• Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
Jumat, September 22, 2023
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Lensa LPPI
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Seremonial
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Lensa LPPI
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Seremonial
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
 
 
 
Home Keuangan

Menkeu Jelaskan Latar Belakang Perppu Nomor 1 Tahun 2020

oleh Stella Gracia
5 Mei 2020 - 12:53
13
Dilihat
Japan Credit Rating Naikkan Peringkat Utang Indonesia
0
Bagikan
13
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan latar belakang terbentuknya Latar Belakang Perpu Nomor 1 Tahun 2020. Menurutnya, persebaran Covid-19 berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat sehingga terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, serta mengganggu stabilitas sistem keuangan.

“Pemerintah perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),”ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan agenda Penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perpu No 1 2020 secara teleconference.

Ia melanjutkan, fokus kebijakan itu terkait belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial (social safety net), dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan dengan memberikan landasan hukum yang kuat/memadai sehingga terbitlah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu).

BERITA TERKAIT

 “Perpu ini adalah dibuat dengan pilar persis seperti yang merupakan ancaman Covid-19 yaitu ancaman di bidang kesehatan yang menular di bidang sosial dan kemudian juga menciptakan ancaman di bidang ekonomi dan ancaman di sektor keuangan,”jelas Menkeu.

Menurut Menkeu, Perpu dikeluarkan untuk bisa menciptakan bantalan agar ancaman itu tidak materialized atau paling tidak ancaman ini bisa dimitigasi atau diminimalkan dampaknya. “Mungkin tidak 100 persen namun jangan sampai seluruh bangsa dan negara porak-poranda dari kesehatan sosial ekonomi dan sistem keuangannya. Itulah yang menjadi latar belakang dari konstruksi,” terang Menkeu.

Perpu, lanjut Menkeu, diperlukan sesegera mungkin agar Pemerintah dan Otoritas dapat melaksanakan extraordinary actions yang diperlukan, termasuk pelebaran defisit dan hal-hal lain dalam menjaga stabilitas sektor keuangan. Terdapat dua pilar yang menjadi penyangga yaitu dalam hal kebijakan keuangan negara dan kebijakan sektor keuangan. “Di bidang keuangan negara karena dampak Covid akan menjatuhkan korban jiwa,  korban perusahaan, korban PHK maka kita sudah yakin bahwa ini akan mempengaruhi penerimaan negara,” tambah Menkeu.

Sementara, lanjut Menkeu, keuangan negara harus melakukan langkah yang ekstra melindungi masyarakatnya maka defisit pasti akan mengalami penyesuaian dan akan melebihi dari aturan keuangan negara yang selama ini 3 persen.

“Kita juga mengantisipasi bahwa dengan melebarnya defisit sumber pendanaan perlu dibuka alternatifnya dan kita juga ingin membuat penyesuaian mandatory spending sehingga APBN dan APBD bisa lebih fleksibel di dalam menghadapi ancaman yang begitu cepat dan luar biasa,”ungkap Menkeu.

Dalam Perpu, sambung Menkeu, juga diatur mengenai program pemulihan ekonomi sehingga kombinasi antara melakukan proteksi atau perlindungan terhadap shock dan sekaligus menyiapkan bagi pemulihan ekonomi. Pada saat shock atau guncangan terjadi dan pasca shock, lanjut Menkeu, juga untuk mendukung agar implikasi kepada sektor penciptaan kesempatan kerja sektor riil dan ancaman di sektor keuangan bisa tetap dicegah.

“Kalaupun itu akan mengalami tekanan ke sektor keuangan di bidang sistem keuangan maka dilakukan antisipasi KSSK yang memiliki mandat untuk melakukan penanganan sistem keuangan yang mengalami ancaman sistemik yang diberikan perluasan kewenangan termasuk ruang lingkup rapatnya di dalam undang-undang KSSK hanya diperbolehkan rapat secara fisik hadir maka di dalam Perpu diberikan keleluasaan untuk rapat tidak dilakukan secara fisik tapi menggunakan video conference,” tandas Menkeu.

Penguatan kewenangan Bank Indonesia (BI), tambah Menkeu, dimasukkan di dalam Perpu di dalam rangka untuk ikut membeli surat berharga negara jangka panjang dalam pendanaan APBN yang mengalami tekanan luar biasa dan di dalam pemulihan ekonomi.

“Penguatan kewenangan OJK dan LPS dalam rangka mereka mampu untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan terutama di bidang perbankan dan perlindungan nasabah perbankan,” tutup Menkeu.

