupun diluar anggota. Mendag juga meminta para produsen memastikan rantai distribusi tidak panjang dan para distributor bisa langsung menjual kepada pengecer baik di pasar tradisional ataupun ritel modern dan harus memperhatikan harga jual akhir sesuai HET.
Selama ini, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan harga gula, seperti melalui penugasan kepada perusahaan gula dalam negeri untuk melakukan penambahan pasokan, baik penugasan impor gula mentah yang diolah menjadi gula konsumsi, impor gula konsumsi langsung, maupun pengadaan gula dari pabrik dalam negeri.
Kepada para produsen, terutama yang mendapatkan penugasan pemerintah, tidak memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono. Ditegaskan Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan akan melakukan tindakan tegas secara hukum apabila terdapat oknum pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok, termasuk gula mengingat kondisi saat ini antara suplai dan demand dalam kondisi yang tidak normal akibat dampak virus covid-19.
“Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan akan melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan sepihak atau penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat merugikan semua pihak,” paparnya.
Tingginya harga gula saat pandemi COVID-19 ini disebabkan kurangnya pasokan gula ke pasar. Sejumlah daerah juga melaporkan belum mendapatkan tambahan pasokan gula dari produsen seperti Bengkulu, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Utara, dan Gorontalo.
Tak hanya itu, harga jual gula dari produsen ke distributor masih tinggi yakni Rp10.500—Rp 12.300/kg atau masih di atas harga rata-rata Rp11.200/kg dengan alasan masih meneruskan PO yang lama. Hal ini menyebabkam harga di tingkat konsumen turut mengalami kenaikan. Sementara untuk merealisasikan ijin impor, para produsen baru bisa melaksanakannya pada April 2020 dan memulai proses produksi.
Dalam rapat dengan produsen dan distributor gula tersebut, Mendag Agus menginstruksikan produsen yang mendapatkan penugasan pemerintah mengolah rafinasi menjadi gula Kristal putih (GKP) dan impor gula mentah menjadi GKP agar segera menyalurkan sisa stoknya ke retail modern baik anggota APRINDO, maupun di luar APRINDO dengan harga Rp12.500/kg.
“Pemenuhan ke ritail modern saya minta menjadi atensi dan komitmen para produsen mengingat saat ini ritel modern dapat menjaga harga gula sesuai HET Rp12.500 dan sebaran ritail modern yang ada di seluruh Indonesia diharapkan mempercepat penurunan harga secara nasional,” jelas Mendag.
Sejak 20 April lalu, pasar-pasar di DKI sudah dipasok gula secara langsung oleh produsen dan distributor. Kini kegiatan di DKI diharapkan juga dilakukan di wilayah lain di seluruh Indonesia. Pasokan secara langsung juga diminta disalurkan ke ritel modern sesuai dengan kebutuhan yaitu sebesar 30.000 ton dengan memperhatikan harga penjualan ke konsumen Rp12.500/kg.
Mendag Agus menyampaikan bahwa penurunan gula pada harga sesuai HET Rp12.500/kg akan menjadi perhatian serius Pemerintah. Tidak boleh ada produsen dan distributor yang bermain-main dan bersepkulasi untuk mengambil keuntungan di kala pandemi COVID-19. Semua kegiatan pendistribusian akan dikawal secara khusus. Kemendag dan Satgas Pangan telah membentuk Tim Pengawas. Mereka bertugas mengawal dan mengawasi distribusi gula dan harga di pasar. Jika ada yang melanggar aturan, Pemerintah akan mengambil tindakan tegas.
“Kemendag beserta Satgas Pangan terus melakukan pengawasan untuk mengawal pendistribusian gula ke pasar. Secara khusus, kami telah membentuk tim pengawas dan pemantau harga/ketersediaan gula di pasar guna memastikan distribusi gula ke 34 propinsi sesuai dengan HET yang telah ditetapkan,” tandas Mendag.
Saat ini, Satgas Pangan telah memproses PTPN 2 di Sumatera Utara karena telah menjual gula dengan harga lelang melebihi HET yaitu Rp12.900/kg. Harga lelang ini berpotensi menaikkan harga gula di tingkat konsumen. Mendag Agus mengingatkan PTPN 2 untuk mengevaluasi hasil lelangnya.
“Dalam kondisi COVID-19 ini, kita semua harus bersatu untuk saling membantu. Semua memberikan stimulus. Memberi bantuan. Perekonomian harus jalan dan ciptakan suasana sejuk. Jangan ada oknum yang memanfaatkan kesempatan ini. Itu tidak sehat. Untuk PTPN 2, jika tidak bisa dimbau baik-baik maka akan ditindak tegas. Hal ini sejalan dehgan arahan Bapak Presiden Jokowi,” tegasnya.
Pesan Mendag, kepedulian bersama harus menjadi perhatian semua pihak. Kita boleh berusaha. Ambil untung boleh tapi harus tepat sasaran. “Kalau ada lapis-lapis distributor ini nggak benar juga. Ini akan menghambat semua dan akan merusak harga di pasar dan supply and demand,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Suhanto mengatakan Pemerintah telah mengambil langkah dalam menjaga stabilisasi harga gula konsumsi di tingkat masyarakat. Pemerintah telah menugaskan beberapa BUMN melakukan importasi GKP untuk mengisi kekosongan karena berbagai sebab. Salah satunya, disebabkan mundurnya musim giling akibat bergesernya musim tanam karena kemarau panjang.
“Musim giling yang harusnya jatuh pada akhir Mei, diperkirakan akan terjadi pada akhir Juni. Artinya gula petani akan masuk awal Juli. Ditambah lagi beberapa negara telah menerapkan lockdown yang berpengaruh pada proses distribusi dari luar negeri,” terang Dirjen Suhanto.
Pemerintah, lanjut Suhanto, sebelumnya telah memberikan ijin impor gula rafinasi untuk kebutuhan industri makanan dan minuman. Selanjutnya, Pemerintah memberikan penugasan untuk mengalihkan sementara ijin impor gula rafinasi sebesar 250 ribu ton untuk diolah menjadi gula konsumsi dalam rangka mengisi kekosongan di masyarakat dan sudah berjalan produksi 99 ribu ton. Pemerintah juga telah mengambil langkah memotong rantai distributor dengan cara mengalihkan gula penugasan tersebut untuk didisribusikan melalui distributor yang berafiliasi dengan ritail moden.
“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Bareskrim akan terus mengawal distribusi gula konsumsi. Diharapkan dengan pola distribusi ini akan menjaga harga gula tetap sesuai HET yang ditetapkan,” pungkas Suhanto.
Dalam pertemuan yang dihadiri 122 produsen dan distributor, baik secara virtual dan langsung itu dihadiri Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kepala Satgas Pangan Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Suhanto, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen PKTN Veri Anggrijono yang sekaligus sebagai moderator dan Ketua APRINDO Roy Nicholas Mendey.