Tags: #Kementerian Keuangan, #Sri Mulyani, #Perppu No.1/2020
 
 
 
Sebelumnya

Pemerintah Dorong Industri Pengolahan Daging

Selanjutnya

Laba Bersih BRIsyariah Meningkat 150% di Triwulan I 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solve : *
29 + 14 =


BACA JUGA

Related Posts

Tahan Banting Diterpa Covid, Ini 44 Asuransi dan Reasuransi Berkinerja Terbaik Sepanjang 2022

Tahan Banting Diterpa Covid, Ini 44 Asuransi dan Reasuransi Berkinerja Terbaik Sepanjang 2022

oleh Sandy Romualdus
18 September 2023 - 23:59

JAKARTA, Stabilitas.id - Media Asuransi memberikan penghargaan Best Insurance Award 2023 kepada 44 asuransi dan reasuransi yang telah berhasil mencatatkan...

Bareskrim Polri Tetapkan Dirut Kresna Group Tersangka Pencucian Uang

Bareskrim Polri Tetapkan Dirut Kresna Group Tersangka Pencucian Uang

oleh Sandy Romualdus
15 September 2023 - 11:27

JAKARTA, Stabilitas.id – Bareskrim Polri menetapkan MS, mantan Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk (Kresna Group), sebagai tersangka tindak...

IFG International Conference 2023, Bawa Misi Penguatan Asuransi dan Dana Pensiun

IFG International Conference 2023, Bawa Misi Penguatan Asuransi dan Dana Pensiun

oleh Sandy Romualdus
13 September 2023 - 16:01

JAKARTA, Stabilitas.id - Indonesia Financial Group (IFG), Holding BUMN Asuransi, Penjaminan, dan Investasi kembali menggelar IFG International Conference 2023 sebagai...

OJK: Masih Ada 11 Multifinance Belum Penuhi Ketentuan Modal

OJK: Masih Ada 11 Multifinance Belum Penuhi Ketentuan Modal

oleh Stella Gracia
8 September 2023 - 17:28

JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan mengumukan multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal berdasarkan waktu yang telah diberikan. Tercantum dalam...

Moxa by Astra Financial dan Mandiri Sekuritas Beri Kemudahan Investasi Reksadana

Moxa by Astra Financial dan Mandiri Sekuritas Beri Kemudahan Investasi Reksadana

oleh Stella Gracia
7 September 2023 - 08:18

JAKARTA, Stabilitas.id – PT Astra Kreasi Digital (Moxa) anak perusahaan Astra Financial, bersama PT Mandiri Sekuritas (Mandiri Sekuritas) menghadirkan layanan...

Momentum Harpelnas, Asuransi Digital BNI Life Melesat Lebih Dari 1.000%

Momentum Harpelnas, Asuransi Digital BNI Life Melesat Lebih Dari 1.000%

oleh Sandy Romualdus
4 September 2023 - 18:01

JAKARTA, Stabilitas.id - PT BNI Life Insurance (BNI Life) berkomitmen untuk terus memberikan solusi digital asuransi yang mudah, cepat dan aman....

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Equal Pay For Equal Job

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahan Banting Diterpa Covid, Ini 44 Asuransi dan Reasuransi Berkinerja Terbaik Sepanjang 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyusunan KOSP Membutuhkan Keterlibatan Banyak Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indosat Mobile Rilis Paket Hebat Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Neo Commerce Hadirkan Tabungan Berjangka Neo Wish

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • XTRA Savers, Tabungan dengan Keuntungan Maksimal dari CIMB Niaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Kemenkeu dan DPR RI Sepakati RAPBN 2024

BRI Kembali Selenggarakan Program Inovatif ‘Pengusaha Muda BRILiaN 2023’

Dasuki Sujud Syukur, Tabungannya di BPR KRI Dijamin LPS

Ramaikan China ASEAN EXPO 2023, Bank BTN Pasarkan Produk UMKM ke China

Podomoro Golf View Ajak Universitas Indonesia Hadirkan Apartemen untuk Mahasiswa

Pasarkan Produk Haji dan Umrah via Digital, Bank Muamalat Gandeng GohalalGo

MenKopUKM Terima Aduan Asosiasi Logistik Terkait Produk Impor Ilegal

LPS Gelar Festival CreArtive 2023

BRI Kembali Tanam Bibit Mangrove di Pulau Tidung, Total 10.500 Bibit di 2023

STABILITAS CHANNEL

TWITTER STABILITAS

 
 
Selanjutnya
Laba Bersih BRIsyariah Meningkat 150% di Triwulan I 2020

Laba Bersih BRIsyariah Meningkat 150% di Triwulan I 2020

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Lensa LPPI
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Seremonial
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In